Polsek Tambang laksanakan Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasi Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal Yang Bergerak Dalam Bidang Ready MIX/ Batching Plant (Beton) di Wilayah Hukum Polsek Tambang berjalan laancar. Rapat berlagsung Pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 Pukul 10.00 Wib
TAMBANG – Kampar || Miaramars.com || — Terkait Harkamtibmas dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal Yang Bergerak Dalam Bidang Ready MIX/ Batching Plant (Beton) di Wilayah Hukum Polsek Tambang.
Maka polsek tambang beserta perusahan yang ada di wilayah hukumnya mengadakan rapat Harkamtibmas dalam operasi perusahaan tersebut.
Rapat berlangsung di tempat Aula kantor Polsek Tambang jalan lintas Tambang-Pekanbaru, rabu (07/05/2025)
Dalam acara turut di hadiri, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman,.SH.MH, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial, SH, PS. Kanit Intelkam Polsek Tambang AIPDA J. Sianipar, HRD PT. Kunango Jantan Sdr. Risman HR, HRD PT. Kunango Jantan Sdri. Sritutiani, Qhsse PT. HK SIS Sdr. Rano S, PT. Farika Benton Sdri. Rita Juina, PT. Perkasa Beton Sdri. Sherly tri rezeki, Kadiv PT. WPK Sdr. Sigit A, Humas PT. Mitra Beton Sdr. Dedi P, dan PT. Vira Jaya Sdr. Bambang, PT. Wira MIX Sdr. Djohan, dan PT. RMB Sdr. Aprianto
Dalam acara rapat Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman,SH,.MH memberikan arahan
ucapan terimakasih kepada undangan yg sudah hadir. kami menghimbau kepada pihak perusahaan yg bergerak dibidang Ready Mix/ Batching Plant (Beton) untuk tidak menerima material yg bersumber dari Penambangan Illegal, karena bertentangan dgn aturan hukum yg berlaku, apabila pihak perusahaan masih menggunakan material Illegal maka kita sepakat akan melakukan penegakan hukum sesuai dgn hukum yang berlaku, tegas Aulia
Aulia katakan kegiatan tersebut adanya dampak lingkubgan yg terjadi akibat dari adanya penambangan illegal di sepanjang aliran Sei. Kampar seperti abrasi, tebing runtuh, jalan putus, dan lain-lain.
selama perusahaan masih menampung hasil tambang atau material dari tambang illegal, maka masyarakat akan selalu melakukan penambangan secara illegal.
silahkan disampaikan ke pimpinannya apa yang kami sampaikan dan jika masih berlanjut akan melakukan penindakan hukum sesuai Pasal 161 UU Minerba, tegas Aulia
“kami juga menghimbau sopir-sopir agar tidak ugal-ugalan dalam mengemudikan kendaraan pengangkut material sehingga tidak membahayakan bagi pengguna jalan lainnya disekitar.
Kemudian Aulia nuga ingagkan, agar perusahaan memperhatikan K3 karyawan di perusahaan untuk mencegah terjadinya laka kerja dan apabila terjadi menjadi tanggung jawab perusahaan dan ada pidananya, ucap Aulia
kami juga minta saran dan masukan kepada pelaku usaha untuk kelancaran usaha dan harkamtibmas di Wilayah kita,
“Ini menjadi perhatian Bapak Kapolda terkait kerusakan lingkungan akibat tambang illegal, jadi mari saling menghargai. Ucap Aulia
Kemudian di lanjutkan Sesi Diskkusi, dalam hal ini yang disampaikan dari PT. Wira Mix Johan :
“Ia ucapkan terimakasih kepada Polsek Tambang yg sudah memberikan arahan agar pelaku usaha tidak salah menerima material dari tambang illegal.
“Kami akan mengikuti arahan dari Polsek Tambang untuk menjaga Harkamtibmas di Kec. Tambang, ungkap PT Wira Mix Johan
Adapun Hasil rapat diantaranya :
1. Pihak Perusahaan yang bergerak dalam dibidang Ready Mix/ Batching Plant (Beton) akan menjaga Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Tambang dan menghindari terjadinya komflik sosial dengan masyarakat.
2. Akan berkoordinasi dan melaporkan ke Polsek Tambang apabila ada aksi Premanisme yg datang ke pihak perusahaan dgn melakukan aksi pemalakan, pemerasan dan kekerasan lainnya.
3. Pihak Perusahaan yang bergerak dalam dibidang Ready Mix/ Batching Plant (Beton) tidak akan menerima material yang berasal dari Penambangan bebatuan ilegal/tidak berizin, apabila kedapatan menerima material dari Penambangan bebatuan yang illegal/tidak berizin maka perusahaan siap untuk menerima saksi sesuai aturan atau Hukum yang berlaku.
4. Pihak perusahaan bersedia untuk di pasang sepanduk himbauan di depan perusahaan terkait dgn larangan menerima atau menampung hasil tambang dari Penambangan illegal.
5. Akan selalu berkoordinasi dengan Polsek Tambang untuk pemeliharaan Harkamtibmas dan terkait dengan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) karyawan.
Hasil rapat ini juga di sampaikan tembusan kepada Kapolres Kampar, Waka Polres Kampar,Kabag Ops Polres Kampar dan PJU jajaran Polres Kampar,-red) Rapat berakhir pukul 11.40 Wib, selama acara berlangsung situasi aman dan kondusif dan di ahiri dengan sesi foto bersama”, ( Umar/MMC)**
Editor : PS Ningsih
Sumber : Konfirmasi/Liputan
Bagi yang Coffe paste harap mencantumkan nama sumber redaksi Muaramars.com