Bangka Barat || Muaramars.com || — Ternyata pekerja tambang laut di pantai pasir kuning ada bang jago yang di sebut oleh masyarakat sekitar pantai pasir kuning sebagai pengurus tambang di laut biasa di sebut oleh masyarakat ponton isap dan ponton selam ada beberapa nama pengurus tambang liar tersebut.
“Padahal pantai pasir kuning baru baru ini telah merenggut korban jiwa yang menewaskan pekerja tambang liar .pihak keamanan setempat pernah memberhentikan tambang liar wilayah pantai pasir kuning
Sampai berita ini di terbitkan para penambang liar masih dengan leluasa bekerja di area yang telah di stop oleh pihak aparat .apakah rombongan gep dan Eko sengaja atau memang dengan sengaja melanggar himbauan oleh penegak hukum dengan sangat berani tanpa rasa takut aturan aturan yang berlaku di NKRI seolah olah tidak berlaku bagi gep dan Eko Cs atau memang ada upaya tidak takut kebal dengan hukum di NKRI.
Setelah team dari media melihat kondisi para pekerja tidak satu pun dari mereka yang mengunakan alat pekerja keselamatan yang mana seharusnya setiap pekerja tambang di wajib kan utamakan keselamatan dalam bekerja .
Sampai berita terbit team media terus berupaya mencari keberadaan Gep dan Eko Cs supaya bisa menjawab semua ini serta tetap berkomunikasi dengan pihak pihak terkait supaya bisa mentertibkan tambang yang melanggar aturan himbauan pemerintah sesuai undang-undang yang ada .
Dan mengenai ancaman sanksi pidana bagi para pelaku tambang ilegal nelas berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sesuai ketentuan, siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Diduga APH Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat di Obok Obok Bang Jago alias Big Bos Tambang Ilegal, (tim)**
Editor : R-01
Penulis : Pitri Andayani
Kategori : Pembiaran Tambang Ilegal ( Lingkungan Hidup)

















