Bangka Tengah || Muaramars.com || — Pangkalan baru Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, kegiatan penambangan liar terpantau di wilayah Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di belakang Hotel Soll Marina. Ironisnya, lokasi tambang tersebut merupakan lahan sitaan dari kasus mega korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lahan tersebut diketahui sebelumnya dimiliki oleh Aon, salah satu tersangka yang terseret dalam pusaran korupsi timah. Status sita terhadap lahan itu diperkuat dengan keberadaan papan peringatan resmi dari Kejagung yang terpampang di lokasi.
Namun, berdasarkan temuan tim investigasi di lapangan, lahan sitaan tersebut justru kembali dijarah oleh penambang liar. Aktivitas tambang ilegal ini diduga dikoordinir oleh Indra, warga Padang Lama, Kecamatan Pangkalan Baru. Meskipun papan peringatan telah dipasang, Indra tetap nekat menambang, seolah tak gentar terhadap hukum.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi ke rumah Indra, awak media justru mendapat sambutan tidak menyenangkan. Kata-kata kasar keluar dari mulutnya, mencerminkan sikap yang jauh dari etika. Ia bahkan mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online di Bangka Belitung.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dan Polda Babel untuk segera menertibkan aktivitas tambang ilegal di lahan sitaan tersebut.
“Lahan itu merupakan barang bukti negara dan milik publik. Jika dirusak dan dimanfaatkan secara ilegal, pelakunya bisa dijerat pidana berat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Jurnalisme Info tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kejati Babel dan Polda Babel agar pelaku perusakan lahan sitaan negara segera ditindak tegas.
Editor : R- 01
Penulis : Pitri Andayani team















































