Polda Riau pastikan tambang ilegal yang berani Buka kita sikat, siapapun pembaek Up nya, jalankan perintah pimpinan Kapolres Kamparterus giat tindak tegas pengusaha tambang ilegal yang berani beroperasi tampa legalitas izin lengkap. Poldariau Irjend Herri pastikan kepada jajaran Kapolres 12 kabupaten kota perintahkan tindak tegas usaha berbau Ilegal, dan pemilik lahan juga harus di proses, saat ini kita fokus pada Tambang Ilegal di Kabupaten Kampar, jangan ada yang beraktifitas lagi bila izin legalitas SIPB tidak lengkap, bila ada yang beraktifitas dan ada yang beak Up oknum anggota polda riau, saya pastikan kita tindak tegas, tegas Herri, senin(13/10/2025).
Kampar Kiri Hilir || MuaraMars.com || — Lagi dan lagi, Polres Kampar bersama Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313 KPR melakukan penindakan terhadap Galian C Illegal berupa tanah urug, sirtu, timek di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 17.45 Wib.
Razia ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatma Jonimandala Pimpin Razia penertipan tambang berbau ilegal di wilayah hukum.polres kampar, selain Kasat Gian, Kanit III Tipidter, IPTU. Hermoliza, Pama, IPDA. Fauzi Putra Mahendra dan 5 Personil lainnya turut turun ke tkp.
Selain sari tim polres turut turun ke lokasi dari kodim dipimpin oleh PA Intel Korem 031 Wirabima, Letda. Inf. Dadang Hamidani dan tiga personil Intel Korem. Sedangkan dari Kodim 0313/KPR dipimpin oleh Danunit Intel Kodim dan 10 anggota Intel Kodim 0313/KPR.
Operasi gabungan ini berawal dapat laporan dari masyarakat ada aktivitas Galian C tanpa izin di Desa Sungai Potai. Selanjutnya dilakukan patroli gabungan terhadap adanya dugaan tindak pidana Galian C Illegal di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar Riau-,red)
“Tim gabungan bergerak ke TKP dan benar adanya ada aktifitas galian C tanpa izin,” ujar Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala.
Setelah itu, sesampainya di lokasi kita temukan seorang laki – laki yang merupakan operator alat berat excavator yaitu AN (37) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Dari sana kita berhasil amankan alat berat merk Hitachi MF210 warna oren dan buku catatan pembelian tanah urug, sirtu dan timek. “Kemudian pelaku dan alat berat kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut,” ucap AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Untuk pelaku kita jerat Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana.
“Untuk itu, diharapkan kerjasamamya kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal ke pihak yang berwajib. Jika terbukti tidak ada izin, kita pastikan akan tindak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kampar”. (Umar Ocu)
~~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan
Simbol “Pantang Menyerah” (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci) wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,
Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,
Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)













