• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukrim

Oknum LSM PETIR di Tangkap” Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Muara Mars Muara Mars
Jumat, 17 Oktober 2025
0 0
0
Oknum LSM PETIR di Tangkap” Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
0
DIBAGI
19
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pekanbaru || MuaraMars.com || — Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing diproses, pihak yang menyerahkan uang kepada pelaku tidak dapat dijerat pidana.

Hal ini disampaikan oleh Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban pemerasan.

BacaJuga

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa Kampar Ditangkap

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Sopir Truk Tangki Elnusa Diperiksa

Menurut AKBP Sunhot Silalahi, pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menekankan adanya unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak.

Karena itu, pihak yang menyerahkan uang akibat tekanan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” jelas AKBP Sunhot di Mapolda Riau.

Ia menambahkan, dasar hukumnya juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa.

Dengan demikian, uang yang diserahkan korban kepada tersangka Jekson yang mengatasnamakan Ormas Petir tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana pemerasan.

“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” Ucap Wadireskrimum Sunhot Jum’at (17/10/2025) sore

Lebih lanjut, AKBP Sunhot menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait tindakan pemaksaan dan ancaman yang dilakukan terhadap sejumlah pihak dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman cctv, komunikasi, serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik juga masih melakukan pengembangan, hal ini dikarenakan alat bukti yang berhasil diperoleh mengarah pada kemungkinan pemerasan yang dilakukan Jekson bukan kali pertama, dan tidak dilakukan sendiri.

“Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah karena patut diduga Jekson sebagai ketua ormas tidak bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya,” ujar lulusan Akpol 1999 ini.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa.

Aparat kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutup AKBP Sunhot saat Komfrensi pers di ruang Media Center Polda Riau.(Red/MMC/Umar)**

 

Editor   : R-07

 

 

~~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan

Simbol “Pantang Menyerah”  (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci)  wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,

Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,

Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)

 

Berita Sebelumnya

Mengenang 80 Tahun Pengibaran Bendera Merah Putih di Selatpanjang

Berita Selanjutnya

Kalapas Pekanbaru Jadi Penguji Seminar Aktualisasi Latsar Keminimpas Angkatan 33

BERITA Terkait

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar
Hukrim

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Jumat, 12 Juni 2026
50
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Jumat, 5 Juni 2026
53
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Kamis, 28 Mei 2026
72
Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa Kampar Ditangkap
Hukrim

Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa Kampar Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026
12
Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Sopir Truk Tangki Elnusa Diperiksa
Hukrim

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Sopir Truk Tangki Elnusa Diperiksa

Minggu, 24 Mei 2026
12
Polisi Gabungan Bubarkan 3 Lokasi Ilegal Mining Di desa Kualu dan Parit Baru Garis Police Line Dipasang, Tempat Galian C Dibongkar
Hukrim

Polisi Gabungan Bubarkan 3 Lokasi Ilegal Mining Di desa Kualu dan Parit Baru Garis Police Line Dipasang, Tempat Galian C Dibongkar

Rabu, 20 Mei 2026
73

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Minggu, 14 Juni 2026
5
Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,

Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,

Sabtu, 13 Juni 2026
26
Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap

Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap

Jumat, 12 Juni 2026
10
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Di Kampar

Jumat, 12 Juni 2026
50
Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar

Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026
12
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In