Bagan Batu, [MuaraMars] —- Mirisnya pengawsan pihak yang berkopeten tentang perijinan yang ada di kecamatan bagan sinembah,kabupaten rokan hilir propinsi riau sehingga pihak pengusaha bisa saja melakukan pembangunan tanpa mengurus izin-izin yang di perlukan sesuai peraturan yang berlaku di NKRI,yang di temukan awak media.
Tepatnya di kepenghuluan bahtera makmur kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir,kamis (18/07/2024) sekira jam.10.00 pagi menjelang siang
” Dengan adanya temuan ini,awak media mencoba mengkonfirmasi pekerja/pengawas/keamanan yang ada di lokasi proyek,tepatnya di jalinsum dusun bakti(simpang pujud)yang berada di kepenghuluan bahtera makmur kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir atas nama,pak panjaitan,dan pak hulu memberikan jawaban
Kalau proyek ini,akan dibangunkan gudang PT.Wings Grup yang kantor pusat di jakarta,dan kalau masalah izin-izin sesuai kebutuhan bangunan,yah tidak mungkin tidak ada pak,karena mana mungkin kami disuruh bekerja kalau izinya tidak lengkap pak, jelasnya
Soalnya pas peletakan batu pertama di undang bos itunya penghulu,camat,pihak polres rokan hilir,sekira tiga bulan yang lewat,yah memang kita akui bahwa plang PBG(persetujuan bangunan gudang)yang dulu disebut IMB belum terpasang di depan proyek,tapi pak kami pernah berkoordinasi sama pihak PT Wings grup izin ada tapi belum siap pungkas pak hulu/pak panjaitan
Masih kata pak hulu dan pak panjaitan,ini semua pekerja banguna ini pak kita lengkapi dengan sefty namun bapak tengoklah dilapangan bukan di pake mereka,jadi bagaimana kami bilang pak,atas dasar keterangan pak hulu pengawas dan pak panjaitan awak media bisa langsung menjabarkan apabila tidak memiliki PBG dan sanksi pidanya
PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membagun baru,yang diatur dalam PP 16/2021 dan uu cipta kerja dan apabila tidak memilik PBG pemilik bangunan gedung,pengguna bangunan gedung,penyedia jasa kontruksi,sanksi pidana dan denda akan dipenjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan,dan mengakibatkan kerugian harta benda orang lain
Dan sanksi administratif berupa,1…peringatan tertulis 2..pembatasan kegiatan bagunan 3..penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanan pembangunan 4..pembekuan persetujuan bangunan 5..perintah pembongkaran gedung,disini tampak jelas bahwa proyek ini cacat admistratif
Di tempat terpisah awak media juga mengkonfirmasi pihak kecamatan bagan sinembah,melalui stafnya menerangkan
Kalau mengenai bangunan yang ada di jalisum dusun bakti tepatnya di simpang pujud kepenghuluan bahtera makmur kecamatan bagan sinembah,
“masalah izin ataupun sejenisnya kami tidak taupak,memang pas peletakan batu pertama pihak upika kecamatan bagan sinembah di undang,namun kalau yang lain kami tidak tau pak pungkasnya singkat”. (MuaraMars)
Editor : Umar Ocu
Sumber : juli manik