Pola Gacor Scatter Hitam
Diduga Storan”, Tambang Ilegal Galian C di Pasar Minggu Bebas” Polisi Tutup Mata “ - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, 18 November 2025
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Kabupaten Siak

Diduga Storan”, Tambang Ilegal Galian C di Pasar Minggu Bebas” Polisi Tutup Mata “

Muara Mars Muara Mars
Minggu, 7 September 2025
0 0
0
Diduga Storan”, Tambang Ilegal Galian C di Pasar Minggu Bebas” Polisi Tutup Mata “
0
DIBAGI
27
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Pasar Minggu Kandis. Diduga APH (Polisi) setempat Sudah Dapati Upeti Hingga Tidak Sanggup Menindaklanjuti, Undang Undang Pertambangan di Abaikan mestipun spanduk larangan tambang tampa izin di tanam Kapolda riau Irjend Herry di Kuansing terkait tambang ilegal merusak lingkungan, tidak membuat pengusaha takut, ada uang, stor usaha jalan, izin abaikan.

 

BacaJuga

Polsek Tualang Ungkap Karyawan Gelapkan Seng Stainless Milik PT.IKPP

Pembunuh Sadis di Perawang Barat, Ditangkap Satreskrim Polres Siak

Polres Siak Pastikan Pelaku Pembunuhan Sadis di Perawang Barat Harus Ditangkap”, Keluarga Korban Butuh Bukti

Waw,,!!! 3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Sel Kamar Pengendali Naekoba (KPM) Rutan Kelas II B Siak

Tanamkan Cinta Lingkungan, Polres Siak Gelar Program Green Policing Generasi Gen Z di Dayun

SIAK – KANDIS || Muaramars.com || — Aktivitas galian C di Pasar Minggu, Kecamatan Kandis,Kabupaten Siak diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah. Ironisnya, praktik yang melanggar hukum ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, seolah-olah kebal terhadap peraturan yang berlaku, Ahad (07/9/2025)**

Keresahan mendalam dirasakan oleh warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya karna adanya aktifitas galian c ilegal tersebut membuat debu bertebaran yang mengundang influ inza sama warga yang melintas khusus warga setempat, tidak itu saja bahkan pasum seperti jalan rusak.”Aktifitas galian itu sudah lama beroperasi tetapi tidak pernah ditertibkan oleh oknum Polisi dan Forkopimcam kandis, mungkin oknum oknum berkopeten sudah kenyang dengan siraman upeti kali pak ungkap Narsum tim,

bahkan kami sangat merasa tidak nyaman karna jalan jadi rusak dan debu bertebaran.jelas warga yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Sudah jelas aktifitas galian c ilegal tersebut melanggar aturan undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas galian C ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan.

Masyarakat Kecamatan Kandis sendiri berharap pemerintah segera bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini.

Penegakan hukum jangan lemah karena upeti yang di duga dinilai telah memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Tindakan nyata dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghentikan kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi warga yang terdampak”,

Selain polisi, pihak Forkopimda, hingga Forkopimcam serta merta Dinas ESDM Provinsi Riau jangan duduk Di kursi Empuk saja, jalankqn tugas anda, tutup warga. (Mars/Tim)***

 

~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan

Simbol “Pantang Menyerah”  (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci)  wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,

Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,

Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)

Berita Sebelumnya

Anggota DPR RI Syahrul Aidi Hadiri Musda VI PKS di Pelalawan

Berita Selanjutnya

Hendry Munief Ajak Pengurus DPTD PKS Kepulauan Meranti Kokoh bersama Memajukan Meranti

BERITA Terkait

Polsek Tualang Ungkap Karyawan Gelapkan Seng Stainless Milik PT.IKPP
Kabupaten Siak

Polsek Tualang Ungkap Karyawan Gelapkan Seng Stainless Milik PT.IKPP

Sabtu, 1 November 2025
13
Pembunuh Sadis di Perawang Barat, Ditangkap Satreskrim Polres Siak
Kabupaten Siak

Pembunuh Sadis di Perawang Barat, Ditangkap Satreskrim Polres Siak

Jumat, 31 Oktober 2025
33
Polres Siak Pastikan Pelaku Pembunuhan Sadis di Perawang Barat Harus Ditangkap”, Keluarga Korban Butuh Bukti
Kabupaten Siak

Polres Siak Pastikan Pelaku Pembunuhan Sadis di Perawang Barat Harus Ditangkap”, Keluarga Korban Butuh Bukti

Kamis, 30 Oktober 2025
19
Waw,,!!! 3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Sel Kamar Pengendali Naekoba (KPM) Rutan Kelas II B Siak
Kabupaten Siak

Waw,,!!! 3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Sel Kamar Pengendali Naekoba (KPM) Rutan Kelas II B Siak

Senin, 20 Oktober 2025
27
Tanamkan Cinta Lingkungan, Polres Siak Gelar Program Green Policing Generasi Gen Z di Dayun
Kabupaten Siak

Tanamkan Cinta Lingkungan, Polres Siak Gelar Program Green Policing Generasi Gen Z di Dayun

Kamis, 16 Oktober 2025
6
Polres Siak Amankan Dua Pelaku Pencurian Benda Cagar Budaya di Istana Siak
Kabupaten Siak

Polres Siak Amankan Dua Pelaku Pencurian Benda Cagar Budaya di Istana Siak

Selasa, 23 September 2025
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Kades Sari Galu Klarifikasi Berita Miring terkait dirinya di Tuding ” Mark Up Anggaran Dana Desa Sari Galuh Th 2024

Kades Sari Galu Klarifikasi Berita Miring terkait dirinya di Tuding ” Mark Up Anggaran Dana Desa Sari Galuh Th 2024

Senin, 17 November 2025
2
Demo di KPK, GEMARI Minta KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Diduga Korupsi 468 Miliar

Demo di KPK, GEMARI Minta KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Diduga Korupsi 468 Miliar

Jumat, 14 November 2025
156
Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau Berbagi Nasi Kotak” Jum’at Menyapa

Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau Berbagi Nasi Kotak” Jum’at Menyapa

Jumat, 14 November 2025
3
Kunci Penting Penetapan Tersangka Dugaan Mark Up Dana CSR Rp19,5 Miliar” Audit BPK”, Dirreskrimsus Polda Riau”

Kunci Penting Penetapan Tersangka Dugaan Mark Up Dana CSR Rp19,5 Miliar” Audit BPK”, Dirreskrimsus Polda Riau”

Kamis, 13 November 2025
25
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto beserta jajaran Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Riau

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto beserta jajaran Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Riau

Kamis, 13 November 2025
8
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In