Penulis : Umar Ocu, C,.SH
Kuantan Singingi, Muaramars.com — Kejaksaan Kuansing lakukan pemeriksaan saksi lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan hotel kuantan singingi sumber dana dari APBD Kuansing tahun anggaran 2013-2014. Jumat 03/05/2024 pukul 09.00 wib

Pemeriksaan Saksi lanjutan terhadap dilakukan kepada Sdr. S (Mantan Bupati Kuantan Singingi
Periode 2006–2011 dan 2011–2016) hari ini jumat berdasarkan Sprindik Nomor: Print-
02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik
Nomor: Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor: Print-
02/L.4.18/Fd.1/05/2024.
Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing
melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan
kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi
yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat
bukti yang cukup, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua
puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat
ribu enam ratus delapan rupiah),
sehingga Tim Penyidik menetapkan Sdr. S sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024
tanggal 03 Mei 2024.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Tim dokter RSUD Kab.
Kuansing Sdr S dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu
penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-
374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024
Dan kepada tersangka akan dilakukan
Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung
tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024.
Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan
alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau
menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun)
Dikatakan kejari kuansing Nurhadi bahwa tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit
Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tutup Nurhadi

















