Diduga Perjualbelikan LKS, Massa Desak Disdikpora Kampar Tindak Tegas Oknum Kepala Sekolah, Dan stop mapia bisnis dagang yang melanggar atura Kemendikbudrised RI. Praktik penjualan LKS di sekolah negeri tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga mencederai prinsip pendidikan gratis dan berkeadilan yang dijamin oleh negara,”,-red).
Kampar || MuaraMars.com || — Stop Distributor Mapia Bisnis Buku LKS” di Dunia Pedidikan Sekolah Dasar dan sekolah Menegah Pertama Dikabupaten Kampar Kembali Gaduh”. Korlap SAMR, Muhammad Sofian menyerahkan dokumen tuntutan kepada Plh Disdikpora Kampar, Zulkifli dalam aksi di Bangkinang Kota, Selasa (27/1/2026).
“Stop Ruang untuk Distributor Perjualbelikan buku LKS di dunia pendidikan di tingkat SDN dan SMP Negri setara Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Dalam hal ini tertuju pada SDN 001 Massa Desak Disdikpora Kampar Tindak Tegas Oknum Kepala Sekolah Yang Kerjasama Bersama Distributor Buku Lebaran Kerja Siswa (Buku-LKS).
Perjualbelikan buku LKS merupakan binis yang menggarapkeuntugan bagi pmasok LKS melalui kerjasam Pengusaha, pihak ke tiga kaki tangan pengusaha atau Pendistributor buku, Kepala Sekolah Dengan fee yang disepakati tiga orang pihak, sementara merugika pada Orang tua atau wali murid sekolah itu sendiri, hal ini dibuktikan di Kepala UPT SDN 001 Balam Jaya Kecamatan Tambang dan UPT SDN 008 Lubuk Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, yang disebut-sebut diduga terlibat dalam praktik penjualan LKS kepada siswa.
Orang Tua Menjerit, Ekonomi Sulit, Harga Buku LKS Selangit, Kepala Sekolah, Pihak Ketiga Dan Distributor Buku (Pemasok) Ketawa enak diatas penderitaan Orang tua siswa.
“Untuk itu” massa mendesak agar seluruh oknum pejabat sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli buku LKS, baik secara langsung maupun tidak langsung, ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Dan Ketua Komite yang membiarkan praktek bebas Perjualbelikan Buku LKS di sekolah – sekolah tersebut pun SK Komite di cabut sebagai sanksi Dan di tunjuk orang yang paham tugas tupoksi Ketua komite sekolah yang memahami aturan.
“Sebab, tindakan tersebut dinilai jelas melanggar ketentuan hukum dan aturan pendidikan yang berlaku,” ujar Sofian, mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru saat mengumandangkan suaranya di waktu aksi berlangsung dibangkinang
Atas dugaan ini, puluhan massa dari Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SAMR) menyampaikan tuntutan aksi kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar. Jangan kotori dunia pendidikan dengan berbisnis Ilegal untuk menggapai keuntungan segelicir atau sekelompok orang – orang tertentu untuk menggapai keuntungan besar.
“Menanggapi tuntutan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, melalui Pelaksana Harian (Plh) Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya terbuka dan tidak menutup mata terhadap persoalan yang disorot masyarakat.
“Kami terbuka dalam hal ini dan tidak menutup mata atas persoalan yang disampaikan,” ujar Zulkifli saat menemui massa aksi.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi Disdikpora Kampar saat ini adalah kekurangan tenaga pengawas sekolah, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
“Untuk tingkat SD, kami kekurangan sebanyak 54 orang pengawas, tutupnya. (Umar Ocu/MMC)













