• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 8, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hati Masyarakat Kota Pekanbaru Kecewa: Mafia Minyak Solar Bebas Beraksi di Spbu, APH Sibuk Cooling Sistem Pilkada,,!!!

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 29 Oktober 2024
in Hukrim
0
Hati Masyarakat Kota Pekanbaru Kecewa: Mafia Minyak Solar Bebas Beraksi di Spbu, APH Sibuk Cooling Sistem Pilkada,,!!!
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Pekanbaru, || MuaraMars.com ||  Maraknya Permainan mafia minyak solar bersubsidi di kota pekanbaru  tidak tersentuh hukum sebagaimana yang sudah banyak di temukan oleh awak media dilapangan

 

Namun Para mafia minyak seakan akan bebas beraktifitas dan diduga kebal hukum di kota pekanbaru propinsi Riau ini.

Dari pantauan awak media di lapangan ( 24/20/2024 ) belum ada para penegak hukum untuk berani memberantas para mafia ini apakah sudah mengetahui atau memang tidak tahu atau memang pura pura tidak tahu ??

Contoh nya saja para mafia terus beraksi di setiap spbu spbu di kota pekanbaru seperti, jalan Durian ujung, Tabek gadang, kharudin nasution,daerah kulim dan spbu jalan Rambah Raya, apakah hukum di kota pekanbaru mamang sudah tumpul atau bagaimana? Ungkap salah satu masyarakat di jalan durian ujung yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media.

Padahal pidananya sudah di atur Dalam undang undang migas pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.

Namun hal ini belum ada penegak hukum untuk menerapkannya apakah UU ini udah di hapus atau memang begitu saja, sebab tidak adanya para mafia solar di kota pekanbaru di tangkap atau di tertibkan.

Selain itu , Masyarakat tabek gadang berinisial BR atau akrab disapa anto menyampaikan kepada awak media para mafia ini udah ada kordinasinya pak !!

Jadi apapun yang dilakukan yg begini begini truss,percuma melaporkan ke penegak hukum nanti lepas lagi dan main minyak solar lagi di spbu yang sama, jadi kami berpikir ini permainan hukum seperti apa ??

Selanjutnya kami masyarakat berharap para penegak hukum agar memberantas para mafia minyak yang ada di tempat kami pak ,tabek gadang kadang banyak kosongnya tapi kalau sore banyak antri mengambil minyak solar bersubsidi ini sampai ke jalan.

Semoga suara hati kami dapat di dengar oleh kapolda riau dan kapolresta pekanbaru agar kami juga bisa merasakan minyak  bersubsidi ini, jangan hanya para mafia yang terus mengambil minyak solar bersubsidi ini untuk meraup keuntungan pribadi dan  memperkaya diri.**

 

 

Penulis : Saidina Umar

Sumber : Yulisman

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kamis, 30 Juli 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Tim Polda Riau Tangkap Penambang Sirtu di Tapung

Tim Polda Riau Tangkap Penambang Sirtu di Tapung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Atensi Kapolda Riau Basmi Mapia Ilegal “, Tapi Mapia BBM solar Subsidi Bebas di Tenayan Raya, Diduga Ada Pembiaran Aktifitas”

Atensi Kapolda Riau Basmi Mapia Ilegal “, Tapi Mapia BBM solar Subsidi Bebas di Tenayan Raya, Diduga Ada Pembiaran Aktifitas”

Kamis, 20 November 2025
Empat (4) Rakit PETI Berhasil Dimusnahkan

Empat (4) Rakit PETI Berhasil Dimusnahkan

Jumat, 1 September 2023
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Resmi Membuka Kejuaraan Taekwondo Championship Kajati Riau Cup 2023

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Resmi Membuka Kejuaraan Taekwondo Championship Kajati Riau Cup 2023

Jumat, 22 September 2023
Ditlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum LLAJ 2025

Ditlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum LLAJ 2025

Sabtu, 15 Maret 2025
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In