Kalah Jadi Abu, Menang Jadi Arang,,,,” Duel Maut Kakak Adik, Sing Merugikan, Pelaku di Tahan Mapolres Kampar, sedangkan korban di tahan Allah SWT, harta hanyalah dunia semata, jika sudah terjadi hampa la sudah, rasa sesal dan tangisan mulai berjuba.
KAMPAR || MuaraMars.com || — Insiden pertikaian kakak beradik di Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digegerkan dengan peristiwa perkelahian berdarah yang merenggut nyawa Risman Riyanto (43), pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Tragisnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah kakak kandung korban sendiri, inisial AK (49).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat Risman Riyanto mendatangi AK yang sedang berada di warung dengan maksud meminta tanda tangan terkait surat tanah warisan.
“Setelah melihat surat tanah yang akan ditanda tangan, pelaku AK berkata kepada Anto, ‘Biar akurat suratnya dibikin sempadannya, bukan seperti ini yang sempadan diganti parit’,” ungkap Bripka. Fahruddin, sebagai pelapor dalam kasus ini.
Pelaku AK kemudian menyuruh Risman untuk menelepon orang yang membuat surat tersebut. Namun, tiba – tiba Risman emosi dan mengatakan agar AK segera menandatangani surat tersebut tanpa banyak bicara.
“Tiba – tiba Korban langsung emosi dan mengatakan tanda tangan saja suratnya tidak usah banyak cerita dan korban langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala dan lengan kanan pelaku AK.
Mendapat serangan mendadak, AK berusaha menyelamatkan diri. Saat itulah, ia berlari keluar warung untuk mengambil palu dan parang di bawah kulkas. Perkelahian pun berlanjut hingga korban tumbang dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Boby melalui Kapolsek Kampar, AKP. Asdisyah Mursyid, S.H, Asdisya Membenarkan kejadian insiden pertikeian kakak beradik ulah tanah warisan itu, dan memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA. Mashudi, SM, bersama anggota piket untuk mendatangi TKP, Ucap AKP Asdisyah

Setibanya di lokasi, pihak kepolisian berupaya membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Namun, keluarga korban menolak dan tidak mengizinkan jenazah dibawa.
Situasi yang tegang ini kemudian diatasi dengan upaya mediasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatma Joni Mandala, Kapolsek Kampar, AKP. Asdisyah Mursyid, Kanit I Reskrim, IPTU. Melvin Sinaga, Kanit Reskrim Kampar, IPDA. Mashudi, SM, bersama Ninik Mamak, Kadus, RT dan RW setempat. Tambah Asdisyah
“Di tempat terpisah Kasat reskrim polres kampar AKP Gian Wiatma Jini Mandala katakan, alhamdulillah setelah memberikan pemahaman tentang pentingnya visum untuk proses penyidikan, akhirnya keluarga korban bersedia membawa jenazah ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan visum awal,” jelas Gian

Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Bangkinang, pelaku AK dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.
Kasus perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. AK terancam dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHPidana. Tutup Gian (MuaraMars.com)













