• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 10, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Hukrim

Galian C Desa Tanjung Kudu Digaris Line Polisi”. 15 Titik Quari Ilegal Galian C Desa Parit Baru Dibiarkan

Muara Mars by Muara Mars
Minggu, 10 Agustus 2025
in Hukrim
0
Galian C Desa Tanjung Kudu Digaris Line Polisi”. 15 Titik Quari Ilegal Galian C Desa Parit Baru Dibiarkan
0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Hukrim

Baca Juga :

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

 

Penulis  : Umar Ocu

Sumber  : Liputan Lapangan

 

Tambang – Kampar || Muaramars.com || — Mestipun Polsek Tambang ‘ Police Line’ Lokasi Galian C Diduga Milik Rido di Desa Tanjung Kudu Kecamatan Tambang sudah di Razia Polsek Tambang, Namun 15 Galian C Diduga Ilegal di sepanjang Sungai Kampar Belum di lakukan pemasangan Garis line polisi.

“Masyarakat berharap penertipan penambang ilegal jangan pilih kasih alias tempang pilih, ucap narasumber Muaramars.com

Kabarnya 15 Quari ilegal di desa parit baru, selama ini dibiarkan dan kabarnya dari narasumber terpercaya 15 Quari di Desa Parit Baru termasuk Inisial S pemilikya tersebut wajib stor per bulan kepada oknum polisi secara berpariasi mulai dari Rp. 2 .000.000 ( Dua Juta Rupiah ) Hingga Rp. 30.000.000 ( Tiga Pulu Juta Rupiah ), Buset”, Juta perbulan total keseluruhan dan di berikan langsung kabarnya oleh ketua buruh Desa Parit baru inisial Budi melalui beberapa orang tangan kanannya., kacaunya dalam 2 bulan ini Kepala Desa pun terima Rp 100 Ribu per titik, dan begitu juga Oknum Ninik Mamak Desa Parit Baru juga ikut terima pertitik, sabtu (09/08/2025).

Aktifitas penambangan ilegal di aliran induk sungai kampar ini jelas tidak mengantongi izin dari dinas ESDM Provinsi Riau secara garis besar, jelas oknum pengusaha,

“Intinya  jika kami bisa aman kami wajib stor ke Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Desa san Oknum Ninik Mamak bang jelas narasumber muaramars.com.

dan ini jelas melanggar UU KUHPidana tentang Pertambangan.
Merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 kata warga menambahkan. Mengatur tentang penambangan tanpa izin yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kemudian. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Mengatur tentang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, dan pengangkutan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, -red).

Dan Tindakan pungutan liar (pungli) dan pertambangan ilegal diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, meskipun tidak ada satu pasal khusus yang secara eksplisit menyebutkan “pungli” sebagai tindak pidana. Pungli, dalam banyak kasus, dikategorikan sebagai pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP. yang termasuk Unsur-unsur pemerasan
dalam Pasal 368 KUHP meliputi: memaksa, orang lain, menyerahkan sesuatu, membuat pinjaman atau menghapus piutang, dan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Pungli juga bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi

jika melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri.

Pihak Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, melakukan tindakan tegas terhadap Galian C yang diduga ilegal di Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar

Penertiban ini merupakan suatu bukti wujud nyata pihak kepolisian tegas dalam memberantas mafia ilegal Minning.
Khusus di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar bila dilakukan tidak pilih kasih.

Menurut informasi yang di himpun muaramars.com, pemilik galian C itu diduga di biarka oleh Oknum – Oknum ninik mamak katagori Mapia, Ucap Warga setempat.

Quari ilegal milik Rido kabarnya sudah berjalan lebih kurang dua tahun. Dimana”, Rido merupakan anak Ninik mamak Datuak Jase.

Saat ini usaha Rido menjadi sorotan, yang mana usaha yang rido punya jelas melanggar UU KUHPidana terkait izin usaha pertambangan.

Semua Usaha Quari Di sepanjang Sungai kampar, Anak Sungai di Desa Kualu, Desa Teluk Kenidai berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar, dan tonase jalan Umum, seperti Aspal Hots Mixc Tipe C puluhan kilo sudah Hanyut di daratan bukan perairan sungai atau lautan.

Kapolsek Tambag saat di konfirmasi muaramars.com angkat bicara, makasih pak informasinya selaku pers mitra Polri, terkait tambang Ilegal Galian C di wilayah hukum kita tampa Legalitas Resmi seperti Izn usaha dan SIPB lengkap sesui aturan, insya allah kita akan tindak tegas, Kata AKP Aulia Rahman.

Sedangakan Ketua DPRD Kabupaten Kampar Tarmidi saat dikonfirmasi, ia katakan hal yang sama, akan basmi seluruh Usaha Quari Ilegal di Kabupaten Kampar, dan kita sampaikan nanti sama Bupati Kampar agar Forkopimda sidak Usaha Ilegal Quari di Kabupaten Kampar ini pak, supaya pemilik usaha tambang ilegal mengurus izin, jika tidak maka forkopimda sikat habis, ucap Taradi Ketua DPRD Kabupaten Kampar, lewat WhatsAp Nya.

Sementara Bupati Kampar di hubungi lewat WhatsApp Nya, hingga berita ini dipublikasikan belum merespon konfirmasi awak media muaramars.com.

Kemudian Masyarakat berharap kepada Pak Kapolda yang tegas dan ganas, agar sidak Usaha Ilegal jangn tebang Pilih lah Pak Hari,

Tambang Ilegal Di Kuansing Di libas dan dibakar tiang penyaring Ponton Tambang Emas yang dijadikan untuk usaha ilegalnya”. Sementara “. Tambang Ilegal Di Kabupaten Kampar Tidak ada aktifitas bakar Tiang Ponton penyaringannya pak kapolda.

Apakah Undag Undang KUHPidananya beredah Ya Pak Kapolda Terkait Tambang Ilegal PETI dan Tambang Ilegal Quari Galian C yang menggunakan alat Excakavator di lapangan, ada alat penyaring material kabarnya juga ada karpet untu penyaring pundi pundi emas serta merta alat penyedot turbo.
pak,,?

Bersambung

Related Posts

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 30 Juli 2026
Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional
Hukrim

Kangkangi Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan” Dipimpin Pengacara Internasional

Kamis, 30 Juli 2026
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukrim

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Minggu, 14 Juni 2026
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita Pangkat Bintang Empat Disematkan Prabowo

Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita Pangkat Bintang Empat Disematkan Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Tanamkan Cinta Lingkungan, Polres Siak Gelar Program Green Policing Generasi Gen Z di Dayun

Tanamkan Cinta Lingkungan, Polres Siak Gelar Program Green Policing Generasi Gen Z di Dayun

Kamis, 16 Oktober 2025
Kadus IV Karya Damai Desa Karya Indah Besok Dilaporkan Ke APH” Pemalsuan Surat Tanah

Kadus IV Karya Damai Desa Karya Indah Besok Dilaporkan Ke APH” Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 24 Juni 2024
Bea Cukai Dumai Dibantu Tim Gabungan Tangkap Dua Penyelundupan NPP Narkoba 8.000 Gram

Bea Cukai Dumai Dibantu Tim Gabungan Tangkap Dua Penyelundupan NPP Narkoba 8.000 Gram

Sabtu, 6 Desember 2025
Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Putusan Kasasi Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Putusan Kasasi Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jumat, 25 Agustus 2023
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In