Kampar, || Muaramars.com || Dua orang Warga Desa simalinyak ditangkap polisi. Penangkapan berujung ulah merusak lingkungan dengan melakukan penambang Emas Tampa Izin (PETI)
Berdasarkan himbauan kapolda riau terkait penertipan Tambang Ilegal, seperti PETI emas , Akuari jenis Tambang Galian C dan Tambang Ilegal lainnya, maka Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil tangkap dua orang pelaku diduga penambangan emas, Ahad (24/8/2025).
Penangkapan dua orang penambang ilegal tanpa izin tepatnya di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah,
Ada pun Kedua pelaku berinisial IW (47) dan EK (44) yang ditangkap keduanya warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
“Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa mesin merek tianli, mesin air merk gold star paralon putih, 2 pipa biru dan 8 lembar karpet penampung emas,” jelas Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU. Ferry C Ambarita, Senin (25/8/2025).
Kejadian penangkapan ini berawal saat Polsek Kampar Kiri Hilir memperoleh informasi, bahwa terjadi penambangan emas tanpa izin di Desa Simalinyang. Ungkap Boby
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, IPDA. David Gusmanto beserta anggota turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
“Tidak lama di temukan lah dua orang laki – laki yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot pasir, setelah itu dua orang pelaku kemudian di amankan beserta barang bukti ke Polsek Kampar Kiri Hilir,” terang Kapolsek Kampar Kiri Hilir.
Kemudian untuk TKP sudah kita lakukan pasang policeline. ” Untuk kedua pelaku kita jerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Kapolsek Kampar Kiri Hilir (MMC)**
R- 01













