Pemilihan Ketua Komite Di SMPN 7 Tambang, Langgar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” Kepsek Tunjuk Ketua, Sekretaris Secara Langsung tampa harus mengikuti aturan permendikbud.
TAMBANG – KAMPAR || Muaramars.com || — Pantauan awak media ini di lapangan, pemilihan ketua komite SMPN 7 Tambag sudah di Printer oleh kepala sekolah dan camat kampar kiri hilir sekaligus jabat staf alih kantor bupati kampar yang hadir sekaligus kabarnya pengusaha tambang Ilegal Galian C di jalan Bupati yang viral, tapi usahanya bebas beroperasi, katanya rau undang – undang tapi melanggar undang undang beber orang tua murid, kesalnya, senin (25/8/2025) sore
Pernyataan ini di ungkapkan oleh orang tua murid yang mintak namanya di rahasiakan karena takut jika namanya di publikasikan dan ketahui pihak sekolh akan terancam berembas pada anaknya, ucapnya
Dalam keputusan rapat pemilihan ketua komite di tunjuk secara langsung oleh kepala sekolah SMPN 7 Tambang Drs Maisal Amri, Maisal Secara langsung tunjuk ketua komite Inisial K, dan sekretaris Komite Inisial HDR, penunjukan komite sekolah tersebut di duga di perintir oleh kepala sekolah dan Staf Ahli Kantor Bupati Kampar Abukhori M.Pd sekaligus camat kampar kiri hilir ( Sungai Pagar ) dan 3 orang tua murid ( tamu yang tidak dapat undangan )

Rapat berlangsung di ruang kelas dengan menjambau orang tua murid di atas lantai tampa tikar, sadisnya.
Yang menjadi permasalahan dalam pemilihan ketua komite yang di lakukan sistem penunjukan langsung oleh kepala sekolah membuat orang tua murid kecewa, sehingga lokasi rapat di tinggal begitu saja oleh orang tua murid yang hadir tampa ada keputusan sebenarnya.
Kepergian semua orang tua murid menunjukkan tidak setujunya pemilihan ketua komite di perintir oleh kepala sekolah SMPN 7 Tambang Maisal dan Abukhori Staf Ahli Kabupaten Kampar sekaligus rangkap Camat Kampar Kiri Hilir.
Sementara oran tua murid menginginkan pemilihan secara voting suara dan meminta kembali kepad ketua komite yang lama untuk melanjutkan jabatan sebagai komite sekolah. Karena komite SMPN 7 tambang yang lama sangat bersejarah dalam membangun sekolah bersama Pak Amir perdana smpn 7 di bangun, Amir saat ini sudah pensiun di masa jabat pengawas di dispora korwil di kecamatan tambang massa itu, dan sekarang sudah pensiun, karena kegigihan ketua komite Irwanto berujung hingga murid membludak seperti saat ini, ucap Orang tua siswa
Alsan orang tua karena komite yang lama disamping perjuangan untuk kemanjuan sekolah smpn 7 tambang sudah nyata, dan dekat hubungan dengan semua orang tua murid baik secara sosial maupun keterbukaan informasi terkait sekolah tersebut.
Pada hal harapan orang tua murid sesuai dengan ketentuan dalam Aturan sah pemilihan ketua komite sekolah mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang mengharuskan pemilihan komite dilakukan secara demokratis melalui rapat anggota, dengan mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara (voting) jika mufakat tidak tercapai. Ketua dipilih dari unsur orang tua siswa yang aktif dan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak oleh kepala sekolah setelah melalui proses pembentukan panitia persiapan, sosialisasi, dan penjaringan bakal calon. Sesuai tahapan tahapan yang akurat san akuntabelitas. Pungkasnya
saat dikonfirmasi ketua komite sekolah Irwanto, menyayangkan sikap kepala sekolah SMPN 7 Tambang Drs Maisal Ambri dan tamu undangan Abukhari, M.Pd dimana tamu tersebut ikut serta memprintir orang tua murid dengan nada dia lebih tau undang undang terkait pemilihan Ketua komite tidak boleh lebih dari dua periode tidak bisa di calonkan lagi,
Pada hal menurut orang tua murid jika ketua komite yang lama mampu dalam berkomunikasi dengan berbagai pihak demi untuk kemajuan sekolah SMPN 7 Tambang kenapa tidak di teruskan, kesal orang tua murid, apa lagi penunjukan langsung di lakukan kepsek AMPN 7 Tambang Maisal jelas sudah melanggar aturan salam permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,
Di harapkan kepada Dinas Pendidikan agar pemilihan ketua komite di SMPN.7 Tambang kembi di ulang, sesuai aturan Kemendikbud, Harap Orang tua murid. Jelas
Larangan bagi Anggota/Ketua Komite Sekolah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan peraturan turunannya, ada beberapa pihak yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah, yang juga berlaku untuk ketua:
Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.
Penyelenggara sekolah yang bersangkutan.
Pejabat pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, atau pejabat pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik tidak di bolehkan.
Saat di konfirmasi Kepala Sekolah Dds Maisal Amri dan staf Ahli Bupati Kampar Abukhori, M.Pd hingga berita ini di publikasikan tidak ada jawaban, (Rer /MMC/)
Sumber : Konfirmasi Fakta di lapangan
~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan
Simbol “Pantang Menyerah” (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci) wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,
Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,
Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)













