NASIONAL || MuaraMars.com || — Kombes Manang berharap pemerintah tetap teguh pada pendiriannya demi keselamatan warga. Kombes Manang berharap pemerintah tetap teguh pada pendiriannya demi keselamatan warga. Semoga aplikasi Matel ini betul-betul dihilangkan dari website ataupun dari Playstore yang ada di Google,” Tegasnya.

Di tengah desakan sejumlah pengembang agar pemerintah kembali membuka akses aplikasi Mata Elang (Matel) tidak di lakukan, kepolisian justru menyatakan penolakan tegas. Aplikasi yang memuat data kendaraan nasabah kredit bermasalah itu dinilai bukan sekadar alat bantu penagihan, melainkan berpotensi menjadi sarana praktik premanisme di jalanan. Banyak nasabah komplain saat pelunasan kenderaan unit miliknya, ternyata unit hilang Tampa jejak, konsumen jangan berikan kenderaan anda pada siapa pun jika tidak ada surat resmi dari Pihak Lelang Kejaksaan atau di kawal langsung oleh kejaksaan dan polisi yang resmi sesuai prosedural yang berlaku, Tegas Kombes Pol Manang, Rabu (24/12/2025)
Melalui unggahan di akun Instagram resminya @manangsoebeti_official, Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Itwasum Polri, Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti, menegaskan betapa berbahayanya jika aplikasi tersebut kembali beredar bebas di Playstore atau Google.
Intimidasi dan Perampasan di Jalan
Kombes Manang menyoroti bahwa aplikasi Matel telah terbukti menjadi biang kerok keresahan masyarakat. Aplikasi ini kerap digunakan oleh Debt Collector (DC) atau Mata Elang (MATEL) ilegal sebagai modal untuk melakukan aksi main hakim sendiri di jalan raya.
Manang juga menghimbau kepada Anggota Polri jangan coba coba ikut serta berperan membantu namanya MATEL als mata elang berkedok Debt Colektor (DC) yang suka main hakim sendiri Polri Akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi MATEL premanisme rampas kenderaan di jalan, dirumah Dll. Tegas Manang
” Dikutip dari ungguhan Akun Instagram miliknya. “Dari sana bisa kita buktikan bahwa aplikasi ini banyak digunakan oleh DC-DC atau Matel-matel ilegal jalanan untuk menagih, memberhentikan orang, mengintimidasi, merampas kendaraan di jalanan,” tegas Kombes Manang dalam unggahan akun Instagram @manangsoebeti_official.“..
Tindakan perampasan paksa di jalanan ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, termasuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Modus Begal Berkedok DC
Lebih mengerikan lagi, Kombes Manang mengingatkan adanya celah kriminalitas murni yang menumpang pada aplikasi ini.
Jika aplikasi Matel bisa diunduh bebas, siapa saja bisa mengakses data kendaraan orang lain, termasuk pelaku kejahatan begal.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Karena banyak sekali kejadian, akhirnya begal pun yang berkedok sebagai DC bisa mendownload aplikasi itu dan bisa menggunakan aplikasi itu untuk mencari ataupun menghentikan kendaraan-kendaraan di jalanan,” ungkapnya.
Harap Pemerintah Tak Goyah
Menanggapi kabar adanya upaya dari pihak developer yang ingin meminta pemerintah membuka kembali blokir aplikasi tersebut, Kombes Manang berharap pemerintah tetap teguh pada pendiriannya demi keselamatan warga.
“Mudah-mudahan pemerintah tetap kuat dan tetap mau menerima aspirasi masyarakat ini. Semoga aplikasi Matel ini betul-betul dihilangkan dari website ataupun dari Playstore yang ada di Google,” katanya (MMC)***
Editor : R– 08











