• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 12, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional Provinsi Jambi

Jual 600 Hektar Lahan” Ketua Kelompok Ditangkap GAKKUM Kehutanan

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 25 November 2025
in Provinsi Jambi
0
Jual 600 Hektar Lahan” Ketua Kelompok Ditangkap GAKKUM Kehutanan
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAMBI || MuaraMars.com || — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera berhasil mengungkap dan menangkap aktor utama di balik perambahan masif di kawasan konservasi strategis.

Baca Juga :

Tingkatkan Skor Indeks Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Dan Pemprov Jambi Berkolaborasi

Penyidik Gakkum Kehutanan telah menahan inisial BS (36), warga Desa Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani (KT.) Rasau Mandiri, atas dugaan penjualan dan pengkoordinasian perambahan lahan seluas ± 600 hektare di dalam wilayah Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang.

​Tersangka BS (36) diidentifikasi sebagai aktor intelektual yang secara aktif mengkoordinir perambahan hutan. Modus yang digunakan adalah dengan membentuk kelompok tani fiktif bernama KT. Rasau Mandiri, yang beranggotakan lebih dari 150 orang.

​BS mematok biaya sebesar Rp 15 juta per hektare kepada setiap anggota yang ingin memiliki lahan di kawasan taman nasional. Uang tersebut, dalihnya, digunakan untuk “biaya pengurusan pembebasan lahan ke Kementerian Kehutanan,” sebuah janji palsu mengingat status lahan adalah kawasan konservasi inti. Dari klaim seluas 600 hektare tersebut, saat ini teridentifikasi hampir 100 hektare telah ditanami oleh kelompok tersebut.

Baca Juga: Satgas PKH Imbau Warga Bermukim di Kawasan TNTN Tidak Terprovokasi
​Penangkapan BS merupakan pengembangan kasus perambahan yang ditangani oleh Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada Oktober 2025.

“Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan SR (37) sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dari tersangka SR dan saksi-saksi, nama BS (36) muncul sebagai koordinator utama perambahan tersebut.

​Beth Venri, Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, pada Selasa (25/11), membenarkan bahwa BS (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di RUTAN Kelas II Provinsi Jambi sejak tanggal 15 November 2025, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

​Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahaya dari aktivitas ilegal ini.

​“Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut yang merupakan ciri khas TN Berbak Sembilang. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan, serta mengancam habitat satwa liar endemik,” ujar Hari Novianto.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemodal dan Penggarap 143 Hektare Hutan di Rohul, Rencana Untuk Kebun Sawit
​Penyidik menjerat tersangka BS (36) dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan:

​Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau

​Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

​Ancaman pidana maksimal berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

​Sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku kejahatan lingkungan, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera juga telah memerintahkan kepada Penyidik untuk menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Tersangka atas dugaan jual beli lahan di kawasan konservasi tersebut.(R-01/MMC)**

 

Sumber : Balai GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatra

Related Posts

Tingkatkan Skor Indeks Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Dan Pemprov Jambi Berkolaborasi
Provinsi Jambi

Tingkatkan Skor Indeks Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Dan Pemprov Jambi Berkolaborasi

Kamis, 29 Januari 2026
Next Post
Plt Gubernur Tuding Disdik Antipelayanan Publik, Proyek Portal Elektrik Habiskan Anggaran Rp.353 Juta

Plt Gubernur Tuding Disdik Antipelayanan Publik, Proyek Portal Elektrik Habiskan Anggaran Rp.353 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Terkait Viralnya Berita SDN 034 Taraibangun Dimedsos”, Oknum Guru Ingatkan Oknum Wartawan” Pahami Kode Etik Jurnalis Sebelum Mencatub Berita yang Akan di Publikasikan

Terkait Viralnya Berita SDN 034 Taraibangun Dimedsos”, Oknum Guru Ingatkan Oknum Wartawan” Pahami Kode Etik Jurnalis Sebelum Mencatub Berita yang Akan di Publikasikan

Rabu, 10 September 2025
Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Kamis, 11 Juni 2026
Kapolres Siak Sambut Gubernur Riau dan Forkopimda Tinjau PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Siak

Kapolres Siak Sambut Gubernur Riau dan Forkopimda Tinjau PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Siak

Minggu, 23 Maret 2025
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap 3 Orang Tersangka Baru

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap 3 Orang Tersangka Baru

Senin, 11 September 2023
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In