sawitsetara.net – JAKARTA – Setiap tanaman sawit pasti menghasilkan berondolan sawit, jika tidak diperhatikan maka petani akan mengalami kerugian yang serius.
Dengan adanya brondolan ini sebenarnya merupakan satu-satunya kriteria dalam menentukan harga tandan buah segar (TBS) sawit matang panen dan boleh dipotong.
untuk mengurangi adanya looses maka brondolan ini perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap brondolan yang tertinggal ditempat-tempat tersebut dengan melakukan pemeriksaan acak setiap hari oleh asisten.
Oleh karena itu brondolan jika tidak dikutip bersih maka akan menyebabkan berat jenjang rata-rata (BJR) kebun turun dan ini akan membuat pemanen tidak bertambah penghasilan karena dasar pembuatan ketuan basis borong adalah dari BJR.
Kemudian jika brondolan tidak dikutip bersih menyebabkan gulma yang muncul dikebun menyebabkan menurun produksi dan mengalami kerugian.
Adanya kerugian yang terjadi jika 1 butir brondolan tidak dikutip saat panen selama 1 tahun pada luas afdeling 750 Ha, maka kerugiannya adalah 27,977/Kg CPO X Rp8.000/Kg=Rp211.032,00
Selanjutnya jika luas pekebun 3.000 Ha brondoloan tidak dikutip 1 butir/pokok setiap panen selama 1 tahun maka kerugian=3.000 ha/750 Ha x Rp211.032.000 = Rp844.128.000
Maka sebagai pengelola kebun akan selalu memperhatikan hal tersebut diatas supaya tidak terjadi looses yang banyak. Hasilnya potensi kerugian yang dialami perusahaan dapat ditekan menjadi zero looses, dengan cara ini harapannya akan meningkatkan kesejahteraan perusahaan.
Jur : Ningrum
Red : Maria Pandiangan
Sumber Berita : sawitsetara.net