• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, 10 Mei 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Berbagi

Deforestasi dan Hasrat Eropa “Membunuh” Sawit Indonesia

Muara Mars Muara Mars
Jumat, 23 Juni 2023
0 0
0
Deforestasi dan Hasrat Eropa “Membunuh” Sawit Indonesia
0
DIBAGI
48
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter
  • Deforestasi kini kembali mencuat di Tanah Air pasca komisi Uni Eropa (UE) menyetujui UU produk bebas deforestasi.
  • Dengan ini, tentu produk andalan Indonesia, salah satunya Sawit terancam tak bisa diperdagangkan di Indonesia.
  • Sawit Indonesia terancam dengan UU Deforestasi

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Uni Eropa (UE) pada 6 Desember 2022 lalu menyetujui Undang-Undang (UU) produk bebas deforestasi.

Begitu diadaptasi dan diimplementasikan, UU ini akan menutup rantai pasok yang masuk ke kawasan itu dari produk-produk yang dianggap menyumbang deforestasi dan degradasi lahan.

Dengan kebijakan baru ini, setiap perusahaan yang memasok minyak sawi, sapi, kedelai, kakao, kayu dan karet, serta produk turunannya seperti cokelat, daging sapi, hingga furniture.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan pemasok minyak sawit terbesar di dunia dan merupakan salah satu produsen kakao, kayu, dan karet dunia.

BacaJuga

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

5 Orang Penyidik KPK Naik Pangkat, Satu diantaranya di Tunjuk Kapolres Kuansing

Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, S.Sos., MT Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus DPRD TA 2026

Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan

Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit

Lagi-lagi yang menarik untuk di bahas adalah sawit. Sejauh ini, Indonesia masih merupakan produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia hal ini.
Hal ini sejalan dengan data Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) yang mencatatkan Indonesia menempati urutan permana dengan jumlah produksi mencapai 45,5 juta metrik ton pada 2022.

Posisinya berada di atas Malaysia dan Thailand yang memproduksi masing-masing sebesar 18,8 juta metrik ton dan 3,26 juta metrik ton pada 2022.

Berdasarkan data Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatatkan total produksi minyak sawit mentah atau disebut Crude Palm Oil di Tanah Air tahun 2022 sebesar 46,73 angka ini turun 0,34% secara (year on year-yoy).

Berdasarkan data di atas, dapat dilihat bahwa produksi CPO di Indonesia mengalami koreksi 3 tahun terakhir.Penurunan produksi berkisar antara 0,3% sampai 0,34% dan memang yang paling dalam terjadi tahun 2022.

Kendati demikian, kalau kita bicara penurunan sejak tahun 2014, penurunan 3 tahun terakhir ini terbilang masing sangat kecil jika dibandingkan pada 2016 yang mencatatkan koreksi lebih dari 3%.

Di sisi lain, sawit berkontribusi dalam ekonomi negara melalui pendapatan dan penyerapan tenaga kerja.

Pendapatan negara dari adanya industri kelapa sawit antara lain adalah; devisa hasil ekspor – yang diperoleh dari ekspor produk turunan kelapa sawit misalnya, Ppn alias Pajak pertambahan nilai diperoleh dari barang turunan atau kelapa sawit yang telah diolah yang dibayar oleh konsumen akhir.

Selain itu ada pula Pph 21 yakni Pajak penghasilan sesuai dengan pasal 21 diperoleh melalui pajak yang dibebankan pada penghasilan perusahaan, perorangan, atau badan hukum lainnya yang terkait dengan industri kelapa sawit. Dan Pph 23 yakni pajak yang dibebankan atas penghasilan dari modal (dividen).

Namun, kini komoditas ini kembali terancam. Undang-undang produk bebas deforestasi itu bakal melarang penjualan sawit dan komoditas lain yang terkait dengan deforestasi.

Mengapa Sawit Erat Kaitannya Dengan Isu Deforestasi?

Sebelum lebih jauh, perlu diketahui bahwa deforestasi merupakan istilah terkenal jika membahas tentang hutan.

Secara sederhana deforestasi juga didefinisikan sebagai perubahan tutupan suatu wilayah dari berhutan menjadi tidak berhutan, dari suatu wilayah yang sebelumnya memiliki bertajuk berupa hutan (vegetasi pohon dengan kerapatan tertentu) menjadi bukan hutan (bukan vegetasi pohon atau bahkan tidak bervegetasi).

Definisi tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) yang menyatakan secara tegas bahwa deforestasi adalah perubahan secara permanen areal hutan menjadi tidak berhutan yang disebabkan oleh kegiatan manusia.

Eratnya kaitan sawit dengan isu deforestasi didukung dengan banyaknya penelitian hubungan antara ekspansi perkebunan sawit dan dampaknya terhadap deforestasi.

Penelitian terkait deforestasi dari perkebunan skala besar di Indonesia telah banyak dilakukan (Uryu et al. 2008; Koh & Wilcove 2008; Koh et al. 2011; Carlson et al. 2012; Miettinen et al. 2012; Obidzinski et al. 2012; Gunarso et al. 2013; Lee et al. 2014; Tarigan et al. 2015). Wicke et al. (2011) melaporkan bahwa dari 9,7 juta deforestasi yang terjadi selama kurun waktu 1997-2003, sebesar 27 % (2.6 juta ha) telah diubah menjadi kelapa sawit.

Tetapi besaran persentase ini diduga cenderung lebih rendah karena terdapat tutupan lahan lainnya yang telah dikonversi menjadi kelapa sawit, seperti lahan terdegradasi dan perkebunan.

Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit pada akhirnya akan mengkonversi kawasan hutan, khususnya pada lahan gambut. Sehingga akan menyebabkan degradasi lahan (kerusakan lahan) dimana lahan mengalami penurunan produktivitas.

Pembakaran lahan pada saat deforestasi juga akan menyebabkan peningkatan emisi karbon yang berakibat meningkatnya intensitas efek gas rumah kaca pada atmosfer.
Hal ini membuat panas matahari terperangkap di bumi sehingga kondisi mengalami pemanasan secara global. Jika hal ini terjadi secara terus menerus, akan menyebabkan climate change.

Di sisi lain, menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menuduh perkebunan kelapa sawit penyebab deforestasi itu hanya ilusi.

Mengutip dalam catatan yang ditulis GAPKI pada website-nya, tuduhan deforestasi yang digaungkan Eropa kepada sawit Indonesia tidak tepat. Terlebih pemahaman definisi hutan yang Eropa pahami berbeda dengan yang ada di Indonesia.

Di Indonesia sendiri, menurut GAPKI didefinisikan sebagai suatu hamparan lahan yang di dominasi pepohonan dan juga kawasan yang secara administrasi ditetapkan sebagai hutan.
Sedangkan FAO yang diadopsi Eropa menyatakan hutan sebagai lahan dengan luas minimal 0,5 ha dengan ketinggian minimal 5 meter dan membentuk kanopi lebih dari 10%.

Oleh sebab itu, jika merujuk definisi hutan Eropa di mana tutupan lahan 10% masuk definisi hutan, di Indonesia tidak ada lahan yang tidak tertutup. Meski sudah berstatus APL, jika memenuhi kriteria definisi hutan FAO, ketika namanya diganti sawit Indonesia tetap dianggap deforestasi.

Di sisi lain, menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menuduh perkebunan kelapa sawit penyebab deforestasi itu hanya ilusi.

Mengutip dalam catatan yang ditulis GAPKI pada website-nya, tuduhan deforestasi yang digaungkan Eropa kepada sawit Indonesia tidak tepat. Terlebih pemahaman definisi hutan yang Eropa pahami berbeda dengan yang ada di Indonesia.

Di Indonesia sendiri, menurut GAPKI didefinisikan sebagai suatu hamparan lahan yang di dominasi pepohonan dan juga kawasan yang secara administrasi ditetapkan sebagai hutan.
Sedangkan FAO yang diadopsi Eropa menyatakan hutan sebagai lahan dengan luas minimal 0,5 ha dengan ketinggian minimal 5 meter dan membentuk kanopi lebih dari 10%.

Oleh sebab itu, jika merujuk definisi hutan Eropa di mana tutupan lahan 10% masuk definisi hutan, di Indonesia tidak ada lahan yang tidak tertutup. Meski sudah berstatus APL, jika memenuhi kriteria definisi hutan FAO, ketika namanya diganti sawit Indonesia tetap dianggap deforestasi.

Moratoriun ini telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan terus diperpanjang hingga terakhir tertuang pada Inpres No 8 tahun 2018 Tentang penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit yang diteken Jokowi pada 19 September 2018.

Meski demikian, perkebunan sawit tetap saja memunculkan dampak negatif. Untuk mengurangi dampak negatif industri kelapa sawit terhadap lingkungan, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai mitigasi atau mengurangi emisi karbon.
Diantaranya adalah melakukan evaluasi kesesuaian lahan, yaitu dengan mengidentifikasi karakteristik lahan gambut sebelum melakukan deforestasi untuk pembukaan lahan perkebunan.

Selain itu, juga dapat mengaplikasikan teknik zero burning yaitu teknik pembukaan lahan tanpa melakukan pembakaran pada lahan.
Tentunya, untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan juga diperlukan dukungan kebijakan pemerintah. Salah satunya yaitu telah dikeluarkannya Permentan No.11 Tahun 2015 tentang penerapan ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Penerapan ISPO dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan perkebunan kelapa sawit melalui penerapan 7 prinsip dan kriteria. Pengelolaan lahan gambut dalam ISPO didukung dengan peraturan Permentan No.14 Tahun 2009 dan Inpres No. 10 Tahun 2011.

Sumber Berita : cnbcindonesia.com

Berita Sebelumnya

FYI Produk Olahan CPO Yang Kita Gunakan Setiap Hari

Berita Selanjutnya

3,3 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Luhut: Pakai Logika Saja, Kita Putihkan Terpaksa

BERITA Terkait

Dunia Sawit

Dirlantas Polda Sumbar Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan

Senin, 16 Maret 2026
8
Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran
Dunia Sawit

5 Orang Penyidik KPK Naik Pangkat, Satu diantaranya di Tunjuk Kapolres Kuansing

Senin, 5 Januari 2026
11
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.HI Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus TA 2026
Dunia Sawit

Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, S.Sos., MT Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus DPRD TA 2026

Selasa, 18 November 2025
6
Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan
Informasi

Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan

Jumat, 14 November 2025
18
Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit
Dunia Sawit

Polsek Kelayang Ungkap Dua Kasus Narkoba di Dua Kecamatan, Satu Tersangka Karyawan Perusahaan Sawit

Kamis, 16 Oktober 2025
4
Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Pemerintah Perkuat Literasi Artificial Intelegence (AI) Bagi Pelaku Usaha dan Wisata
Dunia Sawit

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Pemerintah Perkuat Literasi Artificial Intelegence (AI) Bagi Pelaku Usaha dan Wisata

Rabu, 8 Oktober 2025
10

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Rabu, 6 Mei 2026
3
Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Tambang Gelar Rakor dengan Pemilik SPBU

Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Tambang Gelar Rakor dengan Pemilik SPBU

Rabu, 6 Mei 2026
12
Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Selasa, 5 Mei 2026
5
Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Riau di Ciduk Polisi

Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Riau di Ciduk Polisi

Minggu, 3 Mei 2026
4
Polisi Dalami Peran Orang Terdekat, Kasus Pembunuhan

Polisi Dalami Peran Orang Terdekat, Kasus Pembunuhan

Jumat, 1 Mei 2026
4
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In