Enam Media Perusahan Pers Tuding Berita muaramars.com Oknum YL dan BG terima uang Rp.10 Juta Fitnah” Enam (6) Redaksi Tersebut terindikasi Bohongi Publik.
Pekanbaru || Muaramars.com || — Terkait Berita yang diterbitkan oleh muaramars.com berjudul” Oknum Wartawan YL dan BG Terima Rp.10 Juta dari Kaki Bos Ilegal Loging Yoyok” Itu benar, dan enam redaksi media online tu lah yang membuat berita fitnah dan tendesius pembohongan publik. Buktinya uang tersebut dalam rilis berita yang mereka muat di medianya masing masing msngakui uang tersebut sudah di kembalikan,itu kata redaksi mereka, sabtu (08/03/2025)
Terungkapnya dugaan Pemerasan itu berdasarkan dari beberapa orang narasumber, bahwa uang Rp.10.000.000,-00 juta tersebut sengaja di mintak YL dan BG untuk menutup informasi berita mobil bermuatan kayu hasil ilegal loging yang terparkir di rumah pemilik mobil sekaligus supid Inisial DK als Yoyok di pekanbaru, dan penerimaan uang tersebut sempat di saksikan oleh warga sekitar termasuk ketua Rt setempat jelas narasumber saat dihubungi melalui whatsApp miliknya pada hari selasa 25 februari 2025 pagi.
“Alasan YL dan BG uang tersebut akan di bagi bagi kepada tim yang terdiri 1 orang oknum Lsm Lingkungan dan oknum wartawan yang ada di lokasi berjumblah enam orang, jelas Narsumber muaramars.com.
“Sambungnya Akibat pembagian tidak adil akhirnya berita dimedsos terkait mobil bermuatan olahan hasil ilegaloging tidak terbendung hingga viral ke tiktok,
Kronologisnya”
“Setelah mendapat kabar bahwa berita penemuan mobil bermuatan kayu Ilegaloging ( siap Olah ) terswbut milik seseorang yang namanya sudah kami kantongi. Dan mobil dikemudikan Doyok
Dikabarkan mobil berisi olahan kayu tersebut diduga hasil perambahan hutan lindung di kabupaten pelalawan.
Dimana pada saat itu pihak media muaramars.com dapat telpon dari oknum wartawan inisial KA dari sorek, dan oknum LSM Lingkungan AM juga dari pelalawan”, bahwa mereka mintak bantu agar datang ke lokasi TKP karena mobil beegwrak dari pelalawan menuju ke pekanbaru A1 membawa muatan kayu Hasil Ilegalloging.dan 4 orang oknum LSM dan Wartawan mengikuti di manah arah mobil tersebut berhenti.
Ternyata tim mendapat tempat berhentinya mobil berisi ilegal loging tersebut beralamat di pekanbaru, dan Oknum LSM Lingkungan sempat kirim titik kordinat lokasi melalui gogle map pada hari rabu 12 Februari 2025 pagi
“Singkat cerita, redaksi Muaramars.com dapat kabar bahwa, setelah beberapa hari kasus tersebut sudah selesai, dengan penghapusan berita dan tiktok yang di mediasi oleh beberapa oknum wartawan
Tapi sempat ribut sesam tim, di karenkan pembagian tidak rata beberapa oknum dari tim berjumblah 6 orang tersebut 4 orang di antaranya dari pelalawan membuntuti mobil tersebut marah, karena dapat kabar oknum wartawan YL dan BG menerima uang 10 juta itu kabur dan YL dan BG sempat tidak mengakui menerima uang tersebut, jelas Narsumber yang dapat di percaya.
Usai menerima uang sebesar Rp.10 juta tersebut yang diberikan DK als Yoyok disaksikan warga setempat dan Rukun Tetangga ( RT) kepada YL dan BG
Berita tersebut sempat jadi agen tayangan di medsos, namun isi menghilang dengan kode 404
“Nah terkait tragedi dari berita tersebut, sangat kita sayangkan oknum yang diduga memamfaatkan Id Card selaku wartawan diduga salah gunakan profesi wartawan, diduga demi menggarap ke untungan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok dengan melindungi, membiarkan kejahtan bebas dengan mendapatkan Upeti dari bisnis haram ilegal loging tersebut.
” Yang sangat di sayangkan Tudingan berita dari media http;/mentengnews.com, https;/Riauviral.com,
https;/eradigitalnews.com, Cctv24jam.com, mediaintelkriminal,co.id dan gentaonline.com tuding berita dari muaramars.com Umar patang Fitnah,
Dan lucunya klarifikasi berita seharusnya yang memuat jika itu berita fitnah ya media muaramars.com.
bukan media mentengnews.com, riauviral.com, eradigital.com dan gentaonline.com yang tampa konfirmasi terlebih dahulu kepada redaksi muaramars.com”,
“Parahnya oknum wartawan penulisnya cremsout judul dan redaksi laman muaramars.com tampa izin pemilik media muaramars.com, ini sudah melanggar kode etik jurnalistik dan UU yang berlaku, apalagi
” Tuduhan sanggahan berita berjudul Klarifikasi Terkait Pemberitaan Fitnah oleh Media Muaramars.com Umar Patang di muat oleh 6 redaksi, seperti
1. Redaksi Mentengnews.com
2. Redaksi Riauviral.com
3.Redaksi eradigitalnews.com
4. Redaksi Cctv24jam.com
5. Redaksi mediaintelkriminal.co.id, dan
6.Redaksi media gentaonline.com
Ini sikap jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999, dan kode etik jurnalistik ( KEJ ) Pasal 3, Wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, dan tidak mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dan di dalam pasal 4 tentang kode etik jurnalistik ( KEJ ) wartawan indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis,dan cabul
“dalam waktu dekat hak jawab akan kita kirim ke masing masing redaksi diatas
Karena menurut saya Pemimpin redaksinya atau penanggung jawab dari Enam media online diatas tidak profesional dan diduga tidak memahami kaidah-kaidahtentang Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ).
Terkait isi berita di alenia kedua masing masing dari 6 media online itu. isinya sama” simak isi berita tersebut
“Dan adanya isu yang kami dengar uang yang di terima oleh YL dan BM sekarang sudah di kembalikan kepada DK dan pengakuan dari DK sudah menerima kembali uang tersebut 10 jt, yang mana sekarang sudah dianggap selesai dan tidak dipermasalahkan lagi, isi dari Alenia ke-2 dari masing masing redaksi, meniru tulisan dari mereka
Sementara Yuli di konfirmasi terkait penerimaan uang dan pengembalian uang tersebut apakah utuh 10 juta, YL katakan bukan urusan anda.
Sedangkan pihak pemberi uang Rp.10 jt bernama Doyol als Yoyok saat di konfirmasi benarkah uang tersebut sudah di kembalikan utuh, Hingga berita ini di publikasikan ke medsos. Doyok tidak menjawab konfirmasi dari redaksi Muaramars.com dan lebih memilih bungkam (Mars/Repa Panglimo)
Editor : MMC