ASUN RINCE CV DAMAI LESTARI MEMBANGKANG MELAWAN ATURAN YANG BERLAKU DI NKRI PENAMBANGAN LIAR DI BUKIT SAMBONG MERESAHKAN YANG BISA MENGAKIBATKAN HANCURNYA KELESTARIAN LINGKUNGAN

Bangka Tengah || Muaramars.com || — Bukit Sambong, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, sekarang kelestarian lingkungannya Hancur Hancuran, kondisi itu diduga diakibatkan ASUN RINCE CV DAMAI LESTARI MEMBANGKANG MELAWAN ATURAN YANG BERLAKU DI NKRI
Psal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba dan diperbarui Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Bagi pengusaha melakukan pertambangan tampa Izin lengkap di jerat Pidana 5 tahun kurungan dan denda Rp.100 Miliar.
Dalam aturan pertambangan ini diduga Big Bos Ilegal Pertambangan kian meresahkan warga bangka tengah. Pengerukan tanah dan batu menggunakan alat berat tampak berlangsung secara masif tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar.

Pantauan tim wartawan muaramars.com grup di lapangan pada Jumat (16/5/2025) menunjukkan sejumlah alat berat seperti excavator dan truk hilir mudik mengangkut material dari puncak bukit.
Setelah ditelusuri adanya penambangan sedang berlangsung, Bukit yang dulunya dikenal dengan panorama alam dan pepohonan hijaunya itu kini tampak gundul dan rusak parah di beberapa titik.
Aktivitas penambangan ini dikhawatirkan dapat mengganggu kelestarian ekosistem Bukit Sambong yang selama ini menjadi bagian penting dari keseimbangan lingkungan di kawasan tersebut
“Menanggapi hal ini, tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Jeruk, Jhon Hendry, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Jhon mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pihak penambang tidak pernah melaporkan kegiatan mereka kepada pemerintah desa, ucap jhon kades
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik suap atau uang tutup mulut yang melibatkan oknum tertentu, sehingga aktivitas tambang yang diduga ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan.
Dimana kegiatan pertambangan liar telah melanggar himbauan pemerintah sesuai undang undang yang ada
Terkait ancaman sanksi pidana para pelaku tambang ilegal bisa dijerat berdasarkan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan batubara yang telah diperbarui melalui undang-undang nomor 3 tahun 2020 sesuai ketentuan siapapun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan bayar denda 100miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, meskipun bukti visual dan titik koordinat lokasi penambangan telah terverifikasi
Menurut warga tempatan yang enggan namanya di publikasikan mengatakan kepada tim wartawan saat di lapangan panggil saja si polan bukan nama sebenarnya, polan katakan. Bagaimana bisa APH menindak lanjut usaha pertambang ilegal Minerba di sini, karena di duga oknum oknum sudah termakan uang asam atau fee dari bos mapia pengusaha pengusaha Ilegal tersebut.
Editor : MMC
Penulis : Pitri andayani












