• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

Seorang Notaris Ditetapkan Tersangka Pasal Pembunuhan Berencana

Muara Mars by Muara Mars
Rabu, 18 September 2024
in Hukrim
0
Seorang Notaris Ditetapkan Tersangka Pasal Pembunuhan Berencana
0
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

 

 

Medan Sumut || MuaraMars.com —- Seorang notaris perempuan di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang (57), ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membunuh suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61).

Kepala Polsek Helvetia Alexander Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Gaperta, Kota Medan, Jumat (22/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Mulanya kami dapat informasi dari pelaku, bahwa korban mengalami kecelakaan dan jenazah sudah dibawa ke RS Advent Medan,” kata Alex saat gelar konferensi pers, Selasa (17/9/2024).

Polisi menetapkan wanita berinisial TS  sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya RMS alias Rusman Maralen Situngkir yang semula dilaporkan meninggal karena kecelakaan lalu lintas di Jalan Gaperta, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang membenarkan penetapan status tersangka, dan notaris ternama di medan ini telah ditahan di Polrestabes Medan hari ini. Saat konferensi pers

Diketahui, TS merupakan yang berprofesi seorang notaris ternama di Kota Medan yang berkantor di Jalan Geperta No 137, Kota Medan.

Penasehat hukum korban dari kantor pengacara Ojahan Sinurat, S.H & rekan juga membenarkan informasi penetapan tersangka dan penahanan pelaku sudah berjalan, bebernya

Ojahan menerangkan, TS ditetapkan tersangka pada Kamis 12 September 2024 usai dilakukan gelar perkara di Polrestabes Medan. Kemudian pada Sabtu, 14 September 2024 TS dijemput dan ditahan imbuhnya”._red)

Adapun pasal yang menjerat TS, lanjut Ojahan, adalah dalam perkara tindak pidana dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 subs 338 subs 351 (3) KUHP.

“Pada Sabtu 14 September 2024 TS ditangkap di Jalan Gaperta No. 137 Medan, dan dilakukan penahanan di tahanan wanita Polrestabes Medan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan abang korban Haposan Situngkir dengan L/P Nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Maret 2024.

Kematian Rusman Maralen Situngkir terjadi pada Jumat (22/3/2024) silam sekitar pukul 12.15 WIB yang diperoleh dari istrinya.

Kasus ini juga menyeret istri korban Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.Kn., M.H, seorang notaris di Kota Medan. Awalnya, korban dikatakan meninggal akibat laka lantas yang dikabarkan istrinya kepada keluarga korban, meski tidak terbukti usai diselidiki polisi.

Rusman Marelan Situngkir yang diduga meninggal karena dibunuh, Pasalnya, kematian Rusman menemukan banyak kejanggalan karena keterangan yang diperoleh keluarga tidak sinkron, yang menyebut korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Keluarga korban Haposan Situngkir mengatakan, saat menerima laporan pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, korban diberitahukan meninggal dunia melalui laporan istri korban.

“Awalnya mendapat kabar bahwa Rusman meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas dengan menyertakan berupa foto almarhum yang telah meninggal yang berada di salah satu rumah sakit,” kata Haposan Situngkir sedih.

Mendengar informasi itu, keluarga meminta agar dilakukan visum karena terdapat luka pada bagian wajah korban yang sudah diperban. Anehnya, pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat luka apapun seperti kaki dan tangan, olehnya keluarga curiga karena bagaimana mungkin korban dikatakan meninggal kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan, keterangan yang diterima keluarga melalui istrinya menceritakan bahwa suaminya kecelakaan lalu lintas di Jalan Gaperta Medan, padahal dalam tubuh korban tak ditemukan luka-luka lain seperti memar sekalipun.

“Atas dasar kecurigaan tersebut disarankan untuk dilakukan visum akan tetapi istri almarhum keberatan dan menolak,” ungkap Haposan Situngkir.

Ditambahkan Haposan, permintaan visum dua kali diajukan oleh pihak keluarga abang maupun adik korban akan tetapi tidak disetujui oleh istri korban.

Selain itu, Haposan Situngkir sempat melakukan upaya pengumpulan keterangan di lokasi kejadian Jalan Gaperta Medan. Namun, hasilnya mencengangkan karena tidak ada ditemukan tanda-tanda sebagaimana lazimnya peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, dari sekitar lokasi kejadian yang konon disebutkan titik peristiwa kecelakaan persisnya di warung kopi juga menanyakan warga disana, herannya tak satupun yang tahu kejadian lakalantas seperti laporan istrinya pada keluarga.

Lebih jauh, Haposan Situngkir juga menggali informasi tetangga korban sebuah tempat salon, lagi-lagi tidak ada yang tahu peristiwa kecelakaan lalu lintas itu.

Namun, keterangan berbeda diperoleh keluarga dari seorang tetangga berinisial UC yang pernah mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong.

Teriakan itu didengar sekitar pukul 09.00 WIB meminta tolong dari kamar korban seperti suara kesakitan, dan UC sempat melihat ke depan rumahnya korban tetapi tidak ada orang.

Fakta lain diutarakan Haposan Situngkir yang mengatakan hubungan rumah tangga antara korban dengan istrinya (Tiromsi Sitanggang) disebutkannya bahwa selama ini sudah kurang baik.

Keterangan itu didengar langsung oleh Haposan Situngkir dari korban semasa hidup. Dimana pada 24 Pebruari 2024 saat mengunjungi kerabatnya (marga Manik) di Jalan Flamboyan 3 Medan, korban menceritakan kepada Haposan dan dari cerita itu sempat membuatnya heran.

“Ngeri-nya bang, ngamuk adikmu (isterinya) ditumbuki (dipukuli) aku, sampe goyang gigiku ini dua dan bibir sebelah dalam luka,” kata Haposan menirukan cerita pilu korban seraya menunjukkan giginya yang dipukul.

Selain dipukuli, imbuh Haposan, korban juga dicakari istrinya hingga membuat badannya memar bekas cakaran.

“Setelah ditumbuki dicakar juga,” ucap Haposan menirukan korban sambil membuka bajunya.

Kemudian, Haposan menyampaikan kepada korban kenapa tidak melawan atau melaporkan ke kantor polisi.

“Ah biarlah disitu saya bilang piso itu saja bikin biar mati sekalian,” ujar Haposan menirukan ucapan korban lagi.

“Atas tindakan yang dilakukan Seorang notaris perempuan di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang (57 Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Helvetia dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara (MM)

Penulis Redaksi MuaraMars

 

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kamis, 30 Juli 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Volume Transaksi Melebihi Setengah Triliun, INDODAX Kembali Dominasi Pasar Kripto Indonesia Paska Insiden

Volume Transaksi Melebihi Setengah Triliun, INDODAX Kembali Dominasi Pasar Kripto Indonesia Paska Insiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Polda Riau Tegaskan, Tangkap Debt Collector Bar- Bar Bertindak seperti Preman

Polda Riau Tegaskan, Tangkap Debt Collector Bar- Bar Bertindak seperti Preman

Selasa, 13 Mei 2025
Kajari Kuansing Hadiman, SH.MH Bersama Tim Tinjau Sejumblah Proyek Persiapan Porprov

Kajari Kuansing Hadiman, SH.MH Bersama Tim Tinjau Sejumblah Proyek Persiapan Porprov

Selasa, 4 Januari 2022

Oknum Polres Kampar Akhiri Hidupnya Gantung Diri

Senin, 8 Februari 2021
Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K, Silaturahmi ke Gedung LAMR Kota Pekanbaru

Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K, Silaturahmi ke Gedung LAMR Kota Pekanbaru

Jumat, 5 Januari 2024
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In