Air laut tercemar limbah di duga dari hasil tambak udang sisa pembungan kotoran sampah makanan maupun obat obatan membuat masyarakat resah
BANGKA SELATAN, Muaramars.com — Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini menjamur usaha pertambakan udang, yang mana tambak udang memang bagus untuk sebagai budi daya udang di kepulauan Bangka Belitung, Selasa 30/01/2024
Begitu juga saat awak media muaramars.com mampir di tambak udang milik pak JOS SAMEUL, ia di kabarkan orang luar dari kepulauan Bangka Belitung
Sementara menurut keterangan selaku teknisi lapangan ANDI angkat bicara
Ia katakan benar pak, tambak udang ini milik bos jos. Beliau saat ini tidak ada disini jarang ketambak udang dan saat ini surat ijin apa pun masih dalam proses pengurusan”. Jelasnya
kemudian Andi juga katakan kepada awak media ini ” Toh ” betul limbah dari aktivitas tambak udang itu di buang kelaut ujar Andi selaku juru bicara tambak udang pengganti bos jos.
Dengan pengakuan sangat jelas dari pegawai tambak udang tersebut memang selayaknya para pejabat Kabupaten Bangka Selatan harus segara ambil sikap agar bisa turun kelokasi tambak udang tersebut, guna melakukan sidak ke TKP.
Karena menurut pengakuan dari warga sekitar apabila limbah di buang ke bibir pantai maka akan terjadi pencernaan ekosistem biota sekitarnya, apa lagi daerah pantai di tempat pembuangan adalah objek wisata masyarakat kecamatan Simpang rimba .
setelah awak media mendatangi lokasi pembuang tersebut, di temukan air yang berwarna hijau tua dan bau busuk yang sangat kuat aromanya yang mengancam kesehatan warga di sekitar lokasi tersebut dan akan menguatirkan datangnya penyakit.
atas pantauan dilapangan terkait lokasi tambak Udang yang beraroma Busuk tersebut Awak media muaramars.com langsung mendatangi Polsek Simpang rimba untuk menyampaikan temuan yang kami dapati untuk di tindak lanjut.
Apabila laporan kami tidak di lanjutin kami langsung ke Polda Babel atau mabes polri minta tambak udang di dusun Rajik agar di tindak dan di hentikan untuk sementara, kemudian yang bersangkutan selaku pemilik harus bertanggung jawab atas kejadian yang meresahkan warga sekitar pencemaran sungai yersebut
Dan pihak pemilik harus melengkapi atau membenahi kekurangan yang ada terutama ijin dari kementerian pusat yang ada di jakarta sesuai undang undang dan aturan yang berlaku dalam usaha tersebut, guna agar pencemaran lingkungan bisa terhindar, ( Muaramars )**
Penulis : Tim
Editor : Saidina Umar, SH