• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu

Muara Mars by Muara Mars
Kamis, 16 Januari 2025
in Kabupaten Kuantan Singingi
0
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Polres Kuansing Matangkan Pengamanan Pacu Jalur & MTQ”, 10 Ribu Peserta Hadir”,

Penulis : Umar Pantang Menyerah

 

 

KUANTANSINGINGI, || Muaramars.com || — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam dua operasi terpisah yang dilakukan pada Rabu, (15/1/2025), polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Simpang Tiga. Tim Mata Elang Sat Res Narkoba berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu SH dan AD. SH diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus kurir, sementara AD merupakan pengguna narkotika jenis shabu.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan di wilayah tersebut. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka SH. “Saat penggeledahan, enam paket narkotika jenis shabu ditemukan di luar rumah, tepatnya di samping kamar SH,” ujar Kasat.

Sementara itu, AD diamankan di kamar depan rumah yang sama. Polisi menemukan sebuah pipet kaca Pyrex yang digunakan untuk mengonsumsi shabu. Berdasarkan interogasi, AD mengaku telah menggunakan shabu bersama SH. Sedangkan SH mengungkap bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial D sebanyak 15 paket, di mana sembilan paket telah dijual sebelum penangkapan.

Dalam operasi ini, barang bukti yang disita meliputi enam paket plastik bening berisi shabu, sebuah pipet kaca Pyrex, dua plastik klip bening kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Kedua tersangka juga dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 10.45 WIB, tim kembali melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan SH yang menyebutkan bahwa mereka mendapatkan narkotika dari DG (42), seorang pengedar dan kurir yang tinggal di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, tim segera bergerak ke lokasi dan menangkap DG di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di belakang rumah DG. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan, di antaranya sepuluh pipet hitam, empat plastik klip bening kosong berukuran sedang, lima belas plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu unit handphone merk Vivo Y03 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 5.300.000.

Dalam interogasi, DG mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial P, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine terhadap DG juga menunjukkan positif amphetamine. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut. SH dan AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, DG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

Kasat Res Narkoba Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Kasat.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Related Posts

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing
Kabupaten Kuantan Singingi

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Minggu, 14 Juni 2026
Polres Kuansing Matangkan Pengamanan Pacu Jalur & MTQ”, 10 Ribu Peserta Hadir”,
Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Kuansing Matangkan Pengamanan Pacu Jalur & MTQ”, 10 Ribu Peserta Hadir”,

Senin, 15 Juni 2026
Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing
Kabupaten Kuantan Singingi

Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi
Kabupaten Kuantan Singingi

Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi

Kamis, 16 April 2026
Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tak Berhak, Tokoh Kuansing Minta BPKAD Bergerak Cepat
Kabupaten Kuantan Singingi

Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tak Berhak, Tokoh Kuansing Minta BPKAD Bergerak Cepat

Selasa, 7 April 2026
Gebrakan Bupati Suhardiman! Untuk Perbaikan Jalan, Sawit Dipungut Rp20/Kg dengan Target Rp240 Miliar
Kabupaten Kuantan Singingi

Gebrakan Bupati Suhardiman! Untuk Perbaikan Jalan, Sawit Dipungut Rp20/Kg dengan Target Rp240 Miliar

Rabu, 1 April 2026
Next Post
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Siak Hulu, 1,95 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Diamankan!

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Siak Hulu, 1,95 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Diamankan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Dalam Rangka HPN, Kapolri Mintak Pers Bantu Tangkal Hoax

Selasa, 9 Februari 2021
Jum’at Curhat Polres Kampar Menyapa dengarkan Keluhan Masyarakat

Jum’at Curhat Polres Kampar Menyapa dengarkan Keluhan Masyarakat

Sabtu, 18 Mei 2024
Sukseskan Program Asta Cita Presiden RI” Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K Pimpin Rapat Bersama Perusahaan Sawit

Sukseskan Program Asta Cita Presiden RI” Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K Pimpin Rapat Bersama Perusahaan Sawit

Sabtu, 8 Februari 2025
Gawat,!!! Camat Tambang diduga Tetapkan Tarif Pengurusan SKT dan SKGR Tanah, Rp 400 Ribu

Gawat,!!! Camat Tambang diduga Tetapkan Tarif Pengurusan SKT dan SKGR Tanah, Rp 400 Ribu

Sabtu, 7 September 2024
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In