Penulis : Umar
Editor : R-07
Kabupaten Solok – SUMBAR || Muaramars.com || — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Solok, khususnya di Kecamatan Tigo Lurah dan Kecamatan Hiliran Gumanti. Selama lebih dari sebulan terakhir, aktivitas puluhan alat berat excavator di lokasi tambang ilegal tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti, meski sudah banyak diberitakan media massa. Ironisnya, hingga kini aparat penegak hukum di tingkat kabupaten belum juga menindak tegas.
Menyikapi hal itu, Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., bereaksi keras dan tegaskan seluruh jajaran Polres hingga polsek di jajaran polda sumbar sikat habis pengusaha Ilegala Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), jelas Gatot,-red).
Menyukapi perintah kapolda Sumbar Gatot,” Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, saat dikonfirmasi wartawan, secara jujur mengakui pihaknya tidak mampu memberantas PETI tanpa dukungan pihak lain, untuk menindak lanjut kegiatan PETI itu harus dari tim Gabungan, sebab banyak yang berkepentingan di usaha Pertambangan PETI Ilegal tersebut, ucap Kapolres Agung Pranajaya.
“Sudah sering kita buat penertiban juga, tapi harus semua pihak dan pemangku kepentingan untuk turun tangan semua bang, khususnya kesadaran masyarakat setempat untuk menolak tegas. Kalau hanya polisi kurang maksimal, pasti akan berulang. Harus banyak pihak dilibatkan seperti Pemeri tahan Provinsi SUmbar Forkopimda – Provinsi Sumbar, meliputi Pemda, DPR, lingkungan hidup, ESDM, TNI polisi hutan, dan paling utama itu kesadaran masyarakat itu sendiri,” Jelas Kapolres, Kamis malam (11/9/2025)
Pernyataan terbuka Kapolres itu menjadi sinyal serius bahwa pemberantasan tambang ilegal di Solok bukan hanya soal teknis penindakan, melainkan juga soal dugaan keterlibatan pihak lain yang lebih kuat. Fakta di lapangan menunjukkan,
Meski Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar Polri dan TNI menindak tegas tambang ilegal di seluruh Indonesia, instruksi itu seolah tidak berlaku di wilayah Sumatra Barat Khususnya di Kabupaten Solok. PETI bukannya surut, justru kembali bangkit setelah sebelumnya sempat berhenti sementara.
Mendengar kabar tersebut, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA.,naik pitam dan bereaksi keras.
“Gaspoooolll!” tegas Kapolda dengan nada tinggi saat dimintai tanggapan wartawan, Jumat (12/9/2025) pukul 17.09 WIB.
Ungkapan singkat tapi penuh makna itu menjadi penegasan bahwa jajaran Polda Sumbar tidak akan tinggal diam melihat situasi ini. Kemurkaan Kapolda memperlihatkan bahwa masalah PETI di Solok sudah masuk tahap krusial, bukan lagi sebatas pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman terhadap wibawa negara. Bahkan kerugian Negara bahwa bumi air asalah milik negara. Cetus Gatot.
Pertanyaan besar kini mengemuka: siapa sebenarnya yang bermain di balik layar sehingga PETI tak kunjung padam? Dugaan keterlibatan jaringan mafia tambang, oknum aparat, hingga pejabat pemerintahan kembali mencuat ke permukaan. Fenomena ini seakan membenarkan desas-desus adanya aliran “UPETI” upeti dari aktivitas tambang ilegal yang membuat sebagian pihak tutup mata.
Bila benar demikian, maka PETI bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terorganisir yang merusak wibawa hukum negara. Sungai-sungai tercemar merkuri, lahan kritis semakin meluas, sementara masyarakat sekitar hanya bisa mengeluh akibat rusaknya lingkungan hidup mereka.
Instruksi Presiden Diuji
Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi implementasi Instruksi Presiden Prabowo. Apakah aparat di daerah benar-benar berani menindak, atau justru menjadikan perintah Presiden sekadar slogan belaka?
Keberadaan PETI di Solok kini bukan hanya persoalan lokal, melainkan menjadi cerminan integritas penegakan hukum di Indonesia. Jika dibiarkan, maka kepercayaan rakyat terhadap negara akan terkikis, dan wibawa hukum akan jatuh di mata publik.
Menunggu Tindakan Tegas
Masyarakat menunggu bukti nyata: apakah Polda Sumbar akan benar-benar “gaspol” membongkar jaringan mafia tambang emas ilegal di Solok? Dan seluruh tambang jlegal PETI, Tambang Ilegal Galian C dan lain sebagainya,,? Ataukah justru aktivitas haram ini akan terus berlangsung dengan “restu diam-diam” dari pihak yang berkepentingan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan, apakah hukum masih bisa ditegakkan di negeri ini, atau mafia tambang telah menang atas negara yang indikasinya melanggar Undang -Undang Terhadap Larangan Aktifitas Pertambangan Ilegal. Suara Rakyat. (Tim/MMC)








