Penambang Ilegal
Pengusaha penambang timah ilegal di mangrove Desa Tanjung Niur di rambah bebas, warga minta kepada APH polda Babel agar bisa menertibkan penambang ilegal yang diduga merusak lingkungan dan antibiota disekitar penambang.
Bangka Barat, Detik19 — Kegiatan penambangan pasir timah ilegal kembali terpantau oleh Team media
Ketika itu sekitar pukul 11.00 wib berkesempatan meninjau langsung ke lokasi kegiatan penambangan ilegal dikawasan setempat.
Bermula, adanya laporan dari warga masyarakat setempat yang mengeluhkan, kebanyakan dari para penambang tidak mau mendengar himbauan Polsek Tempilang di larang keras merusak menebang pohon atau pun beraktivitas di area hutan bakau
Hal ini dikarenakan, kebanyakan para penambang yang menjual pasir timah hasil dari aktivitas tersebut kepada kolektor yang tidak jelas adanya ijin dari penambangan tersebut
Seperti yang keluhkan K warga setempat. Dihadapan media menuturkan, apabila para penambang tidak mau patuh pada himbauan dari pihak berwajib alangkah baiknya aktivitas tersebut dihentikan.
” Kalau tidak ada kesadaran lebih baik hentikan saja
Ditambah para penambang yang susah diatur, yang tidak mau mengeserkan pontonnya dari hutan bakau
Jadi percuma, hutan bakau rusak dan tumbang.
Sedangkan, dimana mana pemerintah selalu menganggarkan untuk menanam bakau, “ujar K
Lebih lanjut, K juga mencaritakan, dibalik lancarnya aktivitas tersebut ada sok hebat seolah olah pihak berwajib mereka tidak takut.
papar K.
Sore itu terdengar jelas raung bunyi mesin tambang inkonvensional (TI), lokasi penambangan yang menghantam Kawasan Hutan Lindung Bakau (Mangrove)
Sekitar puluhan TI rajuk di sekitar lokasi sepadan aliran DAS hutan bakau (mangrove) setempat terlihat sedang beroperasi sore itu, bahkan tak sedikit kawasan bakau (mangrove) rusak parah termasuk sepadan daerah aliran sungai (DAS), dan tak jauh dari lokasi itu pun terlihat kendaraan roda dua diduga milik pekerja tambang.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, jika aktifitas TI rajuk di lokasi tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan hingga saat ini aktifitas penambangan ilegal itu pun terus berjalan dan menjadi hancur hutan bakau
Aktifitas tambang yang masuk kawasan hutan Sungai berembang itu, diduga kebal hukum oleh penambang ilegal ini pun merasa hebat jika suatu ketika ada penertiban oleh tim APH dari intansi terkait.
Seperti diketahui, wilayah sungai berembang tanjung niur bukan termasuk kedalam IUP manapun bahkan sudah bukan rahasia Umum lagi bahwa lokasi ini merupakan kawasan konservasi sungai berembang seharusnya dilindungi dan dijaga.
Sementara, awak media masih mengupayakan untuk meminta tanggapan pihak pihak terkait Penambangan di desa Tanjung niur yang mana masuk dalam wilayah hukumnya.
Editor : Saidina Umar, SH
Penulis : (
Penambang Pasir Timah Ilegal di Babel Abaikan APH dan UU Minerba
Pengusaha penambang timah ilegal di mangrove Desa Tanjung Niur di rambah bebas, warga minta kepada APH polda Babel agar bisa menertibkan penambang ilegal yang diduga merusak lingkungan dan antibiota disekitar penambang.
Bangka Barat, Detik19 — Kegiatan penambangan pasir timah ilegal kembali terpantau oleh Team media
Ketika itu sekitar pukul 11.00 wib berkesempatan meninjau langsung ke lokasi kegiatan penambangan ilegal dikawasan setempat.
Bermula, adanya laporan dari warga masyarakat setempat yang mengeluhkan, kebanyakan dari para penambang tidak mau mendengar himbauan Polsek Tempilang di larang keras merusak menebang pohon atau pun beraktivitas di area hutan bakau
Hal ini dikarenakan, kebanyakan para penambang yang menjual pasir timah hasil dari aktivitas tersebut kepada kolektor yang tidak jelas adanya ijin dari penambangan tersebut
Seperti yang keluhkan K warga setempat. Dihadapan media menuturkan, apabila para penambang tidak mau patuh pada himbauan dari pihak berwajib alangkah baiknya aktivitas tersebut dihentikan.
” Kalau tidak ada kesadaran lebih baik hentikan saja
Ditambah para penambang yang susah diatur, yang tidak mau mengeserkan pontonnya dari hutan bakau
Jadi percuma, hutan bakau rusak dan tumbang.
Sedangkan, dimana mana pemerintah selalu menganggarkan untuk menanam bakau, “ujar K
Lebih lanjut, K juga mencaritakan, dibalik lancarnya aktivitas tersebut ada sok hebat seolah olah pihak berwajib mereka tidak takut.
papar K.
Sore itu terdengar jelas raung bunyi mesin tambang inkonvensional (TI), lokasi penambangan yang menghantam Kawasan Hutan Lindung Bakau (Mangrove)
Sekitar puluhan TI rajuk di sekitar lokasi sepadan aliran DAS hutan bakau (mangrove) setempat terlihat sedang beroperasi sore itu, bahkan tak sedikit kawasan bakau (mangrove) rusak parah termasuk sepadan daerah aliran sungai (DAS), dan tak jauh dari lokasi itu pun terlihat kendaraan roda dua diduga milik pekerja tambang.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, jika aktifitas TI rajuk di lokasi tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan hingga saat ini aktifitas penambangan ilegal itu pun terus berjalan dan menjadi hancur hutan bakau
Aktifitas tambang yang masuk kawasan hutan Sungai berembang itu, diduga kebal hukum oleh penambang ilegal ini pun merasa hebat jika suatu ketika ada penertiban oleh tim APH dari intansi terkait.
Seperti diketahui, wilayah sungai berembang tanjung niur bukan termasuk kedalam IUP manapun bahkan sudah bukan rahasia Umum lagi bahwa lokasi ini merupakan kawasan konservasi sungai berembang seharusnya dilindungi dan dijaga.
Sementara, awak media masih mengupayakan untuk meminta tanggapan pihak pihak terkait Penambangan di desa Tanjung niur yang mana masuk dalam wilayah hukumnya.(mm)
Editor : Saidina Umar, SH
Penulis : ( Pitri Andayani )

















