Vendor Pemilik Galian C Diduga Ilegal Agus Warman dan Kadus Rois Disebut Dalangnya
2
Tambang || Muaramars.com || Masyarakat Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, lakukan Aksi protes atas rusaknya Jalan Sungai Pinang – PTP 5, Aksi tersebut berlanjut hingga Jumat 06 Desember 2024 malam.
Menurut informasi dari masyarakat tempatan mereka tolak ada mobil truk vendor yang nekat menerobos blokade masyarakat. Dan ngegas ngegas suara mesin mobil di depan kaum mak mak Sehingga, mobil itu dikejar
“Setelah mobil di kejar diamuk’ emak-emak yang sudah kesal lantaran jalan mereka sudah lah rusak, berdebu yang bisa mengundang sakit berupa batuk inspa akibat debu pulkanik yang mengancam kesehatan warga tempatan dan masyarakat melintas di jalan Sungai pinang PTP 5 ulah mobil perusahan itu.
Peristiwa ini terjadi di Desa Sungai Pinang Jalan Sungai Pinang PTP 5
Dalam aksi ini masyarakat juga banyak menyebut nama Agus Warman dan Kadus Rois yang memiliki Galian C diduga ilegal di KM 4 dan 5 Jalan Sungai Pinang PTP5. Sebab, aktifitas aquari Agus ini cukup banyak lalulalang, informasinya Agus ini salah satu vendor.
Truk-truk pelangsir galian C Agus Warman ini yang disebut-sebut dalang rusaknya jalan Sungai Pinang – PTP 5″ Ada vendor yang memiliki Galian C diduga tanpa izin bernama Agus Warman, mobil-mobil mereka tiap hari lalulalang tiap harinya,” kata salah seorang warga.
“Agus ini orang kaya, orang hebat. Diduga banyak orang dibelakangnya yang membekingi. Maka Agus ini bebas beraktifitas meski tidak memiliki izin, bahkan jalan masyarakat pun rusak dia juga tidak perduli,” kata salah seorang warga tempatan
Sebagai mana dikatahui, Jumat tadi hingga malam ini. Masyarakat berjuang mempertahankan jalan Raya Sungai Pinang -PTP5, agar bisa di perbaiki dan dirawat. Sehingga masyarakat bisa terbebas dari debu, dimana jalan itu rusak lantaran truk-truk vendor bolak-balik membawa meterial galian C.
“Kapasitas angkutan jalan tersebut diperuntukan hanya Tonase 8 Ton bukan puluhan ton, nah parahnya lagi sudah jalan rusak dibiarkan begitu saja, kesal masyarakat
“Aksi mereka berhenti setelah jalan mereka diperbaiki. Hingga berita ini dirilis kabarnya, massa kian ramai, apa lagi ada informasinya ada truk yang nekat menerobos yang memancing emosi warga.
Perlu kita ketahui bersama bahwa, aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”
Hingga berita ini di publikasikan pihak yang namanya di sebut sebut warga atas nama Agus Warman dan Rois ( Kadus ) belum dapat di konfirmasi.
Jangan alasan mengisi proyek negara saja, sementara aturan undang undan negara di kangkangi, ( Umar )**
Editor : ( MM )