Diduga PT HKI terima Material Ilegal Jenis Tanah Urug Tampa SIPB dari ESDM Provinsi Riau
KAMPAR || Muaramars.com || — Berdasarkan Pantauan awak media muaramars.com di lapangan rabu 23 Juli 2025, ditemukan Usaha Quari penambangan tanah urug diduga ilegal di KM 15 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
Kabarnya usaha quari penambangan tanah urug ilegal tersebut di kelolah oleh Tahir. Tahir orang kepercayaan pemilik tanah bermarga Lubis, ia di percayakan Lubis sebagai manejer di kebun kelapa sawit miliknya seluas puluhan hektar.
penambangan tanah urug di duha ilegal tersebut beraktifitas tepatnya di Jalan Garuda Sakti – Tapung Raya KM.15 Desa Karya Indah.
Informasi aktifitas diduga ilegal tersebut berdasarkan laporan warga ke redaksi ini, bahwa di sekitar Dusun atau RT mereka ada aktifitas Tampa izin. Atas informasi tersebut awak media muaramars.com langsung crhos chek ke tkp, Saat awak media ini kontrol sosial di lapangan, benar ada di jumpai aktifitas tambang Ilegal jenis quari tanah Urug dimaksud,
Berdasarkan Evaluasi Pemenuhan Kewajiban Pemegang SIPB di Kegiatan Operasional PT HKI ada 11 pendor, dan itu tahun 2024 untuk wilayaj desa karya Indah Kecamatan Tapung yang masuk PT. Hamka Maju Karya ( PT. HMK ) masuk 2024 luas lahan 49 (Ha) catatan : Belum mendapatkan persetujuan dokumen rencana penambangan.
Dari 11 PT atau Perusahaan (pendor) evaluasi penambangan SIPB yang kita punya untuk di Kabupaten Kampar yang tidak lis kuning artinya dapat SIPB dan boleh ber aktifitas hanya 2 perusahaan, satu Perusahaan PT Mutiara Kampar Alami, laporan san pajak Per triwulan Lancar. Dua PT. Putra Batu Mas dengan luas lahan 4898 (Ha), tidak lancar , tiga perusahaan CV.
Saat dimonfirmasi pekerja dilapangan Tio DKK, mereka katakan kami dari PT BGM hanya membeli bahan tanah urug yang di jual ke PT HKI Untuk penimbunan jalan tol Pekanbaru – Rumbai pak. saat di tanya terkait Surat Izin Penambang Bebatuan dan Tanah Urug, serta MoU ia katakan kami pembeli pak, yang punya usaha pak Tahir di km 15 ini ucap pekerja di Lapangan Dari PT BGM TIO Dkk. Ia cerita sambil catat kupon saat mobil Engkel atau Tronton puluhan Usai Ambil Tanah dari Quari yang menggunakan 3 Unit alat Escavator di lokasi yang hendak di lansir ke Tol Pekanbaru-Rumbai tepatnya di desa Karya indah
Selain fasilitas Mobil Engkel, Escavator di loksai Usaha Quari di duga ilegal tersebut, juga ditemukan bedeng tempat penumpukan minyak jenis Prodag BBM Solar subsidi puluhan Jiregen.
Lanjut” Agar informasi akurat terkait izin beli material, Awak media ini minta no Humasnya kepada Tio guna agar bisa konfirmasi, namun Tio katakan humas kami ngak ada bang lagi risen, humasnya belum ada di ganti sampai sekarang jelas Tio. Senin 28/07/2025.
Sehingga informasi terkait izin usaha PT BGM belum dapat di hubungi, hingga berita ini di pjblikasikan ke punlik (viral).
Terpisah” Tahir yang di percayakan pemilik lahan Marga Lubis saat di konfirmasike no Pribadinya terkait apakah usaha tambang quari jenis tanah urug ada izin SIPB, dan garap tanah gunakan Escavagor dapat izin dari pemilik lahan atas nama marga lubis,, namun Tohir tidak ada respon.
Disisi lain” Selain PT BGM, kita juga konfirmasi Orang kepercayaan dari PT. SJT Agung, Agung pun menjawab, ia pun tidak tau terkait izin di lapangan karena saya hanya pekerja bagian pencatatan kupon bon saja pak, dan saya baru 2 bulan kerja, kami dari PT. SJT pendor pihak Ke-3 pak ucap agung.
Terkait SIPB langsung saja sama penguasa lahan pak atas nama Tahir, singkatnya.
Saat di konfirmasi pihak desa Karya Indah M Nur sekdes terkait aktifitas quari tanah urug di KM 15 M Nur katakan benar ada pak, di Benca Kelubi juga ada, jelasnya.
Tanya terkait Izin SIPB yang di tembuskan ke Desa ada apa tidak, M Nur jawab saya tidak tau itu, langsung saja pada pemilik lahan pak jelas M Nur.
Atas dugaan aktifitas Quari penambangan tanah urug ilegal tersebut beramtifitas, awak media ini konfirmasi ke pihak APH polsek Tapung, sambil mengirim foto aktifitas usaha quari dimaksud dilapangan, ke Wakapolsek Tapung Hulu AKP Ferri hingga berita ini di publikasikan belum ada jawaban dari Pihak oknum Polisi Polsek Tapung,
Dinas ESDM dan Dispenda Kampar Agar bsrani Tindak Pengusaha quari yang diduga Ilegal yang merugikan negara, Serta menertibkan aktifitas quari ilegal, begitu juga Porkopimda Kabupaten Kampar, karena PAD bagi Usaha Quari miliki Izin SIPB jelas per kublikasi masuk ke PAD Kabupaten Kampar, Jangan Tertidur anda. ( Red/MMC)**
Bersambung













