Rabu, 3 Februari 2021

WIB

ROHIL, Muaramars.com – Diduga melakukan perdagangan manusia Seorang mucikari spesialis Hotel di Bagan Siapiapi ditangkap Polisi Polres Rokan Hilir (Rohil). Pelaku Diduga melakukan Perdagangan Manusia di Hotel Rasa Sayang Bagan Siapiapi

Berdasarkan informasi  yang dirangkum, dari Polres Rohil  bahwa pada hari  Rabu (03/01/2021) telah terjadi satu perbuatan melawan hukum terjadinya perlakuan yang dilakukan seseorang bersifat   perdagangan orang alias Mucikari yang dilakukan berinisial ES selain itu juga turut diamankan seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap mucikari tersebut

“Ya,  benar pelakunya sudah ditangkap   dan seorang perempuan yang masih dibawah umur bersetayus  masih pelajar,” terang Juliandi

Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap tersangka mucikari itu bermula pada Selasa (02/02/2021) kemarin, tim opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi perdagangan manusia di Hotel Rasa Sayang Bagan Siapiapi.  untuk memastikan, tim opsnal Polres Rohil menuju Hotel tersebut dan ditemukan seorang laki-laki,berensial ES beserta seorang anak perempuan (dibawah umur) hendak masuk ke hotel tersebut. Kemudian

sekira pukul 16.30 wib, laki-laki tersebut keluar dari hotel dan Tim Opsnal Polres Rohil langsung mengamankan pelaku perdagangan orang tersebut,

Disisi lain AKP Juliandi  mengatakan, ” Toh ”  pada saat itu Tim Opsnal menanyakan apa tujuan laki-laki tersebut masuk ke hotel bersama dengan seorang anak perempuan dan tersangka mengatakan bahwa dia mengantarkan anak perempuan tersebut ke kamar 102 dan meninggalkannya didalam kamar bersama seorang laki-laki.

“Dia mengakui ada  menerima bayaran sebesar Rp 1.500.000,- dan akan diberi ke anak perempuan tersebut sebesar 80% setelah selesai melayani laki-laki yang berada didalam kamar tersebut,” sebut pelaku selaku tersangka

Juliandi menambahkan , Selain mengamankan pelaku, tim opsnal juga mengamankan barang bukti yang didapati dari tersangka, yaitu 5 pcs kondom merek sutra, 12 lembar uang kertas bernilai   Rp 100.000,-, 6 lembar dan uang kertas  bernilai  Rp. 50.000,-, serta  dua unit handphone……( Aminnudin )

 

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Telegram
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!