INHIL || MuaraMars.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) masih terus melakukan usut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M oleh BAZNAS Inhil. Hingga saat ini, proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) masih berlangsung, Rabu (23/10/2024).
Dugaan korupsi ini mencuat setelah dilakukan audit administrasi oleh Kementerian Agama terhadap data mustahik, atau penerima zakat, yang dikelola oleh BAZNAS Inhil. Berdasarkan audit tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran paket.
Menurut informasi yang dipublikasikan oleh Tulisfakta.com, penyaluran paket zakat dilakukan oleh tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Namun, pernyataan ini dipertentangkan oleh Pj Bupati Inhil pada masanya Inisial HM, yang mengungkapkan bahwa BAZNAS Inhil secara langsung meminta bantuan untuk menyalurkan bantuan tersebut, khususnya kepada masyarakat terdampak stunting.
Situasi semakin membingungkan setelah Kabag Kesra Pemkab Inhil menyatakan bahwa tidak pernah ada permintaan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, dari BAZNAS Inhil kepada Pemkab terkait penyaluran bantuan tersebut.
Saat tim awak media ini berusaha menghubungi Pj Bupati Inhil pada masanya Inisial HM, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan, dan kontak whatsApp awak media sempat diblokir. Meskipun demikian, akhirnya berhasil menghubungi Inisial HM melalui nomor lain, tetapi belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Lebih lanjut, investigasi tim Tulisfakta.com menemukan indikasi adanya konflik kepentingan, dengan dugaan bahwa penyaluran paket zakat dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Pj Bupati Inhil pada masanya.
Menurut peraturan yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 64 Tahun 2019, distribusi zakat harus dilakukan oleh lembaga yang terverifikasi oleh BAZNAS, termasuk BAZNAS tingkat provinsi atau kabupaten/kota, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.
Sehubungan dengan dugaan ini, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat BAZNAS Inhil, Dr. Junaidi, SHI, M.Hum, dipanggil untuk memberikan keterangan kepada pihak Kejari Inhil. Tim Tulisfakta.com melaporkan bahwa pemanggilan saksi lain juga dilakukan pada hari Rabu (23/10/2024) dalam rangka mengumpulkan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus, Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, SH, MH, mengatakan, “Maaf, untuk saat ini kami belum bisa memberikan pernyataan resmi. Nanti, setelah ada perkembangan yang bisa dipublikasikan, kami akan sampaikan secara terbuka,” terang Nova Fuspitasari, Rabu (23/10/2024).
Sebagai informasi sampai saat ini masih proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) oleh Kejari Inhil, dan Publik diharapkan untuk bersabar menunggu hasil resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadhan BAZNAS Inhil. (Tim)
Penulis : Mars