Gawat,!!! Camat Tambang diduga Tetapkan Tarif Pengurusan SKT dan SKGR Tanah, Rp 400 Ribu. Padahal Biaya/Tarif untuk Produk Pelayanan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak di pungut biaya, pemeritah sudah berikan pelayanan gratis hingga pembuatan Swrtifikat tanah melalui program PTSP ATR/BPN yang masuk program Ptresiden RI Jokowidodo.
TAMBANG – KAMPAR || [MuaraMars.com] —- Sungguh darstis, dalam pengurusan surat tanah oknum pegawai kecamatan tambang tetapkan Rp 400 ribu untuk pengurusan Satu surat tanah dan satu surat SKGR,
Terungkapnya penetapan pungli dalam pembuatan surat tanah itu tidak berdasarkan dalih dan hukum tetap, buktinya sala satu warga yang tinggal di sala satu1 Desa di kecamatan tambang mengeluh saat mengurus surat tanah atas nama istrinya yang merupakan tanah hibah dari pembagian orang tuahnya.
” Dalam pengurusan tersebut bahwa aturan pemecahan surat tanah itu hrus dibuat SKT dan kemuduan dari SKT ke SKGR bila itu jatah pembagian dari orang tua dan ada indikasi ganti rugi, terkait Biaya satu surat Rp400 ribu jelas narasumber media muaramars.com yang merupakan korban langsung, jumat 6/9
Korban itu panggil saja Fajar bukan nama sebenarnya, ia menghubungi redaksi muaramars, dan mintak tolong bahwa dirinya merasa tertekan dalam pwngurusan surat tanah di kantor kecamatn tambang, ia menyampaikan rasa keberatan itu dalam mengurus administrasi untuk membuat surat tanah atau SKGR wajub bayar 400 ribu sesuai penetapan dan perintah sari camat, Kata Fajari bukan nama aslinya.
” Fajar mengeluh karena bahasa oknum pekerja di kantor kecamatan tambang menetapkan harga pembuatan surat tanah, dan penetapan surat tersebut indikasi penekanan langsung oleh Camat Tambang meniru bahaha oknum kecamatan yang disampaikan narasumber muaramars melalui telpon selulernya pada hari kamis 5 September 2024 pagi.
Dan itu nyata, dimana saya sudah transfer biaya awal 400 ribu saya kira itu cukup untuk pembuatan SKT dan SKGR, namun oknum pegawai kantor camat Tambang tersebut menghubungi Fajar, bahwa uang yang di Transfer Rp.400 ribu itu hanya untuk satu surat pak, jika dua surat tanah bapak bayar Rp 800 ribu itu perintah pak camat, jk kurang malah kami yang nutupi pak, ucap masyarakat Narsum muaramars Fajar bukan nama sebenarnya dan saya mohon kepada redaksi muaramars agar namanya oknum dan kaki tangan kanan camatnya minta dirahasikan dulu,
” dan bisa meluruskan indikasi pungli ini agar tidak ada penwtapan san penekanan oleh camat tambang melalui oknum pekerja di kantor kecamatan, hanya wartawanlah yang memberikan edukasi kepad pihak kecamatan dan calo calo yang menjamur di kecamatan Tambang ini, harap Fajar
Atas informasi ini tidak mengambang dan berita berimbang, awak media muaramars.com langsung konfirmasi Camat Tambang Jamilus, terkait adanya penetapan dalam pembuatan SKT dan SKGR Tanah di Kecamatan tambang melalui whatsApp miliknya, Jamilus katakan ” tidak ada penetapan seperti itu cu,, jawab singkatnya, namun pelaku yang menyampaikan bahwa camat tambang jamilus menetapkan Rp400 ribu persurat belum dapat di konfirmasi hingga berita ini diterbitkan di redaksi MuaraMars.com.
Ini jelas melanggar pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta paling besar 1 Miliar.
Bersambung,,?
Penulis : Saidina Umar
Sumber : Korban
Katagori : Konfirmasi dugaan Pungli SKT dan SKGR