Jaka Marhen Kuasa Hukum Adela Ajukan Pemeriksaan 13 Kepsek SMA dan SMK Di Kampar dan Pekanbaru.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan antara pelanggaran disiplin, konflik administratif, dan tekanan opini publik, agar penegakan hukum dan tata kelola kepegawaian tidak berjalan di bawah bayang-bayang tekanan massa.
Pekanbaru || MuaraMars.com || — Kasus yang menjerat Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III, Aldela, S.Ag., M.Pd.I, tidak berdiri sendiri. Perkara ini bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Aldela dalam konteks penanganan surat pengaduan salah satu LSM terkait dugaan penyelewengan Dana BOS Tahun 2021–2022, periode saat Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan antara pelanggaran disiplin, konflik administratif, dan tekanan opini publik, agar penegakan hukum dan tata kelola kepegawaian tidak berjalan di bawah bayang-bayang tekanan massa.
“Ini penting agar persoalan tidak berhenti pada asumsi sepihak. Semua pihak harus didengar supaya tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak terjadi kriminalisasi administratif,” pungkas Jaka Marhen.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Aldela, Jaka Marhen, SH, surat LSM tersebut tidak hanya ditujukan kepada 13 Kepala Sekolah SMA/SMK di Kabupaten Kampar, tetapi juga tembusannya masuk ke Aldela selaku Kacabdisdik Wilayah III beralamat di Kampar yang wilayah kerjanya meliputi Kampar, Pekanbaru, dan Rokan Hulu.
Menindaklanjuti surat tersebut, Aldela kemudian menyurati 13 kepala sekolah untuk meminta klarifikasi apakah benar mereka menerima surat pengaduan dari LSM dimaksud. Dalam klarifikasi itu, seluruh kepala sekolah menyatakan benar menerima surat dan meminta dimediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dalam konteks ini, klien kami bertindak sebagai atasan struktural yang dimintai mediasi oleh para kepala sekolah,” ujar Jaka Marhen.
Aliran Dana dan Pemeriksaan Inspektorat
Dalam proses mediasi tersebut, lanjut Jaka, terjadi kesepakatan bersama di antara para kepala sekolah. Sebanyak 13 kepala sekolah sepakat mengumpulkan dana masing-masing Rp 2 juta, yang kemudian dikolektifkan melalui salah satu kepala sekolah dan diserahkan kepada Aldela untuk selanjutnya diteruskan kepada oknum LSM yang mengirimkan surat pengaduan.
Fakta ini, menurut kuasa hukum, telah dituangkan dalam pemeriksaan Inspektorat termasuk alur penyerahan dana tersebut.
Namun yang menjadi sorotan, tidak satu pun dari 13 kepala sekolah yang pernah membuat laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pungli tersebut.
“Ini yang menimbulkan pertanyaan besar. Tidak ada laporan dari pihak yang disebut sebagai korban, tetapi justru kasus ini didorong kuat oleh tekanan dari kelompok mahasiswa dan LSM yang melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan dan Polda Riau,” kata Jaka.
Situasi tersebut, menurutnya, memunculkan tanda tanya: ada kepentingan apa di balik penggiringan isu ini, dan mengapa pihak-pihak yang secara langsung terlibat justru tidak pernah melapor.
Keberatan Administratif atas Penunjukan Plt
Di tengah polemik tersebut, Aldela kemudian menerima Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1189/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025, tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Namun sebelum masa administratif 15 hari kerja sebagaimana tercantum dalam SK tersebut berakhir, Dinas Pendidikan Provinsi Riau justru menerbitkan Surat Perintah Tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kacabdisdik Wilayah III pada 2 Januari 2026. Kepada Inisial Saudari ADA selaku PLT
“Klien kami tidak menolak sanksi disiplin. Yang kami persoalkan adalah prosedur. Masa transisi administratif belum selesai, tetapi jabatan sudah diperlakukan seolah-olah kosong,” tegas Jaka.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), mengabaikan hak administratif ASN, dan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan tidak prosedural atau mal administrasi,-red)
Untuk membuka persoalan ini secara utuh dan berimbang, pihaknya menyatakan akan menyurati 13 kepala sekolah serta kelompok mahasiswa dan LSM yang menggelar aksi demonstrasi, guna meminta klarifikasi resmi antara 13 Kepala Sekolah, Kacabdisdik Wilayah III Aldela Dengan Kelompok Mahasiswa Dan LSM.
Penetapan SK PLT Kacabdisdik wilayah III Pekanbaru, Kampar, Rohul dinilai diduga tidak sesuai aturn admistrasi, padahal proses pemriksaan masih berlangsung belum mendapatkan LHP dari Insfektorat Aldela sudah di non aktifkan, jelas ini diluar nalar Dan admistrasi berlaku, pasti ada udang dibalik batu sehingga ini diduga diatur Skanarionya, tutup Adela kepada wartawan Muaramars.com di salah satu warung Coffe di Pekanbaru”.
Sementara pihak Dinas pendiikan Riau terkait SK Depenitif yang diterbitkan kepada saudari Inisial ADA belum dapat dikonfirmasi, (Umar Ocu/MMC)**
Bersambung
” Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan ”
” Pantang Menyerah “













