Pola Gacor Scatter Hitam
Jual 600 Hektar Lahan” Ketua Kelompok Ditangkap GAKKUM Kehutanan - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Provinsi Jambi

Jual 600 Hektar Lahan” Ketua Kelompok Ditangkap GAKKUM Kehutanan

Muara Mars Muara Mars
Selasa, 25 November 2025
0 0
0
Jual 600 Hektar Lahan” Ketua Kelompok Ditangkap GAKKUM Kehutanan
0
DIBAGI
28
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAMBI || MuaraMars.com || — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera berhasil mengungkap dan menangkap aktor utama di balik perambahan masif di kawasan konservasi strategis.

BacaJuga

Penyidik Gakkum Kehutanan telah menahan inisial BS (36), warga Desa Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani (KT.) Rasau Mandiri, atas dugaan penjualan dan pengkoordinasian perambahan lahan seluas ± 600 hektare di dalam wilayah Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang.

​Tersangka BS (36) diidentifikasi sebagai aktor intelektual yang secara aktif mengkoordinir perambahan hutan. Modus yang digunakan adalah dengan membentuk kelompok tani fiktif bernama KT. Rasau Mandiri, yang beranggotakan lebih dari 150 orang.

​BS mematok biaya sebesar Rp 15 juta per hektare kepada setiap anggota yang ingin memiliki lahan di kawasan taman nasional. Uang tersebut, dalihnya, digunakan untuk “biaya pengurusan pembebasan lahan ke Kementerian Kehutanan,” sebuah janji palsu mengingat status lahan adalah kawasan konservasi inti. Dari klaim seluas 600 hektare tersebut, saat ini teridentifikasi hampir 100 hektare telah ditanami oleh kelompok tersebut.

Baca Juga: Satgas PKH Imbau Warga Bermukim di Kawasan TNTN Tidak Terprovokasi
​Penangkapan BS merupakan pengembangan kasus perambahan yang ditangani oleh Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada Oktober 2025.

“Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan SR (37) sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dari tersangka SR dan saksi-saksi, nama BS (36) muncul sebagai koordinator utama perambahan tersebut.

​Beth Venri, Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, pada Selasa (25/11), membenarkan bahwa BS (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di RUTAN Kelas II Provinsi Jambi sejak tanggal 15 November 2025, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

​Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahaya dari aktivitas ilegal ini.

​“Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut yang merupakan ciri khas TN Berbak Sembilang. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan, serta mengancam habitat satwa liar endemik,” ujar Hari Novianto.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemodal dan Penggarap 143 Hektare Hutan di Rohul, Rencana Untuk Kebun Sawit
​Penyidik menjerat tersangka BS (36) dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan:

​Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau

​Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

​Ancaman pidana maksimal berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

​Sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku kejahatan lingkungan, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera juga telah memerintahkan kepada Penyidik untuk menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Tersangka atas dugaan jual beli lahan di kawasan konservasi tersebut.(R-01/MMC)**

 

Sumber : Balai GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatra

Berita Sebelumnya

Kemenaker Resmi Membuka Orientasi Pemagangan Nasional Batch IIa, Lapas Kelas IIA Pekanbaru terima 42 peserta

Berita Selanjutnya

Plt Gubernur Tuding Disdik Antipelayanan Publik, Proyek Portal Elektrik Habiskan Anggaran Rp.353 Juta

BERITA Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

Selasa, 16 Desember 2025
18
Satukan Tekad, Kobarkan Semangat! AKBP Farouk Oktora Pimpin Polres Inhil

Satukan Tekad, Kobarkan Semangat! AKBP Farouk Oktora Pimpin Polres Inhil

Selasa, 16 Desember 2025
3
Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa 4 Orang Pembawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa 4 Orang Pembawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Selasa, 16 Desember 2025
19
Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran

Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran

Senin, 15 Desember 2025
52
Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Minggu, 14 Desember 2025
65
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In