Dilema Kebijakan AI di Indonesia: Di Antara Ketegangan Model Shanghai dan Silicon Valley
Jakarta – Ada satu paradoks yang jarang dibicarakan di balik gegap gempita adopsi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia. Negara ini adalah salah satu pengguna AI paling antusias di dunia, tetapi belum memutuskan di bawah tata kelola siapa antusiasme itu akan diarahkan.
Pemerintah mencatat tingkat adopsi AI nasional mencapai 92 persen pada Februari 2026, angka yang menempatkan Indonesia sebagai pasar AI paling bergairah di Asia Tenggara. Namun di saat yang sama, dua Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI yang naskahnya sudah rampung sejak Desember 2025 masih mengantre di meja Presiden hingga pertengahan Agustus 2026.Kekosongan regulasi ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia adalah cermin dari posisi Indonesia yang sedang berdiri di persimpangan dua kutub tata kelola AI dunia: model Shanghai dan model Silicon Valley.
Dua Kutub, Satu PersimpanganPada Agustus 2026, dalam forum Consultation on Strategic Dialogue (CSD) Indonesia-Tiongkok, pemerintah mengonfirmasi bahwa Indonesia telah bergabung dengan World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO). Ini adalah organisasi kerja sama AI yang diinisiasi di Shanghai dan berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kerja sama itu dibingkai dengan bahasa yang menggiurkan: transfer teknologi, pengembangan rantai pasok semikonduktor berbasis mineral kritis Indonesia, dan peran Indonesia dalam pembentukan tata kelola AI internasional.Di sisi lain, arus Silicon Valley bekerja dengan cara yang berbeda, lebih senyap, tetapi tidak kalah efektif. Pemerintah sendiri mengakui bahwa sejumlah perusahaan dari luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat, meminta agar draf Perpres AI dibahas ulang.
Permintaan ini datang justru ketika naskah regulasi sudah dinyatakan final dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Kita patut bertanya, apakah mundurnya jadwal penandatanganan Perpres yang semula ditargetkan awal 2026 murni karena padatnya antrean administrasi Sekretariat Negara, ataukah ada negosiasi diam-diam yang sedang berlangsung di ruang-ruang yang tidak terjangkau publik?Inilah yang saya sebut sebagai diplomasi algoritma: pertarungan pengaruh antarnegara dan antarkorporasi yang tidak lagi diperebutkan lewat pangkalan militer atau perjanjian dagang semata, melainkan lewat siapa yang menulis aturan main teknologi di negara berkembang berpenduduk 280 juta jiwa.Ironi terbesarnya terlihat jelas pada pembukaan pameran teknologi INTI 2026 di Jakarta, 11 Agustus lalu. Pemerintah dengan bangga memamerkan penerapan AI pada program-program yang sedang berjalan, seperti ketahanan pangan, kesehatan, hingga pendidikan, sementara pertanyaan yang menggantung di setiap ruang pameran tetap sama: dapatkah tata kelola mengejar laju pertumbuhan?Negara sedang berlari dengan algoritma tetapi berjalan kaki dengan regulasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital berulang kali menegaskan bahwa Perpres ini akan menjadi ‘test case’ menuju Undang-Undang AI. Namun sebuah test case yang tak kunjung dimulai bukanlah eksperimen, ia adalah penundaan. Dan setiap bulan penundaan memiliki konsekuensi komunikasi publik yang nyata seperti kasus penipuan deepfake yang mencatut wajah tokoh agama, penyalahgunaan aplikasi AI untuk mengedit foto perempuan, hingga banjir konten sintetis yang semakin sulit dibedakan dari kenyataan. Komisi I DPR sudah menyuarakan kekhawatiran ini sejak Januari. Publik menghadapi risiko-risiko itu hari ini, bukan nanti ketika Perpres diteken.Persimpangan ini juga menyangkut pertanyaan ekonomi-politik yang lebih mendasar. Pejabat pemerintah sendiri telah mengingatkan bahwa pasar Indonesia yang besar harus menjadi daya tawar untuk menarik investasi, transfer teknologi, dan pengembangan talenta bukan sekadar menjadi tempat teknologi dikonsumsi sementara nilai tambah, keahlian, dan kepemilikannya berkembang di negara lain. Peringatan itu tepat, tetapi daya tawar hanya efektif jika negara memiliki kerangka aturan yang jelas dan berdaulat.Tanpa Perpres yang berlaku, posisi tawar Indonesia dalam diplomasi algoritma menjadi lemah di kedua arah. Kepada Tiongkok, kita hadir sebagai anggota WAICO tanpa doktrin tata kelola sendiri yang bisa diperjuangkan. Kepada Amerika Serikat dan raksasa teknologinya, kita hadir sebagai pasar 280 juta pengguna yang aturan mainnya masih bisa ‘dibahas ulang’. Keduanya adalah posisi objek, bukan subjek.Sebagai pengamat komunikasi, saya melihat dimensi lain yang tak kalah penting yaitu kekosongan regulasi juga menciptakan kekosongan narasi. Ketika negara tidak memiliki kerangka etika AI yang resmi, ruang publik digital diisi oleh narasi siapa pun yang paling lantang, vendor teknologi yang menjual solusi, platform global yang menetapkan standar komunitasnya sendiri, atau aparat yang menafsirkan sendiri batas antara konten kritis dan konten ‘provokatif’. Tata kelola AI bukan hanya soal teknologi, ia adalah soal siapa yang berhak mendefinisikan kebenaran di ruang digital Indonesia.
Tiga Langkah Keluar dari Persimpangan
Pertama, tanda tangani Perpres Peta Jalan dan Etika AI tanpa penundaan lebih lanjut, dan buka kepada publik catatan perubahan apa saja jika ada yang lahir dari masukan pihak asing. Transparansi proses adalah satu-satunya cara membuktikan bahwa regulasi ini ditulis di Jakarta, bukan di Shanghai atau Palo Alto.
Kedua, jadikan keanggotaan WAICO dan hubungan dengan ekosistem AS sebagai instrumen yang setara dan saling mengimbangi, bukan pilihan biner. Politik luar negeri bebas-aktif harus punya terjemahan digitalnya yaitu belajar infrastruktur dan manufaktur dari Timur, standar keamanan dan riset dari Barat, sambil membangun kapasitas komputasi dan talenta di dalam negeri.
Ketiga, imbangi pendekatan regulasi dengan investasi literasi. Perpres yang dirancang tanpa sanksi hukum hanya akan bermakna jika masyarakat dari birokrat hingga pelajar di Palangka Raya memahami cara kerja, manfaat, dan risiko AI. Tata kelola terbaik bukanlah yang paling ketat, melainkan yang paling dipahami oleh warganya.
Indonesia tidak harus memilih Shanghai atau Silicon Valley. Tetapi Indonesia harus memilih untuk berdaulat. Dan kedaulatan digital dimulai dari hal yang paling sederhana sekaligus paling tertunda: sebuah tanda tangan.
Dr. Ressa Uli Patrissia, S.S, M.Ikom, AMIPR adalah pengamat Komunikasi dan Teknologi, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Sumber Berita:
Detik Inet
Portal Berita Gen Z