• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

JPU KPK Tuntut Indra Pomi 6,6 Tahun, Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut 6 Tahun Kasubag Umum Nopin Berapa yaaaa,?

Muara Mars by Muara Mars
Jumat, 15 Agustus 2025
in Hukrim
0
JPU KPK Tuntut Indra Pomi 6,6 Tahun, Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut 6 Tahun Kasubag Umum Nopin Berapa yaaaa,?
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Mantan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi menangis usai mendengar sidang tuntutan dari JPU KPK 6 Tahun 6 Bulan, Risnandar Mantan (PJ) Wali Kota Pekanbaru 6 tahun, dan Nopin Karmila.
PEKANBARU || Muaramars.com ||  Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mendadak hening ketika mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, tak kuasa menahan air mata.
Ia menangis setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Selasa 12 Agustus 2025.

JPU KPK menuntut Indra Pomi dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini lebih berat dibanding hukuman terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Pomi Nasution berupa penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU KPK di persidangan.

Selain pidana pokok, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,155 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas jaksa.

Dikutip dari riauonline.co.id”, Menurut JPU, perbuatan Indra Pomi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan mantan Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru tahun 2024 dengan modus pemotongan Uang GU Persediaan dan TU Persediaan.

Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp8,959 miliar. Dari jumlah itu, Risnandar disebut menerima Rp2,912 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, dan Novin Karmila Rp2,036 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (MMC)**

Penulis   : Red

Editor      : MMC

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kamis, 30 Juli 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Dinkes Kampar Perkuat Program HPV DNA, Targetkan Pencegahan Kanker Serviks Lebih Optimal

Dinkes Kampar Perkuat Program HPV DNA, Targetkan Pencegahan Kanker Serviks Lebih Optimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Pelaku Pencabulan di Amankan Warga, dan Diserahkannya ke Polsek Tapung Hulu

Pelaku Pencabulan di Amankan Warga, dan Diserahkannya ke Polsek Tapung Hulu

Kamis, 18 April 2024
Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sampaikan Beberapa Poin Penekanan

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sampaikan Beberapa Poin Penekanan

Senin, 29 Juli 2024
Sat Reskrim Polres Kuansing Tindak Serentak dan Musnahkan 24 Unit PETI

Sat Reskrim Polres Kuansing Tindak Serentak dan Musnahkan 24 Unit PETI

Sabtu, 21 Desember 2024
Malam Pisah Sambut Kapolda Riau Irjen M Iqbal Ucapkan Terimakasih Kepada Irjen Agung

Malam Pisah Sambut Kapolda Riau Irjen M Iqbal Ucapkan Terimakasih Kepada Irjen Agung

Selasa, 4 Januari 2022
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In