Pola Gacor Scatter Hitam
Topeng IUP kerja di area PT timah penambang liar mulai beraksi ngibulin aparat” pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 Diabaikan - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Provinsi Babel

Topeng IUP kerja di area PT timah penambang liar mulai beraksi ngibulin aparat” pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 Diabaikan

Muara Mars Muara Mars
Kamis, 8 Mei 2025
0 0
0
Topeng IUP kerja di area PT timah penambang liar mulai beraksi ngibulin aparat” pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 Diabaikan
0
DIBAGI
46
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Bangka Barat || Muaramars.com || —
Kerja keras Polsek Tempilang ( bulan Maret 2025) dalam memberantas pertambangan ilegal di kecamatan ranah hukum Polsek sangat tidak di hargai penambang liar oleh masyarakat Tempilang.

Pantai pasir kuning icon masyarakat Tempilang yang mana harus di jaga kelestarian maupun habitat alam sekitarnya karena satu satunya tempat tujuan wisata di provinsi Babel yang menyelenggarakan adat istiadat perang ketupat dan telah mendunia.

BacaJuga

Kapolda Bangka Belitung Berganti”, Irjen Pol Hendro Pandowo di Gantikan Irjen Pol Viktor T Sihombing

Aset Negara itu Dijaga Bukan Dihancurkan, UU KUHAPidana Perusakan di Babel Lemah

PT Graha Anugrah Lestari Menghancurkan Plang Aset Negara

Warga Bangka Belitung Demo” Masyarakat Meminta Tambang Timah Dilegalkan

Lapor Pak Kapolda Babel” Lahan Pemprov dan Kota Beribu Senyuman Jadi Ladang Mapia Tambang Ilegal Indra CSB

sebagai masyarakat kecamatan Tempilang sedih miris kinerja Polsek Tempilang dalam menjaga pantai dan laut di wilayah tersebut ujar Ml warga sekitar pantai pasir kuning.

terkait kinerja Polsek Tempilang menghimbau penambang liar seperti di abaikan, buktinya penambang Ilegal sampai sekarang masih bekerja dan sebagian ngaku ngaku punya ijin dari PT timah tampa melihatkan bukti izin yang dimaksud kepada awak media miaramars.com grup, ucapnya narasumber Inisial MI, rabu (08/05/2025/)

“Sangat banyak dampak negatif atas giat tambang kalau masih mengunakan alat alat yang tidak di lengkapi keselamatan kerja yang sesuai di anjurkan oleh undang-undang berlaku .
pihak media dan lembaga terkait di provinsi ini meminta kepada pihak terkait untuk menghentikan kegiatan di pantai pasir kuning yang tidak ada ijin tangkap dan stop.

Para pelaku tambang liar apabila melakukan lagi tanpa pertimbangan apa pun akan di proses secara hukum yang berlaku di NKRI sesuai ancaman pidana bagi pelaku apa bila melanggar himbauan yang telah di peringat kan oleh pihak Polsek Tempilang pada saat sosialisa bulan Maret 2025 silam.

penambang ilegal bisa di jerat berdasarkan pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan batubara yang telah di perbarui melalui undang-undang nomor 3 tahun 2020 sesuai ketentuan siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat di jerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan bayar denda Rp 100 miliar.

Sampai berita terbit pihak media akan terus meminta penjelasan dari pihak terkait,

 

Editor    : MMC

Penulis : Pitri Andayani

Kategori : Tambang Ilegal Tampa Izin

Berita Sebelumnya

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Pekanbaru Lakukan Perawatan Gembok Hunian

Berita Selanjutnya

Hendry Munief Siap Berkolaborasi Kembangkan Pulau Rupat dan Desa Wisata dengan Bupati Kasmarni

BERITA Terkait

Kapolda Bangka Belitung Berganti”, Irjen Pol Hendro Pandowo di Gantikan Irjen Pol Viktor T Sihombing
Provinsi Babel

Kapolda Bangka Belitung Berganti”, Irjen Pol Hendro Pandowo di Gantikan Irjen Pol Viktor T Sihombing

Rabu, 29 Oktober 2025
5
Aset Negara itu Dijaga Bukan Dihancurkan, UU KUHAPidana Perusakan di Babel Lemah
Provinsi Babel

Aset Negara itu Dijaga Bukan Dihancurkan, UU KUHAPidana Perusakan di Babel Lemah

Senin, 22 September 2025
18
PT Graha Anugrah Lestari Menghancurkan Plang Aset Negara
Provinsi Babel

PT Graha Anugrah Lestari Menghancurkan Plang Aset Negara

Senin, 15 September 2025
70
Warga Bangka Belitung Demo” Masyarakat Meminta Tambang Timah Dilegalkan
Provinsi Babel

Warga Bangka Belitung Demo” Masyarakat Meminta Tambang Timah Dilegalkan

Rabu, 10 September 2025
35
Lapor Pak Kapolda Babel” Lahan Pemprov dan Kota Beribu Senyuman Jadi Ladang Mapia Tambang Ilegal Indra CSB
Provinsi Babel

Lapor Pak Kapolda Babel” Lahan Pemprov dan Kota Beribu Senyuman Jadi Ladang Mapia Tambang Ilegal Indra CSB

Senin, 4 Agustus 2025
13
Gudang timah dan perjudian terbesar di parit tiga Jebus milik bukhi Bebas Berkibar” APH Tidur
Provinsi Babel

Gudang timah dan perjudian terbesar di parit tiga Jebus milik bukhi Bebas Berkibar” APH Tidur

Minggu, 3 Agustus 2025
66

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

Selasa, 16 Desember 2025
18
Satukan Tekad, Kobarkan Semangat! AKBP Farouk Oktora Pimpin Polres Inhil

Satukan Tekad, Kobarkan Semangat! AKBP Farouk Oktora Pimpin Polres Inhil

Selasa, 16 Desember 2025
3
Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa 4 Orang Pembawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Ditreskrimsus Polda Kepri Periksa 4 Orang Pembawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar ke Luar Negeri

Selasa, 16 Desember 2025
19
Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran

Riau Kembali di geledah Tim KPK” Rumah Pribadi Plt Gubernur Jadi Sasaran

Senin, 15 Desember 2025
52
Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Aksi Brutal MATEL” Polres Metro Depok Tetapkan dua (2) Debt Collector (DC) Sebagai Tersangka

Minggu, 14 Desember 2025
65
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In