PELALAWAN || MuaraMars.com || — Seorang pengendara sepeda motor berinisial Pr (32), berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, di Dusun Kampung Baru, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Setelah pelaku dicegat kedapatan membawa narkoba sebanyak 17 paket sabu yang disimpan di dalam kap sepeda motor, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.

Penangkapan kasus peredaran narkoba berawal adanya informasi masyarakat, mendapat laporan dari masyarakat tim resnarkoba polres pelalawan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH,.MH langsung bergegas menindaklanjuti informasi tersebut
Sesampainya di tkp, target berhasil di sergap saat .enggunakan Beat Street hitam di dusun kampung baru Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
“Saat dtangkap, tim langsung lakukan pengeledahan, hingga ditemukan kaleng permen berisi 17 paket sabu dengan berat kotor 2,72 gram, yang disembunyikan di dalam kap sepeda motor Honda Beat tanpa pelat no

Selain itu, polisi juga menyita disita empat bal plastik bening klip merah, satu unit telepon genggam Vivo, dan satu unit sepeda motor.
Ketika diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial SB, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Saat di konfirmasi Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Ia membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tutup Haryanto. ( Umar/MMC/Red)












