• Redaksi
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Kontak
Selasa, Juli 28, 2026
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional Jakarta

Haidar Alwi” Perizinan Pertambangan Harus Komprehensif

Muara Mars by Muara Mars
Rabu, 11 Juni 2025
in Jakarta
0
Haidar Alwi” Perizinan Pertambangan Harus Komprehensif
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

 

Jakarta || Muaramars.com || —  R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menegaskan bahwa sistem perizinan tambang dan pengelolaan kekayaan alam di Indonesia perlu dirombak total. Ia menyampaikan bahwa selama ini negara terlalu longgar memberikan izin, baik kepada perusahaan yang sudah lama beroperasi maupun yang baru akan memulai usaha di sektor sumber daya alam.

Baik perusahaan yang sudah beroperasi maupun yang baru akan berdiri, kata Haidar Alwi, semuanya harus tunduk pada sistem baru: kesejahteraan rakyat sebagai ukuran utama. Ia mendorong diterapkannya sistem Kontrak Berbasis Indeks Kesejahteraan (KBIK) sebagai syarat mutlak dalam setiap izin pengelolaan sumber daya alam, mulai dari tambang nikel, emas, batubara, pasir kuarsa, bauksit, timah, migas, geothermal, perikanan tangkap, hingga perkebunan sawit industri.

Menurut Haidar, banyak izin diberikan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap masyarakat lokal. Padahal, kata dia, pembangunan yang sesungguhnya hanya terjadi ketika rakyat di sekitar proyek ikut maju.

“Kita tidak bisa lagi menilai keberhasilan hanya dari pertumbuhan ekonomi atau jumlah investasi asing. Di balik itu, banyak warga sekitar proyek tambang yang hidup dalam kemiskinan, lingkungan rusak, dan air bersih langka. Itu bukan kemajuan, tapi tragedi berulang,” ujarnya.

Setiap perusahaan yang baru akan mendirikan usaha wajib menyusun Rencana Indeks Kesejahteraan Masyarakat (RIKM) secara detail sebagai bagian dari dokumen perizinan. RIKM ini harus memuat komitmen nyata terkait penurunan kemiskinan lokal, penciptaan lapangan kerja, peningkatan layanan dasar seperti sekolah dan air bersih, serta perlindungan ekologis.

Sementara itu, bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin, pemerintah wajib melakukan evaluasi berbasis data riil. Evaluasi tersebut harus dilakukan oleh lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian atau pejabat yang rawan konflik kepentingan. Audit harus mencakup aspek kesejahteraan, seperti angka pengangguran lokal, tingkat gizi anak, serta kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar tambang.

“Jika setelah lima tahun beroperasi tidak ada perubahan signifikan bagi masyarakat, maka izin harus dicabut. Negara tidak boleh kompromi dengan perusahaan yang hanya menimbulkan kerusakan,” tegas Haidar.

Data dari BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 58 persen desa di sekitar wilayah tambang besar masih kekurangan akses air bersih, dengan angka kemiskinan yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem izin selama ini lebih menguntungkan korporasi dibandingkan rakyat.

Haidar juga menekankan pentingnya kontrak sosial sebagai bagian dari legalitas. Perusahaan harus menandatangani kesepakatan tertulis dengan masyarakat lokal yang berisi transparansi pendapatan, pembagian manfaat, hingga hak veto terhadap aktivitas eksplorasi ekstrem.

“Jika kesejahteraan rakyat tidak menjadi dasar hukum perizinan tambang, maka seluruh pembangunan hanyalah mitos di atas penderitaan,” katanya.

Pemerintah pusat, lanjut Haidar Alwi, harus memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menilai dan memutus nasib kontrak usaha di wilayahnya. Pemerintah daerah tak boleh lagi hanya menerima limbah, konflik sosial, dan tekanan, sementara keuntungan terserap di pusat.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Haidar menilai kebijakan ini dapat menjadi pijakan strategis. Menurutnya, jika Presiden Prabowo ingin dikenang sebagai pemimpin pro-rakyat dan pro-kedaulatan, maka sistem perizinan berbasis kesejahteraan rakyat ini harus diadopsi.

“Kalau izinnya merusak dan menyengsarakan, maka yang kita beri ruang bukan investasi, tapi penjajahan berganti bendera,” tegasnya.

Jika diterapkan, sistem Kontrak Berbasis Indeks Kesejahteraan akan menciptakan kontrak yang berpihak pada rakyat, mendorong tanggung jawab perusahaan secara sosial dan ekologis, serta melahirkan model pembangunan yang berakar kuat di daerah.

Dikutif dari Tvnewsone.com,. Haidar menyimpulkan bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada keberanian negara menata ulang relasi antara kekuasaan, rakyat, dan kekayaan alam. Jika itu gagal dilakukan, maka bangsa ini akan terus membayar harga mahal dari pertumbuhan yang semu”,tutupnya. (Umar/MMC)**

 

 

Related Posts

TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang
Jakarta

TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang

Jumat, 29 Mei 2026
Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti
Jakarta

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Selasa, 12 Mei 2026
IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri
Jakarta

IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

Kamis, 30 April 2026
BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan
Jakarta

BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan

Selasa, 7 April 2026
Pelanggaran Etik Transaksi Perkara” Tiga (3) Hakim di PTDH Oleh Komisi Yudisial (KY)
Jakarta

Pelanggaran Etik Transaksi Perkara” Tiga (3) Hakim di PTDH Oleh Komisi Yudisial (KY)

Kamis, 29 Januari 2026
Menkeu Purbaya Ganti 36 Pejabat Bea Cukai” Salah Satu Kakanwil Bea Cukai Riau
Jakarta

Menkeu Purbaya Ganti 36 Pejabat Bea Cukai” Salah Satu Kakanwil Bea Cukai Riau

Jumat, 30 Januari 2026
Next Post
Aliansi Pemuda Desa Kubangan Vs PT Arara Abadi Teluk Meranti

Aliansi Pemuda Desa Kubangan Vs PT Arara Abadi Teluk Meranti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Rumah adat Selaso Jatuh Kembar

7 Fakta Unik Rumah Adat Selaso Jatuh Kembar Pekanbaru Riau yang Sarat Makna

Jumat, 17 Juli 2026
Fakta Tari Zapin

7 Fakta Unik Tari Zapin Melayu Riau: Akulturasi Budaya yang Penuh Filosofi

Jumat, 17 Juli 2026
Cetak Rekor Dunia, 6.000 Penari Zapin BKOW Guncang Pekanbaru

Cetak Rekor Dunia, 6.000 Penari Zapin BKOW Guncang Pekanbaru

Jumat, 17 Juli 2026
Wali Kota Pekanbaru Raih Penghargaan Responsive Governance JMSI

Wali Kota Pekanbaru Raih Penghargaan Responsive Governance JMSI

Jumat, 17 Juli 2026
Sungai Siak

7 Fakta Unik Sungai Siak Pekanbaru: Sejarah, Rekor Nasional, dan Potensi Besarnya

Jumat, 17 Juli 2026

EDITOR'S PICK

PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Rabu, 4 Oktober 2023
Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

Minggu, 31 Maret 2024
Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026

Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026

Rabu, 17 September 2025
Danlanud Roesmin Nurjadin Memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Danwing Udara 6 

Danlanud Roesmin Nurjadin Memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Danwing Udara 6 

Senin, 19 Februari 2024
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com Tegas dan Berimbang. Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • 7 Fakta Unik Rumah Adat Selaso Jatuh Kembar Pekanbaru Riau yang Sarat Makna
  • 7 Fakta Unik Tari Zapin Melayu Riau: Akulturasi Budaya yang Penuh Filosofi
  • Cetak Rekor Dunia, 6.000 Penari Zapin BKOW Guncang Pekanbaru
  • Wali Kota Pekanbaru Raih Penghargaan Responsive Governance JMSI

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In