Lapor pak Kapolda warga Padang lama bernama indra csb, seakan tidak takut dengan hukum , dengan beraninya bekerja di malem hari beroperasi di dekat bandara
Pangkalan Baru || Muaramars.com || Senin (04/08/2025 ) Sosok yang namanya indra seakan kebal dengan hukum, setelah merusak dan menambang lahan sitaan kejagung, sekarang menambang dan beroperasi di dekat bandara.
Temuan tim investigasi di lapangan, indra cs bekerja di malem hari. Meraka bekerja di malem hari untuk menghindar petugas APH, indra cs diketahui menambang di lahan pemprov, yang seharusnya tidak di benarkan untuk menambang.
Ada apakah di dekat bandara,,? sama sekali tidak tersentuh hukum oleh Aparat Penegak Hukum ,sedangkan peraturan yang telah di keluarkan Pangkalpinang merupakan zero tambang,tapi masih ada aktivitas tambang timah yang bekerja di kota beribu senyuman ini.
Dari hasil tim investigasi di lapangan ada beberapa nama nama pelaku penambang timah ilegal di lahan pemprov dekat bandara :
1. Indra ( pelaku utama )
2. Mang Asril
3. Heru
4. Yadi
5. Jefri
6. Heri
7 jabel
8. Raju
Delapan nama yang disebut adalah pelaku penambang timah ilegal di malem hari yang beroperasi di dekat bandara.
“Terkait larangan penambangan ilegal sebagaimana diatur, barang siapa yang tidak mengantongi IUP izin usaha pertambangan atau mengakomodir barang ilegal tanpa UPK ,IPR, SIPB atau izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 ayat ( 3 ) huruf C dan huruf g pasal 104 atau pasal 105 di pidana dengan penjara paling lama lima ( 5 ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 ( seratus milyar rupiah )
Sampa berita ini diterbitkan tim awak media terus memantau aktifitas tersebut, dan akan melaporkan Indra diduga pelaku ke Polda Babel dan instansi terkait karena pembiaran aktifitas ilegal tersebut,
“Agar para pelaku penambang timah ilegal segera di tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, atau undang undang terkait pertambangan pasal 35 ayat ( 3 ) huruf C dan huruf g pasal 104 atau pasal 105 di pidana dengan penjara paling lama lima ( 5 ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 ( seratus milyar rupiah ) di mandulkan’, (MMC)**
Editor : R- 01
Penulis : Pitri Andayani
















