Pola Gacor Scatter Hitam
KPK OTT Bupati Bekasi” Anak dan Ayah Ditetapkan Tersangka - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, 16 Januari 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Jawa Barat

KPK OTT Bupati Bekasi” Anak dan Ayah Ditetapkan Tersangka

Muara Mars Muara Mars
Sabtu, 20 Desember 2025
0 0
0
KPK OTT Bupati Bekasi” Anak dan Ayah Ditetapkan Tersangka
0
DIBAGI
81
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Hukum & Kriminal,

KpK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya SRJ Sebagai Tersangka Suap Proyek mengundang pandangan Publik dan Netizen dalam Media Sosial (Medso- Viral)

BacaJuga

Viral di Media Sosial” Ratusan Warga Mundur dari Penerima Bansos

Sidang Senat Terbuka IPDN” Mendagri Harap Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan di Lingkungan ASN

Wisuda 1.305 Mahasiswa IPDN, Mendagri: Bakal Perkuat Sistem Administrasi Pemerintahan Indonesia

Komisi VII DPR RI Desak Industri Besar Perjelas Komitmen Pembinan UMKM

Gali Potensi” Warek III USY Al Makassari Teken MOU dengan PDC

 

JAKARTA || MuaraMars.com || — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, H M Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis sore, 18 Desember 2025

Selain pasangan bapak dan anak tersebut, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ (Sarjani) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Modus Suap Ijon Proyek

Asep menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara SRJ bertindak sebagai pemberi suap untuk mengamankan proyek-proyek tertentu.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap.

Penahanan Tersangka

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” tegas Asep.

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku penerima suap disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar:

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, di mana tim penyidik mengamankan total 10 orang. Setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang di Jakarta, penyidik akhirnya menyimpulkan adanya unsur pidana korupsi yang melibatkan pimpinan daerah kabupaten Bekasi”, (R- 01/MMC)**

 

Editor  : R- 08

 

 

Berita Sebelumnya

3 Jaksa Ditangkap KPK di Kalsel Setelah Banten

Berita Selanjutnya

Jelang Nataru Pastikan Jalur Aman, Ditlantas Polda Riau Tinjau Pendakian Panorama Kampar

BERITA Terkait

Viral di Media Sosial” Ratusan Warga Mundur dari Penerima Bansos
Jawa Barat

Viral di Media Sosial” Ratusan Warga Mundur dari Penerima Bansos

Kamis, 11 Desember 2025
42
Sidang Senat Terbuka IPDN” Mendagri Harap Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan di Lingkungan ASN
Jawa Barat

Sidang Senat Terbuka IPDN” Mendagri Harap Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan di Lingkungan ASN

Rabu, 23 Juli 2025
12
Wisuda 1.305 Mahasiswa IPDN, Mendagri: Bakal Perkuat Sistem Administrasi Pemerintahan Indonesia
Jawa Barat

Wisuda 1.305 Mahasiswa IPDN, Mendagri: Bakal Perkuat Sistem Administrasi Pemerintahan Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025
10
Komisi VII DPR RI Desak Industri Besar Perjelas Komitmen Pembinan UMKM
Jawa Barat

Komisi VII DPR RI Desak Industri Besar Perjelas Komitmen Pembinan UMKM

Senin, 14 Juli 2025
8
Gali Potensi” Warek III USY Al Makassari Teken MOU dengan PDC
Jawa Barat

Gali Potensi” Warek III USY Al Makassari Teken MOU dengan PDC

Rabu, 28 Mei 2025
5
Brigjen TNI Dany Rakca Danpuslatpur kodiklat TNI AD, Menetralisir Bakteri Limbah di Pasar Kota Bandung
Jawa Barat

Brigjen TNI Dany Rakca Danpuslatpur kodiklat TNI AD, Menetralisir Bakteri Limbah di Pasar Kota Bandung

Minggu, 11 Mei 2025
8

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Rabu, 14 Januari 2026
4
KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

Rabu, 7 Januari 2026
19
Polres Siak AKBP Eka Ariandy PutraGelar Pisah Sambut dan Kenal Pamit Kasat Resnarkoba

Polres Siak AKBP Eka Ariandy PutraGelar Pisah Sambut dan Kenal Pamit Kasat Resnarkoba

Rabu, 7 Januari 2026
6
Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Selasa, 6 Januari 2026
3
Kasus Guru ASN dan P3K Masuk Hotel, Diserahkan Kadisdik Lampung Timur ke PPN dan Inspektorat

Kasus Guru ASN dan P3K Masuk Hotel, Diserahkan Kadisdik Lampung Timur ke PPN dan Inspektorat

Senin, 5 Januari 2026
9
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In