TAMBANG || MuaraMars.com || — Jajaran Polsek Tambang ungkap kasus penipuan atau penggelapan di Desa Aursati, Kecamatan Tambang yang merugikan korban Rp 91.500.000 juta rupiah, pada Senin (29/12/2025).
Pelaku adalah EC (40) melakukan penipuan terhadap korban Nisma (52) pada Rabu (14/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib lalu.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti akhirnya pelaku kita tangkap,”jelasnya
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman. Aulia membenarkan penangkapan EC (40)
Aulia jelaskan, awal kejadian ini terjadi pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 10.00 Wib saat korban sedang di rumah bersama anaknya Chika tiba-tiba datang perempuan yang bernama EC dengan maksud untuk meminjam uang kepada korban sebesar Rp.10 juta.
“Saat itu terlapor berjanji akan membayarkan uang tersebut, setelah dua minggu namun terlapor tidak dikembalikan,”Kata Aulia.
Selanjutnya, beberapa bulan kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban dan meminjam uang korban sebesar Rp. 41.500.000 juta rupiah. “Dan korban kembali meminjamkan dengan pelaku dengan menggadaikan sertifikat surat tanah,” Tambah Aulia.
Selanjutnya, pelaku kembali datang ke rumah korban dan meminjam uang sebesar Rp 40 dengan alasan untuk melunasi hutang keponakannya di Bank dan semua uang korban yang dipinjam terlapor total Rp 91.500.000-,00
Diduga Pelaku EC Habis manis sampah dibuang, dan lepas tanggungbjawab.” Hingga sampai saat ini korban tidak ada itikad baik untuk melunasinya dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang pada Kamis (25/9/2025),”tambah Kapolsek.
Setelah itu, Unit Reskrim beserta anggota Reskrim melakukan, penyelidikan dan sampai ke tahap penyidikan dengan memeriksa pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan,” Kata Aulia
Hingga saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Tambang, kemudian dititipkan ditahanan Sel wanita Polres Kampar, dan pihak penyidik Polsek Tambang tetap melakukan pengembangan terkait kasus penggelapan tersebut.
“Pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHPidana”, Tutup Kapolsek Tambang AKP Aulia. (R- 01/MMC)












