Pola Gacor Scatter Hitam
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMPN 7 Tambang - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Kabupaten Kampar

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMPN 7 Tambang

Muara Mars Muara Mars
Rabu, 3 September 2025
0 0
0
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMPN 7 Tambang
0
DIBAGI
94
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis   : Umar

 

Kampar || Muaramars.com || — Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dalam waktu kurang dari 24 jam. Konferensi pers terkait kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Reskrim IPTU Syahrial, Minggu (31/8/2025).

BacaJuga

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

Kadis ESDM dan tim GAKKUM DLHK Hentikan Kegiatan Tambang Galian C Jenis Tanah Urug PT. KARYA INDAH TAMBANG Di Tapung

Diduga Stor Ke Oknum APH, Kuari Ilegal Milik Udin dan UUL di KM 13 Desa Karya Indah Bebas lenggar Pasal 161 (UU 3/2020

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk melampirkan surat Resmi Dari PWI, SPPG Kampar Buat Aturan Sendiri

Jembatan Desa Gobah Siap Diresmikan Kapolri, Kapolda Riau Cek Lokasi

“Pelaku berinisial AR (40) ini kita tangkap kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres Kampar. “Berawal dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, tim yang tergabung dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku.” rabu (3/9/2025)

Kejadian bermula saat warga menemukan korban RE (14), warga Desa Kualu, sudah tidak bernyawa lagi di belakang pabrik tahu. Unit Polsek Tambang langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tewas akibat tersentrum aliran listrik yang sengaja dipasang oleh pelaku di pabrik tahunya karena sering terjadi pencurian.Ucap Kapolres

“Pelaku dengan niat ini memberi efek jera kepada orang-orang yang mencuri di pabriknya tersebut,” jelas Kapolres. Aksi pencurian di pabrik tahu pelaku sudah terjadi selama tiga bulan terakhir. Barang-barang yang hilang berupa mesin air, ember besi tempat tahu, dan banyak lagi. Namun, pelaku tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan berinisiatif sendiri untuk membuat jebakan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH.Pidana, Pasal 338 KUH.Pidana, dan Pasal 359 KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana, sengaja merampas nyawa orang, dan kealpaannya yang mengakibatkan orang lain mati.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apapun ke Polisi biar jangan terjadi hal yang serupa,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

“Apalagi memasang aliran listrik di kawat, selain membahayakan nyawa orang lain juga membahayakan untuk diri sendiri.”pungkas Boby

Sementara itu, pelaku AR mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini,” ujarnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut menimpa korban, “Saya baru tahu setelah pulang jualan tahu ke pasar-pasar dapat kabar ada siswa SMPN 7 ditemukan meninggal, jelas korban” (MMC)***

 

 

~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan

Simbol “Pantang Menyerah”  (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci)  wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,

Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,

Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)

 

 

Berita Sebelumnya

Pesta Sabu” Empat Pria Diringkus Polsek Siak Hulu

Berita Selanjutnya

Warga Medan Ditemukan Membusuk di Ruang Mesin PT KIM Kuansing

BERITA Terkait

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?
Kabupaten Kampar

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

Selasa, 3 Maret 2026
25
Kadis ESDM dan tim GAKKUM DLHK Hentikan Kegiatan Tambang Galian C Jenis Tanah Urug PT. KARYA INDAH TAMBANG Di Tapung
Kabupaten Kampar

Kadis ESDM dan tim GAKKUM DLHK Hentikan Kegiatan Tambang Galian C Jenis Tanah Urug PT. KARYA INDAH TAMBANG Di Tapung

Senin, 2 Maret 2026
34
Diduga Stor Ke Oknum APH, Kuari Ilegal Milik Udin dan UUL di KM 13 Desa Karya Indah Bebas lenggar Pasal 161 (UU 3/2020
Kabupaten Kampar

Diduga Stor Ke Oknum APH, Kuari Ilegal Milik Udin dan UUL di KM 13 Desa Karya Indah Bebas lenggar Pasal 161 (UU 3/2020

Senin, 2 Maret 2026
46
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk melampirkan surat Resmi Dari PWI, SPPG Kampar Buat Aturan Sendiri
Kabupaten Kampar

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk melampirkan surat Resmi Dari PWI, SPPG Kampar Buat Aturan Sendiri

Rabu, 25 Februari 2026
103
Jembatan Desa Gobah Siap Diresmikan Kapolri, Kapolda Riau Cek Lokasi
Kabupaten Kampar

Jembatan Desa Gobah Siap Diresmikan Kapolri, Kapolda Riau Cek Lokasi

Senin, 23 Februari 2026
27
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Desa Rimbo Panjang
Kabupaten Kampar

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Desa Rimbo Panjang

Senin, 23 Februari 2026
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

ESDM Pembina, APH Penindak, Udin dan UUL Penggarap Ilegal — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Rusaknya Lingkungan akibat Maraknya Galian C Ilegal?

Selasa, 3 Maret 2026
25

Usaha galian C di Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar, Provinsi Riau Ditutup Tim Gabungan Dinas ESDM

Senin, 2 Maret 2026
19
Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH

Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH

Senin, 2 Maret 2026
10
Kadis ESDM dan tim GAKKUM DLHK Hentikan Kegiatan Tambang Galian C Jenis Tanah Urug PT. KARYA INDAH TAMBANG Di Tapung

Kadis ESDM dan tim GAKKUM DLHK Hentikan Kegiatan Tambang Galian C Jenis Tanah Urug PT. KARYA INDAH TAMBANG Di Tapung

Senin, 2 Maret 2026
34
Diduga Stor Ke Oknum APH, Kuari Ilegal Milik Udin dan UUL di KM 13 Desa Karya Indah Bebas lenggar Pasal 161 (UU 3/2020

Diduga Stor Ke Oknum APH, Kuari Ilegal Milik Udin dan UUL di KM 13 Desa Karya Indah Bebas lenggar Pasal 161 (UU 3/2020

Senin, 2 Maret 2026
46
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In