Penulis : Umar Ocu
Jasa yang baik dibalas dengan suntikan keras tampa arah

[ Singigi ], Muaramars.com — KUD Karya Bakti Desa Kobun Lado laksanakan RAT sekaligus penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan pembukuan keungan KUD Karya Bakti periode Tahun 2022 – 2023 yang turut di hadiri lebih dari 50 % kelompok tani KUD Karya Bakti Desa yang ada.

Pelaksanan Rapat Anggaran Tahunan ( RAT ) tersebut berdasarkan sesuai aturan UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dalam ketentuan dan pelaksanaan RAT sekali setahun
Dengan penjabaran laporan pertanggungjawaban keuangan tahunan kepengurusan KUD Karya Bakti Desa Kobun Lado Kecamatan Singingi yang di sampaikan bendahara KUD dengan rinci jelas sesuai regulasi yang ada,
Kemuduan dilanjutkan dalam pengarahan ketua KUD Karya Bakti Arhendri menyampaikan bahwa dalam perjuangan kebun kelapa sawit dalam badan koperasi berbadan usaha dan badan hukum harus ada susunan Kepengurusan KUD Karya Bakti
Pada tahun 2008 Ketua KUD arhendri curhatan susah payah dalam membenahi KUD Karya Bakti Desa Kobun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dengan mendata keanggotaan yang turut di hadiri kepala desa, ninik mamak semasa itu kemudian di tunjuk pengurus, kemudian sebelum RAT perdana selama 8 tahun ketua pengurus KUD Karya Bakti dan pengurus sampaikan bahwa dia tidak mendapatkan gaji semasa itu, namun ia tetap semangat untuk memperjuangkan hak masyarakat untuk bisa menikmati hasil dari Kebun Kelapa Sawit KUD Karya Bakti seperti yang di rasakan oleh kelompok Tani pada saat ini, dan pada tahun 2015 kita sudah melaksanakan RAT Perdana, jelas Hendri
RAT berlangsung di Kawasan kantor KUD Karya Bakti Desa Kobun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, senin 26/06/2023 pagi pukul 08.00 wib hingga seesai
Dalam RAT tersebut turut di hadiri Ketua KUD Karya Bakti Kobun Lado, Kepala Desa Kobun Lado, Kepala Dinas Koperasi di wakili Bidang Perkoperasian, Camat Singingi, Kapolsek Singingi, Dandramil Singingi, dan Kelompok Tani KUD Karya Bakti Desa Kobun Lado
Usai membacakan laporan LPJ Pengurus Koperasi KUD Karya Bakti, modelator dipersilahkan mengajukan pertanyaan satu petani satu pertanyaan, namun segelincir petani ada yang mengajukan pertanyaan seperti memojokan pengurua koperasi dengan arah mengganti Ketua KUD pada saat RAT berlangsung,
Akan tetapi berdasarkan aturan UU Koperasi sesuai Ad/ART yang ada, menghentikan Ketua KUD Pengurus itu ada regulasi yang tertuangkan dalam UU no 5 tahun 1992 tentang pergantian Ketua KUD ada 4 poin, pertama, Ketua atau pengurus mengundurkan diri, kedua terjerat dengan hukum, pengurus meninhhal dunia, Habis masa periode kepengurusan,
Memang penyampaian dari petani terkait pembentukan pemilihan ketua KUD secara pemilihan itu betul sesuai aturan yang ada namun MoU dengan pihak perusahaan yang jadi pengikat, artinya Ketua KUD dan Pengurus bisa di ganti setelah Hutang selesai, dan sesuai 4 item ketentuan aturan UU dalam AD/ART yang ada.
Ditambahkan Ketua KUD Karya Bakti Arhendri terkait Pertanyaan Indrawan, ia merupakan pelindung dan penasehat di KUD Karya Bakti dan menerima Honor di KUD ini, jelas ketua KUD Arhendri, jadi apakah Indrawan pantas mempertanyakan legalitas Kepengurus KUD ini, jadi jika di uraikan secara rincih panjang, hal ini dibuktikan dengan kehadiran kita saat RAT ini berlagsung, mulai dari Memoerjuangkan dari Semak belukar, oenanaman, hingga hasil dari Kebun Kelapa Sawit yang kita cicipi selama ini hingga pada gajian sampai bulan Juni du tahun 2023 ini dan jika keoengurusan KUD yang di lontarkan Indrawan itu, cobalah di cermati sendiri, jika kepengurusan KUD diragukan maka tidakkan mungkin kita berada di ruangan Rapat Anggota Tahunan ini, kesal Arhendri.
Usai membacakan penjabaran Rincihan Laporan Pertanggungjawaban, salah seorang kelompok tani yang jabat selaku sekdes di Desa Kobun Lado atas nama
Laporan Pertanggunganjawaban Kepengurusan KUD Karya Bakti ini bisa diterima apa tidak, sebagian kelompok tani bersuara sah dan segelincir kelompok tani lain mengatakan tidak,
Acara berujung sambutan dari dinas koperasi yang dihadiri oleh bidang perkoperasian dengan menyampaikan notulen rapat dan alasan segelincir kelompok tani yang tidak setuju, nantik pihak KUD dan Dinas Koperasi yang akan menyelesaikan sama pihak dinas Koperasi terkait nantinya,
Harapan Dinas Koperasi Kabupaten Kuansing jagalah kekompakan dan hargailah susah payah pengurus dalam memperjuangkan terbentuknya KUD Karya. Bakti Desa Kobun Lado ini hinhha bapak ibuk menerima hasil seoerti sekarang ini, saran dari pihak Dinas Koperasi yang hadir.
Jika anggota tani ada tang merasa tidak menerima LPJ pengurus KUD ini silahkan ajukan surat kedinas alasan bapak untuk penolakan laporan pertanggungjawaban dari pengurus KUD Karya Bakti saat RAT berlangsung,
Kemudian modulator menutup RAT Tahun anggaran 2022 – 2023 pukul 14.45 wib, masing masing peserta undangan dan kelompok tani yang hadir bergeser ke rumah masing masing,

















