Medan Sumut || MuaraMars.com —- Seorang notaris perempuan di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang (57), ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membunuh suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61).
Kepala Polsek Helvetia Alexander Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Gaperta, Kota Medan, Jumat (22/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Mulanya kami dapat informasi dari pelaku, bahwa korban mengalami kecelakaan dan jenazah sudah dibawa ke RS Advent Medan,” kata Alex saat gelar konferensi pers, Selasa (17/9/2024).
Polisi menetapkan wanita berinisial TS sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya RMS alias Rusman Maralen Situngkir yang semula dilaporkan meninggal karena kecelakaan lalu lintas di Jalan Gaperta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang membenarkan penetapan status tersangka, dan notaris ternama di medan ini telah ditahan di Polrestabes Medan hari ini. Saat konferensi pers
Diketahui, TS merupakan yang berprofesi seorang notaris ternama di Kota Medan yang berkantor di Jalan Geperta No 137, Kota Medan.
Penasehat hukum korban dari kantor pengacara Ojahan Sinurat, S.H & rekan juga membenarkan informasi penetapan tersangka dan penahanan pelaku sudah berjalan, bebernya
Ojahan menerangkan, TS ditetapkan tersangka pada Kamis 12 September 2024 usai dilakukan gelar perkara di Polrestabes Medan. Kemudian pada Sabtu, 14 September 2024 TS dijemput dan ditahan imbuhnya”._red)
Adapun pasal yang menjerat TS, lanjut Ojahan, adalah dalam perkara tindak pidana dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 subs 338 subs 351 (3) KUHP.
“Pada Sabtu 14 September 2024 TS ditangkap di Jalan Gaperta No. 137 Medan, dan dilakukan penahanan di tahanan wanita Polrestabes Medan,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan abang korban Haposan Situngkir dengan L/P Nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Maret 2024.
Kematian Rusman Maralen Situngkir terjadi pada Jumat (22/3/2024) silam sekitar pukul 12.15 WIB yang diperoleh dari istrinya.
Kasus ini juga menyeret istri korban Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.Kn., M.H, seorang notaris di Kota Medan. Awalnya, korban dikatakan meninggal akibat laka lantas yang dikabarkan istrinya kepada keluarga korban, meski tidak terbukti usai diselidiki polisi.
Rusman Marelan Situngkir yang diduga meninggal karena dibunuh, Pasalnya, kematian Rusman menemukan banyak kejanggalan karena keterangan yang diperoleh keluarga tidak sinkron, yang menyebut korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Keluarga korban Haposan Situngkir mengatakan, saat menerima laporan pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, korban diberitahukan meninggal dunia melalui laporan istri korban.
“Awalnya mendapat kabar bahwa Rusman meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas dengan menyertakan berupa foto almarhum yang telah meninggal yang berada di salah satu rumah sakit,” kata Haposan Situngkir sedih.
Mendengar informasi itu, keluarga meminta agar dilakukan visum karena terdapat luka pada bagian wajah korban yang sudah diperban. Anehnya, pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat luka apapun seperti kaki dan tangan, olehnya keluarga curiga karena bagaimana mungkin korban dikatakan meninggal kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan, keterangan yang diterima keluarga melalui istrinya menceritakan bahwa suaminya kecelakaan lalu lintas di Jalan Gaperta Medan, padahal dalam tubuh korban tak ditemukan luka-luka lain seperti memar sekalipun.
“Atas dasar kecurigaan tersebut disarankan untuk dilakukan visum akan tetapi istri almarhum keberatan dan menolak,” ungkap Haposan Situngkir.
Ditambahkan Haposan, permintaan visum dua kali diajukan oleh pihak keluarga abang maupun adik korban akan tetapi tidak disetujui oleh istri korban.
Selain itu, Haposan Situngkir sempat melakukan upaya pengumpulan keterangan di lokasi kejadian Jalan Gaperta Medan. Namun, hasilnya mencengangkan karena tidak ada ditemukan tanda-tanda sebagaimana lazimnya peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Bahkan, dari sekitar lokasi kejadian yang konon disebutkan titik peristiwa kecelakaan persisnya di warung kopi juga menanyakan warga disana, herannya tak satupun yang tahu kejadian lakalantas seperti laporan istrinya pada keluarga.
Lebih jauh, Haposan Situngkir juga menggali informasi tetangga korban sebuah tempat salon, lagi-lagi tidak ada yang tahu peristiwa kecelakaan lalu lintas itu.
Namun, keterangan berbeda diperoleh keluarga dari seorang tetangga berinisial UC yang pernah mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong.
Teriakan itu didengar sekitar pukul 09.00 WIB meminta tolong dari kamar korban seperti suara kesakitan, dan UC sempat melihat ke depan rumahnya korban tetapi tidak ada orang.
Fakta lain diutarakan Haposan Situngkir yang mengatakan hubungan rumah tangga antara korban dengan istrinya (Tiromsi Sitanggang) disebutkannya bahwa selama ini sudah kurang baik.
Keterangan itu didengar langsung oleh Haposan Situngkir dari korban semasa hidup. Dimana pada 24 Pebruari 2024 saat mengunjungi kerabatnya (marga Manik) di Jalan Flamboyan 3 Medan, korban menceritakan kepada Haposan dan dari cerita itu sempat membuatnya heran.
“Ngeri-nya bang, ngamuk adikmu (isterinya) ditumbuki (dipukuli) aku, sampe goyang gigiku ini dua dan bibir sebelah dalam luka,” kata Haposan menirukan cerita pilu korban seraya menunjukkan giginya yang dipukul.
Selain dipukuli, imbuh Haposan, korban juga dicakari istrinya hingga membuat badannya memar bekas cakaran.
“Setelah ditumbuki dicakar juga,” ucap Haposan menirukan korban sambil membuka bajunya.
Kemudian, Haposan menyampaikan kepada korban kenapa tidak melawan atau melaporkan ke kantor polisi.
“Ah biarlah disitu saya bilang piso itu saja bikin biar mati sekalian,” ujar Haposan menirukan ucapan korban lagi.
“Atas tindakan yang dilakukan Seorang notaris perempuan di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang (57 Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Helvetia dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara (MM)
Penulis Redaksi MuaraMars

















