Satresnarkoba Polres Pelalawan Berhasil Ungkap 5 Kg Narkotika dan 3,250 Butir Pil Happy Five
Pelalawan, Muaramars.com — Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil ungkap tindak pidana kejahatan Narkotika jenis shabu shabu 5 Kg dan 3,250 Pil Happy Five (H5). Dalam penangkapan tersebut terdapat lima (5) tersangka inisial, HB lk (47), MA ( 37 ) 0,56 gram, Kelurahan palas, HGS (35) 2,60 gram Limbungan Pekanbaru, MT (35) Kel Srimeranti,,dan MM (38)Â dengan barang bukti 5 Kg Shabu dan 3.250 file berhasil diamankan.

Dalam Conferensi Pers, Kapolres Pelalawan, AKBP Swinto, SH, SIk melalui Kasat Narkoba IPTU Ferlanda Oktora, ia menjelaskan secara ringkas kronologis penangkapan tersebut yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis shabu di Kelurahan Pengkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, yang kemudian team Opsnal langsung mengamankan seseorang inisial HB (47), dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu, berat 0,57 gram dijalan Bhati Praja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, katanya
Di sisi lain kapolres pelalawan AKBP Swinto, SH, S.Ik, menerangkan baahwa barang bukti dari tangan inisial MA di amankan 3 paket bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotoka jenis shabu 0,58 gram, satu buah plastic bening klip merah, dan satu unit henpone android merk oppo warna silver, dari tangan pelaku Inisial HGS 2,60 gram, satu kotak rokok merk sampoerna warna putih, henpone android oppo warna hitam, Tersangka inisial MT dan MM, berhasil di amankan 4 paket kemasan teh cina warna kuning berisikan diduga narkotika jenis shabu, dua paket paket plastik bening berisikan diduga narkotika berat kotor 5.120,01 gram (5Kg), 3.250 butir pil happy five ( H 5 ) dibungkus strip warna .erah silver berat kotor 897 gram, satu tas ransel warna hitam, satu buah kantong plastic warna hitam, satu unit sepeda motor merk kawasaki ninja warna pink tampa nopol, satu unit handphone android merk oppo warna pink
Menurut keterangan kaasat narkoba pelalawan Iptu Perlanda Oktora, S.Tr.K., SIK saat konfrensi pers” toh ”
Proses penangkapan berawal dari tersangka inisial HB di baandaran kerinci jelas Kasat Narkoba, rabu 28/02 /2024 pukul 14.30 wib.
Sementara kapolres pelalawan memberi apresiasi teehadap penangkapan lebih kurang 5 Kg oleh kasat res Narkoba di wilayah hukum polres Pelalawan
Di penutup acara kapolres pelalawan menghimbau kepada masyarakat agar elalu hindari narkobah dan melaporkan bila ada melihat transaksi narkoba di sekitar anda, semoga dengan penangkapan narkoba yang besar ini bisa mengurangi masyarakat antisipasi pengaruh narkoba khusua di wilayah hukum polres pelalawan,
Untuk tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman singkat 6 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan”. tutupnya ( Muaramars )**









































































































































