Jakarta, CNBC Indonesia – Uni Eropa (UE) telah resmi memberlakukan Undang-undang Anti-deforestasi atau EU Deforestation Regulation per 16 Mei 2023 lalu. Akibatnya, produk pertanian Indonesia, tak hanya minyak sawit, tapi juga sapi, kayu, kopi, kakao, hingga karet akan terkena dampak UU ini.
Di mana, UU ini akan menutup ekspor bagi produk pertanian/ perkebunan yang dianggap UE memicu deforestasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak menegaskan hak negara jika tersangkut kasus penyelesaian sengketa.
“Kalau kita bicara soal EU (European Union/ UE), kebetulan saya ketua delegasinya untuk EU tahun 2020 soal kelapa sawit. Intinya kita sebagai negara berdaulat punya hak untuk exercise (menegaskan) hak kita kalau ada dispute settlement,” tutur Jerry saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Kebetulan, lanjutnya, Indonesia masih memiliki hak penyelesaian sengketa dengan UE soal minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan nikel. Untuk itu, kata Jerry, pihaknya masih akan terus menjalani dan melihat proses yang berlangsung.
“Kebetulan kan kita masih ada dispute settlement sama UE yang soal CPO dan nikel kita jalani saja, kita lihat. Tetapi intinya pesan yang ingin kita sampaikan adalah jangan ada hal yang diskriminatif. Tidak boleh itu, kita kan punya produk, kita berhak untuk mengekspor ke mana pun bahkan kita mengelola ekspor kita berhak,” ujarnya.
Jerry berpesan, suatu kebijakan harus setara. Di mana, ada persepsi negara-
negara tertentu tidak memberikan kebijakan yang adil pada negara-negara lainnya.
“Ini yang saya ingin address bahwa ada kesetaraan, tetapi untuk ekspor kita harus tetap jalan. Kita kan bukan ke Eropa saja tetapi juga ke seluruh dunia. Artinya kesetaraan itu penting,” pungkasnya.
Sumber Berita : cnbcindonesia.com