Pembiaran Pungli Rp. 188.500.000 di Quari Galian C” Forkopimcan Tertidur Nyenyak” Hantu Berkeliaran” sehingga UU KUHPidana Pungli pasal 368 di Abaikan.
TAMBANG – KAMPAR, || Muaramars.com || — Penertipan Khamtibmas dan UPK Forkopimda Kampar dan Forkopimcam Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar,” Molor” Kejahat Berjama’ah di Kecamatan Tambang Modus jual Kupon hingga Ratusan juta diduga Dibeking Oknum Ninik Mamak (Datuk Sakti Asli), Ketua Pemuda Desa Kualu dan Ibus Pengusaha Quari, dibiarkan begitu saja.
“Kemudian para Forkopimcam pun Tertidur nyenyak. Sehingga adanya pembiaran pelanggaran hukum dengan pungutan liar ratusan juta tidak berkekuatan hukum tetap, sudah jadi hal biasa,
” Menurut narasumber di lapangan Rz, Y, dan Sl ” Toh “, kami menduga Forkopimcan Tambang dapat upeti tambahan gaji dari pelaku, atau karena mereka takut”, Kesalnya.
Selain di DESA KUALU, Pungutan liar juga terjadi di DESA PARIT BARU sari tahun 2024 hingga saat ini tahun 2025, tampak puluhan premanisme ambil jatah, dengan modus uang asam per mobil di mintak kepada supir mencapai Rp.45.000 ribu, naik dari biasanya Rp.30.000 Ribu.
“Diduga oknum oknum Forkopimcam tampak mendapat fee dari mapia pungli itu. Buktinya mestipun viral di Sosmed mereka acuh saja.
Hal ini dibuktikan adanya pembiaran, diduga ada oknum oknum hantu mendapat setoran dari bisnis haram tersebut,selasa 21 januari 2025.
Maysarakat juga minta agar APH dan institusi tidak mencicipi hasil dari uang haram tersebut. Sehingga mampu menertibkan kejahatan Pungli tersebut, secara berjema’ah.
Usut Demi Usut Terbongkar Dugaan Pungli modus jual kupon dengan nalar Pemeliharaan Jalan Desa Kualu modus saja, Mapia berkedok Preman tedsebut Raih hasil Penjualan Rp.188.500.000 dibaca ( seratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah),
Dikabarkan pengusaha keberatan, begitu juga supir mobil truck yang beli pasir dan kerikil (Pengangkat Materil) Di minta kepada UPK Forkopimcam Tambang dan APH bertindak.
“Dengan viralnya berita”PUNGLI” di Sosmed diwilayah kecamatan tambang tersebut. Agar Camat Tambang, APH, TNI dan Satpol PP Agar tindak tegas kejahatan Pungli yang diduga mencari ke untungan sekelompok atau golongan preman yang memaksa pengusaha dan supir mobil wajib beli kupon warna bertuliskan Kupon ASOSIASI PENGUSAHA TAMBANG RAKYAT,, Untuk perbaikan jalan,
Sementara di bawah gidak asa tertulis penanghung jawab atau ketua KSB Asosiasi.
Jika forkopimcam tidak bertindak tegas jangan salahkan kami warga mengatakan bahwa kalian mendapat jatah uang haram dari pengusaha dan Mapia Pungli.
Biarkan penguasa Pungli langgar Hukum, atau APH bangun dari tidurnya, kesal masyarakat.
Atau Undang Undang KUHPidana Pungli tidak berlaku lagi di Kecamatan tambang, Kabupaten Kampar Riau atau kalian takut tidak mendaapat Fee tambahan gaji, ucap warga inisial Y dan SL kepada redaksi muaramars. Ia minta agar hukum ditegakkan panggil pelaku dan proses penggunaan hasil pungli itu. Jangan biarkan kejahatan sepele menjadi kebutuhan preman tak bertanggung jawab, jika benar tolong transparan dalam rincihan dari hasil Pungli tersebut mana rincihan penggunaan dana Rp.188.500.000 jelas narasumber muaramars.com, inisial Y dan SL .
” Kalau di biarkan, besok desa-desa lain akan bentuk suatu kelompok, mereka juga akan melakukan hal serupa dengan ini. Apakah tidak kacau,” kata Bi saat diminta tanggapannya oleh tim muaramars.com/berkabarnusa.com, pada Minggu 19 januari 2025 pagi.
Untuk itu, tidak hanya mafia ini yang diduga keras terlibat dalam mendukung aktifitas galian C Ilegal, akan tetapi juga aparat penagak hukum yang dinilai pura-pura tidak tahu atas peristiwa pungli dan juga aktifitas pertambang ilegal di Kecamatan Tambang ini.
Kuat dugaan pungli ini juga mendapatkan dukungan sang Kades Kualu Darmawan. Untuk itu yang bisa membasmi mereka ini hanya Bupati Kampar dan juga Kapolres Kampar.
Forkopimcam PLT camat tambang Said sudah di konfirmasi terkait pungli ratusan jutatersebut, namun dia menjawab Nanti kita tanya kadesnya ya, jelas Plt Camat Tambang Said melalui WhatsApp nya, sementara Kades Kualu Darmawan ngaku tidak tau pungli di depan matanya.
Jika Kapolda Riau, Polres Kampar Dandrem Cq Kodim KPR tidak mau di tuding terima dapat uang Haram ini atau masuk angin, harapan masyarakat Polda Riau TNI meski turun tangan tangkap pelaku pungli dan tertipkan segala Usaha Ilegal di desa Kualu dan tangkap para pelaku serta penguasa ASOSIASI atas nama Ibus ( Pengusaha Quari ), Anasri (Dtk Sirih ) Iwan ketua pemuda.
dan di Desa Parit baru (modus Uang Asam/Serikat Kerja ) ketua Budi Arif lokasi di Rumah Makan Dali simpang empang petai desa parit baru”.
Harapan kami dari Tim media kepada TNI-POLRI dan Forkopimcan mari sama sama saling menghargai informasi dari mitra kalian, jangan salah kan kami bila berita semakin meruncing, tutup redaksi”. (Tim/MM/Pungli)***
Edisi ke- IV
Bersambung,,,!!!
Editor : Red