• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hot News

Soal Aturan Deforestasi, Eropa vs Indonesia, Malaysia dan Brasil

Negara seperti Brasil, Indonesia dan Malaysia tampak satu suara untuk menentang UU antideforestasi yang diterapkan Uni Eropa yang salah satunya berdampak ke CPO

Muara Mars by Muara Mars
Senin, 24 April 2023
in Hot News, Informasi
0
Soal Aturan Deforestasi, Eropa vs Indonesia, Malaysia dan Brasil

Drone shot of oil palm trees directly from above

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Sikap Uni Eropa yang bersikeras mempertahankan undang-undang produk terkait deforestasi, tampaknya akan menghadapi ‘perlawanan’ dari sejumlah negara produsen komoditas perkebunan. Mereka di antaranya adalah Malaysia, Brasil dan Indonesia. Seperti dilaporkan oleh Reuters, pada Rabu (19/4/2023) waktu setempat, Parlemen Eropa telah menyetujui Undang-undang antideforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR). Aturan itu berisi larangan impor bagi negara anggota Uni Eropa terhadap produk seperti kopi, daging sapi, kedelai, kelapa sawit dan lain-lain yang terbukti terkait dengan aksi deforestasi. Undang-undang tersebut akan mewajibkan perusahaan yang menjual barang ke Uni Eropa untuk membuat pernyataan uji tuntas dan informasi yang dapat diverifikasi, yang membuktikan bahwa produk mereka tidak ditanam di lahan hutan yang digunduli setelah tahun 2020. Jika terbukti melakukan pelanggaran atas undang-undang tersebut, maka denda akan dikenakan. Perusahaan yang gagal mematuhi aturan tersebut menghadapi denda hingga 4 persen dari total omsetnya yang diperoleh di negara-negara Uni Eropa.

Parlemen Eropa menyebutkan, aturan tersebut bertujuan untuk menghilangkan praktik deforestasi dari rantai pasokan berbagai barang sehari-hari yang dijual di Eropa. Kebijakan ini akan berlaku untuk kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, kopi, karet, arang, dan produk turunannya termasuk kulit, cokelat, dan furnitur. “Konsumen Eropa sekarang dapat yakin bahwa mereka tidak akan lagi tanpa disadari terlibat dalam penggundulan hutan,” kata Juru Runding Parlemen Eropa, Christophe Hansen.

Baca Juga :

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

5 Orang Penyidik KPK Naik Pangkat, Satu diantaranya di Tunjuk Kapolres Kuansing

Kebijakan Eropa tersebut pun mendapatkan tentangan dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya adalah para pengusaha, petani dan pemerintah dari negara produsen komoditas yang diatur dalam EUDR tersebut. Pemerintah Malaysia bahkan mengatakan undang-undang tersebut merupakan bentuk dari upaya yang disengaja untuk meningkatkan biaya dan hambatan bagi sektor kelapa sawitnya. Adapun, Malaysia adalah pengekspor minyak terbesar kedua di dunia setelah Indonesia. “[Undang-undang] itu tidak adil dan berfungsi terutama untuk melindungi pasar biji minyak dalam negeri [Eropa] yang tidak efisien dan tidak dapat bersaing dengan ekspor minyak sawit Malaysia yang efisien dan produktif,” kata Fadillah Yusof, Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (21/4/2023).

Dia mengatakan bahwa Malaysia bekerja sama dengan Indonesia untuk mempertimbangkan tanggapan yang tepat terhadap undang-undang tersebut. Dia pun menambahkan bahwa Malaysia tetap terbuka untuk melakukan pembicaraan dengan Uni Eropa guna mengatasi kekhawatiran atas peraturan tersebut. Malaysia mengatakan undang-undang antideforestasi tersebut secara khusus akan mempengaruhi petani kecil karena mereka tidak akan mampu memenuhi biaya kepatuhan.

Sementara itu, suara penolakan juga muncul dari Brasil. Associação Brasileira do Agronegócio (ABAG) yang merupakan asosiasi pengusaha agribisnis Brasil menyatakan bahwa kebijakan UE tersebut diberlakukan tanpa melakukan komunikasi dengan negara pemasok komoditas terkait di luar negeri. Adapun, Brasil merupakan negara utama pemasok kedelai, kopi dan daging sapi ke kawasan Uni Eropa. ABAG bahkan menyatakan, bahwa Pemerintah Brasil memiliki aturan tersendiri yang mengizinkan beberapa area hutannya dibuka untuk kegiatan perkebunan dan peternakan. Hal itu dinilai akan bertentangan dengan aturan baru UE. “Itu adalah langkah sepihak yang mereka ambil tanpa mendengarkan Brasil,” kata Kepala ABAG Luiz Carlos Carvalho seperti dikutip dari Reuters. Dia menambahkan bahwa ABAG telah menghubungi Kementerian Luar Negeri Brasil untuk mencari cara untuk merespons undang-undang antideforestasi. RESPONS INDONESIA Sementara itu, sebelumnya Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menegaskan bahwa kebijakan Uni Eropa  (UE) yang memberlakukan Undang-undang antideforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) akan merugikan ekspor produk sawit ke UE. Dia pun berharap agar pemerintah turut menjadi penengah dalam memberikan solusi, mengingat sawit merupakan pemasukan negara tertinggi khususnya pada 5 tahun terakhir dan sawit merupakan simbol kejayaan ekspor negara Indonesia.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorium sawit selama 3 tahun. Melalui Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang berakhir pada 19 September 2021. “Jadi, kalau pengusaha itu kan sudah ada moratorium dari yang utama setelah 2018—2019 itu sama sekali tidak boleh. Nah, kebijakan deforestasi Eropa ini kan ada batas waktu hingga 31 Desember 2020. Nah, kalau perusahaan saya pastikan tidak ada 2020 yang buka [lahan] baru karena sudah tidak ada yang keluar izin, sedangkan rakyat misalnya yang karet, konversi tumbang karetnya diganti sawit. Nah, mereka kena,” paparnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Januari lalu menyatakan bahwa Indonesia dan Malaysia akan melakukan misi bersama ke Uni Eropa untuk mengkomunikasikan dan mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan dari aturan tersebut ke industri kelapa sawit.  Dia menambahkan bahwa kerja sama yang lebih kuat antara Malaysia dan Indonesia penting untuk mengatasi hambatan perdagangan dan kampanye negatif terhadap minyak sawit. “Kita akan memiliki satu suara yang lebih kuat jika kita bergandengan tangan dengan Indonesia,” ujarnya.

Sumber Berita : Bisnis.com

Related Posts

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan
Hot News

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

Sabtu, 25 Juli 2026
Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran
Hot News

5 Orang Penyidik KPK Naik Pangkat, Satu diantaranya di Tunjuk Kapolres Kuansing

Kamis, 8 Januari 2026
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.HI Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus TA 2026
Hot News

Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, S.Sos., MT Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus DPRD TA 2026

Jumat, 19 Desember 2025
Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan
Informasi

Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan

Selasa, 25 November 2025
Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit
Hot News

Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit

Jumat, 31 Oktober 2025
Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Pemerintah Perkuat Literasi Artificial Intelegence (AI) Bagi Pelaku Usaha dan Wisata
Hot News

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Pemerintah Perkuat Literasi Artificial Intelegence (AI) Bagi Pelaku Usaha dan Wisata

Kamis, 9 Oktober 2025
Next Post
Yuk Kenali Perjalanan Buah Sawit Dari Hulu Ke Hilir

Yuk Kenali Perjalanan Buah Sawit Dari Hulu Ke Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Kapolsek Tapung Hilir AKP Jurfredi SH Lakukan Silaturahmi dan Perkenalan Melalui Program Jum’at Curhat Perdananya di Desa Kota Bangun

Kapolsek Tapung Hilir AKP Jurfredi SH Lakukan Silaturahmi dan Perkenalan Melalui Program Jum’at Curhat Perdananya di Desa Kota Bangun

Jumat, 18 Agustus 2023
Kasat Lantas Polres Kampar AKP Vino Lestari, SIK dan Jajara Pandu Do’a Bersama Menghadapi Pilkada 2024n

Kasat Lantas Polres Kampar AKP Vino Lestari, SIK dan Jajara Pandu Do’a Bersama Menghadapi Pilkada 2024n

Kamis, 5 September 2024
Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kanwil Kemenkumham Riau Tabur Bunga di TMP Kusuma Dharma

Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kanwil Kemenkumham Riau Tabur Bunga di TMP Kusuma Dharma

Rabu, 24 Januari 2024
Penling Seputar Selatpanjang Polisi Himbau Warga Taati Prokes

Penling Seputar Selatpanjang Polisi Himbau Warga Taati Prokes

Selasa, 23 Februari 2021
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In