• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah

” Bejad ” Anggota DPRD 5 Periode Dari PAN, Perkosa Anak Kandungnya

Muara Mars by Muara Mars
Sabtu, 23 Januari 2021
in Daerah, Hukrim, Nusa Tenggara Barat
0
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Mataram ( NTB ), Muaramars.com – Ali Ahmad, 65 tahun, menjadi tersangka dugaan kasus pemerkosaan. Korbannya adalah putri kandungnya sendiri berusia 17 tahun.

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada 18 Januari lalu. Antara ibu korban dan Ali sudah bercerai. Pertemuan dengan korban disebut terjadi setelah lama tidak bersua.

Ali meminta izin kepada istrinya yang tengah terbaring sakit akibat infeksi virus Corona. Dalam pertemuan, keduanya berbincang tentang persiapan masuk ke perguruan tinggi, Korban diberi uang Rp 1 juta untuk biaya les mandiri. Pertemuan berlanjut menjadi tragedi bagi korban. Pelaku mencabuli anaknya sendiri. Tersangka tidak mengakui perbuatannya.

” Tindakan itu Masak sama anak kandung sendiri,” kata Ali, di kantor Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/1/2021),

Dalam pertemuan, selain meminta uang, anaknya juga minta menghendaki sebuah telepon genggam. “Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya,” ujar dia.

Polisi tidak percaya dengan penyangkalan pelaku. Setelah memeriksa korban, hasil visum membuktikan terjadi kekerasan seksual.

Kepala Kepolisian Kota Mataram, Kombes Heri Wahyudi menyebut, Ali dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik memperberat ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok karena korban adalah anak kandungnya sendiri.

Seluruh indonesia kaget, Diabetes mudah diobati. (red)

Atas perbuatan bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (21/1/2020),

Ali Ahmad dikenal sebagai politikus senior di Nusa Tenggara Barat. Ia telah seperempat abad menjadi anggota legislatif level provinsi di DPRD NTB sejak 1995 hingga 2019. Selama lima periode, ia berkarier sebagai politikus Partai Amanat Nasional.

Karier politiknya berubah haluan sejak Kongres V PAN 2020. Saat itu, perkubuan meruncing antara Zulkifli Hasan, ketua umum PAN petahana yang maju lagi dengan Amien Rais yang mengusung calon ketum sendiri. Ali bergabung dengan Amien. Ujungnya, Ali diberhentikan karena membela lawan Zulkifli Hasan yang kini terpilih lagi sebagai ketua umum.

Setelah terpental dari PAN, Ali disebut bakal memimpin partai baru besutan Amien Rais di wilayah NTB. Ali dikenal sebagai pelopor Partai Ummat yang baru diumumkan oleh Amien tahun lalu.

Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat, Muazzim Akbar mengatakan sudah memecat Ali Ahmad sebelum kasus perkosaan muncul karena ia dinilai merusak citra dan nama baik PAN.

“Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak ada lagi hubungannya dengan PAN,” kata Muazzim kepada reporter Tirto, Kamis (21/1/2020).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Soni Sumarsono menguatkan pernyataan pengurus PAN NTB bahwa Ali Ahmad sudah dipecat lama. “Betul [Ali Ahmad], tapi jangan dikaitkan dengan PAN lagi karena bukan kader PAN lagi. Sudah lama dipecat,” kata Soni kepada Tirto, kemarin.

Kepolisian dan lembaga terkait di NTB didesak untuk mendampingi korban kekerasan seksual Ali Ahmad.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminat meminta agar pemulihan korban diutamakan setelah polisi menahan tersangka.

“Yang utama memastikan korban aman terlebih dahulu. Mengingat ibunya sedang isolasi karena Covid-19. Salah satunya dengan penahanan tersangka,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, Kamis (21/1/2021).

Bentuk pemulihan dari sisi psikologi dan bantuan hukum menghadapi proses pemeriksaan. Komnas Perempuan akan terus memantau kasus inses agar korban memperoleh keadilan dan pemenuhan hak pemulihan.

“Kami mendesak jaksa menuntut seberat mungkin dalam rangka memberikan efek jera,” kata Siti.

Menanggapi desakan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram bersiap mendampingi korban.

Kepala DP3A Kota Mataram, Dewi Mardiana Arian mengatakan, pendampingan akan berjalan setelah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang saat ini sedang menangani kasus tersebut. Instansinya juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat korban belajar.

“Selain itu, perlu dilakukan pendampingan dari psikolog untuk memotivasi dan menguatkan anak agar bisa kembali ke kehidupan normal meskipun berat. Jangan sampai anak ini down,” Ungkap Dewi. ( kas/redaksi )

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kamis, 30 Juli 2026
AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro
Kabupaten Kampar

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026
Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni
Kabupaten Kampar

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

Kamis, 18 Juni 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing
Kabupaten Kuantan Singingi

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Minggu, 14 Juni 2026
Next Post

Simpan Shabu 20,73 Gram, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Maraknya Pelaku Hubungan Sejenis (LGBT)” Hukum apa ya yang Pantas,,,??

Maraknya Pelaku Hubungan Sejenis (LGBT)” Hukum apa ya yang Pantas,,,??

Senin, 14 April 2025
Penumpang Taxi Tampa Identitas Meninggal Dunia Dari Pekanbaru-Padangsidimpuan

Penumpang Taxi Tampa Identitas Meninggal Dunia Dari Pekanbaru-Padangsidimpuan

Sabtu, 20 Februari 2021
Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi

Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi

Kamis, 16 April 2026
Kepsek SDN 131 Pekanbaru Apresiasi Pengadaan IFP Oleh Kemendikdasmen

Kepsek SDN 131 Pekanbaru Apresiasi Pengadaan IFP Oleh Kemendikdasmen

Senin, 29 September 2025
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In