• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 10, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Muara Mars by Muara Mars
Kamis, 31 Agustus 2023
in Kabupaten Kuantan Singingi
0
Diduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

[ TELUK KUANTAN ], muaramars.com—– Polres Kuansing mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing kemudian telah menetapkan seorang tersangka bernama GS (45) laki-laki WNI yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial SDL (15) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (27/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Polres Kuansing Matangkan Pengamanan Pacu Jalur & MTQ”, 10 Ribu Peserta Hadir”,

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menjelaskan “adapun kronologis kejadian, pada hari Minggu ( 27/8/2023 ) Pelapor mendapat telpon dari ibu kandungnya bahwa SDL (15) adik kandung pelapor mau diperkosa oleh GS (45).”

“Kemudian Pelapor menanyakan langsung ke SDL (15) dan menceritakan bahwa pada awal agustus disiang hari saat korban berada di kediamannya didatangi oleh GS (45) yang menanyakan keberadaan orang tua SDL (15), lalu korban menjawab bahwa orang tua korban sedang berada di luar, “jelas AKP Linter.

“Setelah itu GS (45) langsung masuk kerumah korban dan langsung mencium seluruh wajah korban SDL (15), hingga meremas payudara dan memegang kelamin korban, kemudian pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, GS (45) kembali mendatangi rumah korban yang pada saat itu korban SDL (15) berada di dalam kamarnya,”

“Tersangka GS (45) langsung masuk ke kamar korban SDL (15) dan langsung memaksa korban untuk baring di kasur dan langsung menciumi seluruh wajah korban lalu meremas payudara korban dan memaksa umtuk membuka pakaian korban, namun korban SDL (15) terus menolak, kemudian GS (45) memegangi kelamin korban dan mengeluarkan kelaminnya agar di hisap korban SDL (15), namun korban menolaknya,” “jelas AKP Linter.

“Tersangka GS (45) memainkan kelaminnya sampai mengeluarkan sperma diatas dada korban SDL (15) dan setelah itu GS (45) pergi pulang kekediamannya. Kemudian merasa tidak senang dan dirugikan lalu Pelapor (Kakak Korban) melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, “

“Setelah menerima laporan tersebut, Pada hari Rabu (30/8/2023) sekira jam 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing AIPDA Frengky Tampubolon bersama Bripka Hendrik dan Bripka Bonari Syaputra berangkat dari polres kuansing untuk menuju tempat terlapor GS (45) dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, “ terang AKP Linter.

“Kemudian sekitar jam 18.00 WIB melihat terlapor GS (45) berada di warung dan Tim Opsnal Polres Kuansing langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 Potong Tekstil pakaian korban yang di pakai pada saat kejadian,”

“ Tersangka kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, “ tutup Kasat Reskrim AKP Linter mengakhiri keterangannya.

 

Editor : Nanda

Penulis : Umar

Sumber : Humas Polres Kuansing

Related Posts

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing
Kabupaten Kuantan Singingi

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Minggu, 14 Juni 2026
Polres Kuansing Matangkan Pengamanan Pacu Jalur & MTQ”, 10 Ribu Peserta Hadir”,
Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Kuansing Matangkan Pengamanan Pacu Jalur & MTQ”, 10 Ribu Peserta Hadir”,

Senin, 15 Juni 2026
Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing
Kabupaten Kuantan Singingi

Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi
Kabupaten Kuantan Singingi

Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi

Kamis, 16 April 2026
Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tak Berhak, Tokoh Kuansing Minta BPKAD Bergerak Cepat
Kabupaten Kuantan Singingi

Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tak Berhak, Tokoh Kuansing Minta BPKAD Bergerak Cepat

Selasa, 7 April 2026
Gebrakan Bupati Suhardiman! Untuk Perbaikan Jalan, Sawit Dipungut Rp20/Kg dengan Target Rp240 Miliar
Kabupaten Kuantan Singingi

Gebrakan Bupati Suhardiman! Untuk Perbaikan Jalan, Sawit Dipungut Rp20/Kg dengan Target Rp240 Miliar

Rabu, 1 April 2026
Next Post
Polri Peduli Budaya Literasi Distribusi Buku Sampai ke Pelosok

Polri Peduli Budaya Literasi Distribusi Buku Sampai ke Pelosok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Kampar H Hambali SE, MBA, MH Terima Penghargaan Sidhakarya Tahun 2024

Pj Bupati Kampar H Hambali SE, MBA, MH Terima Penghargaan Sidhakarya Tahun 2024

Rabu, 20 November 2024
Menteri Agus Gumiwang Tegaskan Akan Buru Penjual iPhone 16 Jika Nekat Beredar” Masih Ilegal

Menteri Agus Gumiwang Tegaskan Akan Buru Penjual iPhone 16 Jika Nekat Beredar” Masih Ilegal

Jumat, 8 November 2024
Polsek Logas Tanah Darat Gelar Cooling System Pilkada 2024 Kepada Masyarakat Desa Perhentian Luas

Polsek Logas Tanah Darat Gelar Cooling System Pilkada 2024 Kepada Masyarakat Desa Perhentian Luas

Kamis, 5 September 2024
Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir Kunjungi Lapas Kelas IIA Bangkinang

Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir Kunjungi Lapas Kelas IIA Bangkinang

Jumat, 9 Februari 2024
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In