Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai, Cek Batas Minimal Nilai PKN STAN hingga STIS
Jakarta – Seleksi sekolah kedinasan dimulai dengan seleksi administrasi. Jika lolos dan dinyatakan memenuhi syarat (MS), peserta akan menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tahapan seleksi dengan metode computer-assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menggunakan passing grade atau nilai ambang batas untuk menyaring peserta seleksi.
Namun, perlu digarisbawahi, peserta tidak hanya harus lolos passing grade, tetapi juga masuk ranking sebanyak 3 x jumlah formasi yang dilamar. Sebagai contoh, kuota formasi tujuan sebanyak 10 orang. Maka, peserta seleksi harus masuk ranking SKD 30 besar (3 x 10 orang) pada formasi tersebut.
Passing Grade Sekolah Kedinasan PKN STAN sampai Polstat STIS
Nilai ambang batas atau passing grade SKD sekolah kedinasan diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
Passing grade tersebut berlaku pada SKD semua sekolah kedinasan, termasuk di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kementerian Keuangan sampai Politeknik Statistika STIS, Badan Pusat Statistik (BPS).
Passing grade berlaku pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi peserta seleksi sekolah kedinasan jalur reguler dan pembibitan.
Khusus pada peserta jalur afirmasi kewilayahan, tidak ada passing grade pada TWK. Namun, ada nilai ambang batas dari angka kumulatif hasil SKD yang harus dipenuhi.
Lebih jelasnya, berikut passing grade SKD sekolah kedinasan 2026:
Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan Jalur Reguler dan Pembibitan
Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan Jalur Afirmasi Daerah
- TIU: 55
- Kumulatif SKD: 281.
Jumlah Soal SKD Sekolah Kedinasan
Ada total 110 soal SKD sekolah kedinasan, yang terdiri atas:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal.
Bobot Nilai Tes SKD Sekolah Kedinasan
Berikut aturan pembobotan nilai pada soal-soal tes di SKD sekolah kedinasan:
- TIU dan TWK: Nilai benar 5, salah 0
- TKP: Nilai menjawab 1 sampai 5, tidak menjawab 0
Nilai Tertinggi SKD Sekolah Kedinasan
Jika menjawab benar semua pada TIU dan TWK, serta mendapat bobot tertinggi per jawaban TKP, nilai tertinggi yang dapat diperoleh peserta SKD sekolah kedinasan adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225.
Biaya SKD Sekolah Kedinasan dan Kebijakan Rp 0
Biaya SKD dapat dibayarkan pada saat dinyatakan lolos seleksi administrasi. Biaya SKD yakni sebesar Rp 100.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BKN.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap peserta seleksi calon mahasiswa kedinasan ikatan dinas menggunakan CAT dikenakan biaya pelaksanaan sebesar Rp 100.000. Artinya, di samping SKD, aturan tersebut juga berlaku bagi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT BKN seperti yang akan digelar Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
Biaya SKD dan SKB tersebut dapat dihapuskan jika peserta seleksi memenuhi kriteria tertentu, yang tertuang dalam Peraturan BKN No 3 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan BKN No 3 Tahun 2026.
Kebijakan tarif Rp 0 pada seleksi dengan metode CAT BKN tersebut berlaku bagi peserta kurang mampu yang berada di daerah tertinggal dan/atau peserta kurang mampu di luar daerah tertinggi. Berikut kriterianya lebih lanjut:
1. Peserta yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga tidak mampu.
2. Peserta yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal, tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, dengan kuota 2% dari jumlah formasi yang tersedia pada 1 tahun anggaran.
3. Peserta mengajukan permohonan dengan cara mencetang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp 0, apabila memenuhi persyaratan dimaksud, pada saat submit pendaftaran (pada tahap Resume saat pendaftaran).
4. Proses validasi dilakukan oleh sistem setelah instansi melakukan finalisasi hasil seleksi administrasi (pascasanggah).
5. Pemberian tarif Rp 0 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
6. Data wilayah Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, dan divalidasi oleh sistem berdasarkan data domisili pada KTP peserta.
7. Penentuan peserta kurang mampu mengacu pada data Kementerian Sosial dengan kriteria Desil 1, 2, 3, dan 4.
8. Dalam hal jumlah peserta yang memenuhi ketentuan pada kategori kuota 2% melebihi kuota, maka dilakukan perangkingan untuk menentukan peserta yang berhak menerima tarif Rp 0. Pemeringkatan dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- Peserta dengan desil terkecil
- Nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 6 tertinggi
- Usia tertinggi
9. Pemberian tarif Rp 0 hanya berlaku untuk mekanisme pembayaran per peserta kepada BKN pada jenis seleksi CAT BKN.
10. Peserta penerima tarif Rp 0 akan menerima notifikasi pada akun SSCASN masing-masing dan tidak perlu melakukan pembayaran PNBP kepada BKN untuk jenis seleksi dengan metode CAT BKN.
Sumber Berita:
Detik Edu
















