• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, 8 April 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kapolda Riau Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Ilegal BBM Subsidi, Gudang Solar di Main Stadion Akan ditindak tegas

Muara Mars Muara Mars
Senin, 6 April 2026
0 0
0
Kapolda Riau Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Ilegal BBM Subsidi, Gudang Solar di Main Stadion Akan ditindak tegas
0
DIBAGI
11
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Laporan Saidina Umar Redaksi MuaraMars.com

 

BacaJuga

Uang Anak Yatim di Sikat, Pelaku Ditangkap Polisi di Sumbar

Diduga Peras Rp.15 Juta Kalapas Klas IIA Pekanbaru, Oknum Wartawan KS di OTT Polsek Bukit Raya, Temannya RH Melarikan Diri

Mintak Hapus Berita Rp.70 Juta, Ngaku Wartawan KS ALS Edi Lelek Ditangkap Polsek Bukit Raya

Modus Kotor Berkedok Wartawan! Peras ASN, Pemred Media Online KS Diciduk OTT Oleh Polisi Bukit Raya

Usaha galian C di Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar, Provinsi Riau Ditutup Tim Gabungan Dinas ESDM

Pekanbaru || MuaraMars.com || — Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir, Ahad (5/4/2026).

Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan ribuan liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik distribusi dan niaga ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Kombes Ade kepada MuaraMars.com

“Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dari lokasi tersebut, tim menemukan sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka utama berinisial ANM, yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa praktik ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dengan pola distribusi yang cukup terorganisir.

 

“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelas Teddy.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, tersangka menyasar pasar di wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU, sehingga menciptakan pasar tersendiri bagi BBM ilegal tersebut.

 

Penangkapan Kedua di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)

“Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi ini, tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari SPBU Nelayan di wilayah Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.

 

Petugas menemukan sebanyak 21 drum berisi BBM Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.

 

Polisi kemudian mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal tersebut.

 

Konbes Ade menambahkan, kedua kasus ini menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun jalur perairan, termasuk penyimpangan distribusi dari sektor nelayan yang semestinya dilindungi.

 

“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dari hulu hingga hilir.

Saat dikonfirmasi Terkait Gudang BBM subsidi Jenis Bio Solar di Jalan Main Stadion Milik Frans Gultum, Dirinya tegaskan gudang yang berbau penimbunan BBM subsidi akan tetap di tindak tegas, termasuk pihak SPBU yang memberi peluang bisnis Mapia berbau busuk tersebut. Tegasnya

Lanjut Atas perbuatannya, para tersangka di Kabupaten Pelalawan dan Kab Inhil itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

 

“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutup Kombes Ade.(MMC)***

 

Editor : R-07

“Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan”

 

 

Berita Sebelumnya

Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tak Berhak, Tokoh Kuansing Minta BPKAD Bergerak Cepat

Berita Selanjutnya

BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan

BERITA Terkait

Uang Anak Yatim di Sikat, Pelaku Ditangkap Polisi di Sumbar
Hukrim

Uang Anak Yatim di Sikat, Pelaku Ditangkap Polisi di Sumbar

Senin, 6 April 2026
4
Diduga Peras Rp.15 Juta Kalapas Klas IIA Pekanbaru, Oknum Wartawan KS di OTT Polsek Bukit Raya, Temannya RH Melarikan Diri
Hukrim

Diduga Peras Rp.15 Juta Kalapas Klas IIA Pekanbaru, Oknum Wartawan KS di OTT Polsek Bukit Raya, Temannya RH Melarikan Diri

Selasa, 24 Maret 2026
18
Mintak Hapus Berita Rp.70 Juta, Ngaku Wartawan KS ALS Edi Lelek Ditangkap Polsek Bukit Raya
Hukrim

Mintak Hapus Berita Rp.70 Juta, Ngaku Wartawan KS ALS Edi Lelek Ditangkap Polsek Bukit Raya

Senin, 23 Maret 2026
22
Modus Kotor Berkedok Wartawan! Peras ASN, Pemred Media Online KS Diciduk OTT Oleh Polisi Bukit Raya
Hukrim

Modus Kotor Berkedok Wartawan! Peras ASN, Pemred Media Online KS Diciduk OTT Oleh Polisi Bukit Raya

Jumat, 20 Maret 2026
12
Hukrim

Usaha galian C di Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar, Provinsi Riau Ditutup Tim Gabungan Dinas ESDM

Senin, 2 Maret 2026
22
Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades Tarai Bangun  Andra Masuk Sel Tahanan Satreskrim Polres Kampar
Hukrim

Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades Tarai Bangun Andra Masuk Sel Tahanan Satreskrim Polres Kampar

Kamis, 12 Februari 2026
487

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Anak Kandung Tebas Leher Ayah Hingga Tewas

Anak Kandung Tebas Leher Ayah Hingga Tewas

Rabu, 8 April 2026
117
Kejari Labuhanbatu Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah (Kwarcab) Pramuka

Kejari Labuhanbatu Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah (Kwarcab) Pramuka

Selasa, 7 April 2026
10
BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan

BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan

Selasa, 7 April 2026
24
Kapolda Riau Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Ilegal BBM Subsidi, Gudang Solar di Main Stadion Akan ditindak tegas

Kapolda Riau Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Ilegal BBM Subsidi, Gudang Solar di Main Stadion Akan ditindak tegas

Senin, 6 April 2026
11
Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tak Berhak, Tokoh Kuansing Minta BPKAD Bergerak Cepat

Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tak Berhak, Tokoh Kuansing Minta BPKAD Bergerak Cepat

Senin, 6 April 2026
10
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In