RIAU || Muaramars.com || — Tim subdit I Ditnarkoba polda riau berhasil bekuk DK (45) bersama 14 Kg barang Bukti sabu dan 6.800 bitir pil ekstasi dari tangan pelaku. Sebelum ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran di jalanan kota pekanbaru
Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki
Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka
Menurut Dirresnarkoba polda riau , Kombes PutuYudha Prawira, tersangka mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam saat dihentikan oleh petugas. Namun, bukannya menyerah, DK justru mencoba kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran yang menegangkan.
“Tim kami akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersangka di momen yang tepat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam mobilnya,” ungkap Kombes Putu, Sabtu (8/3).
Setelah ditangkap, petugas pun mengetahui bahwa DK pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara tahun 2008 lalu.
Namun, setelah bebas bersyarat di awal 2024, ia kembali terlibat dalam bisnis haram ini.
“Tersangka baru bebas bersyarat tahun ini dan ternyata kembali melakukan peredaran narkoba,” tambah Kombes Putu.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya.
Saat ini, Subdit I Ditresnarkoba polda riau masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Karena tdak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika ini.
“DK beserta barang bukti kini telah diamankan di popda riau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Putu.(Umar ocu)
(Mediacenter Riau/hb)













